DPR Sepakati Usulan Presiden Prabowo, PPPK Paruh Waktu Lintas Profesi Bakal Naik Status pada 2027
astakom.com, Jakarta – Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyepakati perubahan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu mulai 1 Januari 2027.
Tak hanya itu, PPPK penuh waktu juga akan mendapat kesempatan mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2027.
Keputusan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi setelah rapat koordinasi bersama pimpinan DPR RI pada Jumat (06/11/2026). Rapat ini sekaligus menjadi langkah finalisasi kesepakatan antara pemerintah dan DPR yang telah dibahas sejak Agustus lalu.
Sebelumnya, kesepakatan tersebut hanya mencakup pengangkatan guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu pada 2027. Namun, cakupan kebijakan kini diperluas untuk berbagai profesi.
Pengangkatan berlaku lintas profesi
Dalam kesepakatan terbaru, pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu tidak hanya berlaku bagi guru. Kebijakan ini juga mencakup dosen, petugas pemadam kebakaran (damkar), tenaga medis, hingga personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Sebagai informasi, PPPK paruh waktu merupakan pegawai pemerintah yang bekerja dengan jam kerja lebih singkat dan menerima upah berdasarkan ketersediaan anggaran. Sementara itu, PPPK penuh waktu menjalankan jam kerja normal dengan hak, kewajiban, serta gaji sesuai ketentuan aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan golongan.
"Setelah beberapa kali kita melakukan perhitungan, maka hari ini kita memutuskan PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu yang mencakup lintas profesi," ujar Prasetyo dalam konferensi pers seusai rapat.
Ia menjelaskan, perubahan status tersebut juga diikuti dengan kesempatan bagi PPPK penuh waktu untuk mengikuti seleksi CPNS pada 2027. Kesempatan ini terbuka bagi seluruh profesi yang tercakup dalam kebijakan tersebut, bukan hanya tenaga pengajar.
"Jadi karena statusnya PPPK (paruh waktu) lintas profesi naik menjadi penuh waktu, maka (PPPK penuh waktu) diberi kesempatan yang sama untuk tahun 2027 mengikuti tes CPNS," imbuhnya.
Perpanjangan kontrak guru dan tenaga medis non-ASN
Selain pengangkatan PPPK, pemerintah dan DPR juga menyepakati perpanjangan perjanjian kerja bagi guru non-ASN yang masa kontraknya berakhir pada Desember 2026.
Kebijakan ini mencakup 172.323 guru yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta 2.482 tenaga pengajar di bawah naungan Kementerian Agama.
Tak berhenti di sektor pendidikan, pemerintah juga akan menerapkan kebijakan serupa bagi tenaga kesehatan dan medis berstatus non-ASN.
"Jadi kami tadi mengambil keputusan untuk tenaga kesehatan maupun medis juga akan diberlakukan hal yang sama dengan saudara-saudara kita yang guru non-ASN," pungkas dia.
Kesepakatan ini menjadi langkah pemerintah dalam memperluas kepastian status kepegawaian bagi pekerja di berbagai sektor pelayanan publik, sekaligus membuka peluang karier yang lebih luas melalui seleksi CPNS. (aLf/aNs)
Gen Z Takeaway
Pemerintah dan DPR menyepakati pengangkatan PPPK paruh waktu lintas profesi menjadi PPPK penuh waktu mulai 1 Januari 2027. Kebijakan ini mencakup guru, dosen, tenaga medis, petugas damkar, hingga Satpol PP. Selain itu, PPPK penuh waktu berkesempatan mengikuti seleksi CPNS 2027, sementara kontrak 172.323 guru dan tenaga medis non-ASN juga mendapat kebijakan perpanjangan kerja.









