BGN Tegaskan Relawan SPPG Tak Wajib Dikurangi, Ini Skema Pengaturannya

Penulis: Alfian Tegar
Editor: Anri Syaiful
Jumat, 6 November 2026 | 17:30 WIB
BGN Tegaskan Relawan SPPG Tak Wajib Dikurangi, Ini Skema Pengaturannya
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menyantap Makanan Bergizi Gratis (MBG) bersama siswa-siswi SD Negeri Cot Meuraja di Desa Cot Karieng, Kecamatan Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Selasa (13/10/2026). [Astakom/str-Wahyu Majiah]

astakom.com, Jakarta — Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak diwajibkan mengurangi jumlah tenaga relawan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Relawan yang dimaksud mencakup petugas pemorsian hingga sopir.

BGN justru memberikan alternatif perhitungan kebutuhan relawan berdasarkan jumlah penerima manfaat yang dilayani setiap dapur. Skema ini tetap mengacu pada batas maksimal biaya operasional sebesar Rp3.000 per penerima manfaat per hari.

"Perlu kami sampaikan bahwa tidak ada kewajiban bagi dapur SPPG untuk mengurangi relawan. Kami hanya memberikan alternatif perhitungan kebutuhan relawan SPPG per hari berdasarkan jumlah penerima manfaat," ujar Juru Bicara BGN Tysa Novenny dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (06/11/2026).

BGN atur acuan jumlah relawan berdasarkan kapasitas dapur

Tysa menjelaskan, alternatif perhitungan tersebut dibuat untuk membantu mitra SPPG menyesuaikan kebutuhan tenaga kerja dengan kapasitas pelayanan masing-masing dapur. Artinya, jumlah relawan dapat diatur sesuai banyaknya penerima manfaat yang dilayani.

Berdasarkan acuan BGN, dapur SPPG dengan lebih dari 3.000 penerima manfaat dapat menggunakan kebutuhan 47 relawan per hari. Sementara itu, dapur dengan 2.500–2.999 penerima manfaat membutuhkan acuan 42 relawan.

Adapun untuk dapur dengan 2.000–2.499 penerima manfaat, acuannya sebanyak 33 relawan. Kemudian, 1.500–1.999 penerima manfaat sebanyak 24 relawan dan 1.000–1.499 penerima manfaat sebanyak 15 relawan.

Tysa menegaskan, angka tersebut hanya menjadi alternatif perhitungan kebutuhan tenaga kerja, bukan batas maksimal jumlah relawan yang boleh bekerja di SPPG.

Dengan demikian, dapur tetap diperbolehkan memiliki relawan melebihi angka acuan selama total biaya operasional tidak melampaui pagu Rp3.000 per penerima manfaat per hari.

"Bagaimana jika jumlah relawan melebih angka alternatif kebutuhan tadi? Tidak apa-apa asal biaya operasionalnya tidak melebih pagu Rp3.000 per penerima manfaat per hari," ujar Tysa.

Sistem shifting jadi alternatif pengaturan relawan

Menurut Tysa, kebutuhan relawan pada dasarnya mengikuti skala pelayanan dapur. Semakin banyak penerima manfaat yang dilayani, semakin besar pula tenaga kerja yang dibutuhkan. Begitu juga sebaliknya.

Sebagai alternatif, mitra SPPG dapat menerapkan sistem shifting atau pergiliran jadwal kerja relawan. Skema ini memberikan fleksibilitas dalam mengatur tenaga kerja berdasarkan kebutuhan pelayanan setiap hari tanpa harus mengurangi jumlah relawan secara langsung.

"Sekali lagi, kami tidak pernah meminta dapur SPPG untuk mengurangi jumlah relawan. Namun, para mitra dapat mencoba alternatif pengaturan melalui sistem shifting (giliran) relawan setiap harinya sesuai dengan kebutuhan dan jumlah penerima manfaat yang dilayani," ucap Tysa. (aLf/aNs)

Gen Z Takeaway

BGN menegaskan bahwa SPPG tidak wajib mengurangi jumlah relawan dalam pelaksanaan Program MBG. Pengaturan tenaga kerja dapat disesuaikan dengan jumlah penerima manfaat melalui acuan kebutuhan relawan atau sistem shifting, selama biaya operasional tetap sesuai batas maksimal Rp3.000 per penerima manfaat per hari.

BGN SPPG MBG Makan Bergizi Gratis

Infografis

Terkini