Usut Kasus 'Jatprem' Abdul Wahid, KPK Panggil Pj Sekda Riau
astakom.com, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus lakukan perkembangan kasus ‘jatah preman (Jatprem)’ atau dugaan kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.
Hari ini, Kamis (4/12/2025), KPK lakukan pemanggilan sejumlah saksi, salah satunya ialah Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Riau, M Job Kurniawan.
“Saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau Tahun Anggaran 2025,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (4/12/2025).
Saksi Lain yang Dipanggil
Selain Job (Pj Sekda), terdapat tiga saksi lain yang dipanggil KPK, yakni M. Taufiq Oesman Hamid selaku Kadis Perindustrian (Plt. Sekda), Yandharmadi selaku Kabiro Hukum (Plt. Inspektorat), dan Syarkawi yang merupakan ASN dinas PUPR.
“Pemeriksaan dilakukan di BPKP Provinsi Riau,” jelas Budi.
kemarin, KPK juga telah lakukan pemanggilan kepada ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Dahri Iskandar, Kabag Protokol Setda Pemprov Riau Raja Faisal Febnaldi, Kepala UPT Wilayah VI Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau Rio Andriadi Putra, dan pihak swasta Angga Wahyu Pratama.
Jatah Preman Abdul Wahid
Diketahui, kasus dugaan korupsi yang menjerat Abdul Wahid ini berkaitan dengan permintaan fee oleh Abdul Wahid terhadap bawahannya di UPT Dinas PUPR Riau.
Fee tersebut terkait penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP dari awalnya Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar.
Dugaan KPK Abdul Wahid mengancam bawahannya jika tak menyetor duit yang dikenal sebagai ‘jatah preman (Jatprem)’ senilai Rp7 miliar tersebut. Setidaknya, ada tiga kali setoran fee jatah pada Juni, Agustus, dan November 2025.
Selain Abdul Wahid, KPK menetapkan Dani M Nursalam selaku Tenaga Ahli Abdul Wahid dan Kepala Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Gen Z Takeaway
Kasus dugaan “jatah preman” yang menyeret Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid terus dikulik serius oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, dengan memeriksa jajaran pejabat Pemprov Riau terkait dugaan fee Rp7 miliar dari proyek infrastruktur yang anggarannya melonjak hingga Rp177,4 miliar—sinyal bahwa praktik pemerasan di pemerintahan daerah masih jadi PR besar yang harus dibereskan tuntas dan transparan.













