OJK Makin Strict! 39.923 Rekening Terindikasi Judol Siap Diblokir!

Penulis: Shintya
Editor: Anri Syaiful
Jumat, 6 November 2026 | 22:02 WIB
OJK Makin Strict! 39.923 Rekening Terindikasi Judol Siap Diblokir!
OJK Makin Strict! 39.923 Rekening Terindikasi Judol Siap Diblokir! (Foto: OJK/ astakom.com)

astakom.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) makin serius dan no mercy dalam memberantas praktik perjudian daring alias judi online (judol) di tanah air. Langkah tegas ini terbukti dari lonjakan jumlah rekening bank yang berhasil diblokir karena terindikasi kuat terlibat dalam transaksi terlarang tersebut.

Berdasarkan laporan terbaru OJK untuk periode Januari hingga September 2026, tercatat hampir 40 ribu rekening bank telah dieksekusi pemblokiran. Angka ini mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan periode sebelumnya yang berada di angka 38.796 rekening.

Fenomena ini menunjukkan bahwa ruang gerak para pelaku judi online di industri perbankan semakin dipersempit dan dipantau secara real-time.

Pengawasan perbankan makin tight dan ketat

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan komitmen lembaganya untuk terus memperketat pengawasan terhadap segala bentuk aktivitas perjudian daring yang memanfaatkan jasa industri perbankan. OJK tidak memberikan celah sedikit pun bagi aliran dana ilegal untuk berputar bebas di sistem keuangan nasional.

Hingga September 2026, OJK secara resmi telah meminta pihak perbankan untuk melakukan prosedur penelusuran yang lebih mendalam (enhanced due diligence/EDD) serta tindakan pemblokiran terhadap puluhan ribu rekening yang mencurigakan tersebut.

Tindak lanjut dari data yang dikasih Komdigi

"OJK telah meminta perbankan untuk melakukan EDD dan pemblokiran atas kurang lebih 39.923 rekening yang sebelumnya tercatat 38.796 rekening," kata Dian dalam Konferensi Pers RDKB Oktober, dikutip astakom.com pada Jumat (06/11/2026).

Dian juga bilang kalau tindakan tegas berupa pemblokiran puluhan ribu rekening tersebut merupakan tindak lanjut langsung atas pasokan data resmi yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital terkait temuan aktivitas judi online sepanjang periode September 2026.

Jurus pelacakan berbasis NIK

Nggak cuma stop pada pemblokiran rekening yang terbukti aktif digunakan untuk transaksi judol, OJK juga memperluas strategi pemberantasannya agar para pelaku tidak bisa bersiasat memakai akun cadangan. OJK menginstruksikan industri perbankan untuk menyisir dan melacak seluruh rekening yang memiliki kesesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan pihak-pihak yang terindikasi terlibat perjudian daring.

Langkah taktis ini diambil guna mengidentifikasi rekening-rekening lain yang berpotensi memiliki keterkaitan dengan aktivitas judol, termasuk rekening yang didaftarkan menggunakan identitas kependudukan yang sama (same identity). Dengan cara ini, pelaku nggak akan bisa lagi bersembunyi di balik rekening sekunder atau akun 'ternak'.

Lewat kebijakan tegas ini, OJK mendorong seluruh jajaran perbankan nasional untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta memperkuat penerapan prinsip kehati-hatian (prudential principles). Bank diwajibkan untuk lebih mengenali nasabah (know your customer) serta memantau setiap transaksi keuangan yang terdeteksi mencurigakan atau tidak wajar.

OJK minta perbankan tegas

Upaya menyeluruh ini menjadi bagian penting dari penguatan sistem pengawasan di sektor perbankan demi mencegah penyalahgunaan fasilitas rekening untuk berbagai kegiatan ilegal. Bagi OJK, keterlibatan aktif dan ketegasan dari industri perbankan adalah kunci utama untuk mempersempit serta mematikan ruang gerak transaksi keuangan yang berkaitan dengan perjudian daring secara permanen.

"OJK meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan NIK dari masing-masing pihak yang terindikasi perjudian daring," kata Dian. (Shnty/aNs)

Gen Z Takeaway

OJK makin serius memberantas judi online dengan memperketat pengawasan rekening perbankan. Hingga September 2026, sebanyak 39.923 rekening terindikasi terkait judol telah diminta untuk diblokir, meningkat dari sebelumnya 38.796 rekening. Nggak berhenti di situ, OJK juga meminta bank menelusuri rekening lain yang menggunakan NIK sama agar pelaku nggak bisa mengakali sistem lewat akun cadangan. Langkah ini jadi sinyal kuat bahwa pengawasan transaksi keuangan makin diperketat demi menutup celah penyalahgunaan rekening untuk aktivitas ilegal.

OJK komdigi Judol Blokir rekening

Infografis

Terkini