Sebelum Presiden Prabowo, Ini Kepala Negara RI Pernah Dikaitkan Kasus Penyadapan

Penulis: Dhea Vallerina Riyon
Editor: Anri Syaiful
Kamis, 5 November 2026 | 05:08 WIB
Sebelum Presiden Prabowo, Ini Kepala Negara RI Pernah Dikaitkan Kasus Penyadapan
Sebelum Presiden Prabowo, Ini Kepala Negara RI Pernah Dikaitkan Kasus Penyadapan (Ilustrasi/AI)

astakom.com, Jakarta – Sejumlah presiden Indonesia pernah dikaitkan dengan peristiwa penyadapan maupun pemantauan komunikasi, mulai dari era B.J. Habibie hingga pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Berbagai informasi yang dihimpun astakom.com hingga Kamis (05/11/2026) menunjukkan bahwa setiap peristiwa memiliki latar belakang dan bukti yang berbeda. Ada rekaman percakapan yang pernah dipublikasikan, dokumen intelijen asing yang mengungkap pemantauan komunikasi, hingga perkara dugaan penyadapan ilegal yang kini ditangani Bareskrim Polri.

Persoalan tersebut bukan hanya berkaitan dengan komunikasi pribadi para kepala negara, tetapi juga menyentuh isu keamanan informasi dan hubungan antarnegara. Meski sama-sama dikaitkan dengan penyadapan, setiap peristiwa perlu dipahami berdasarkan bukti dan keterangan yang tersedia.

Sebagian kasus terungkap melalui dokumen atau rekaman yang beredar ke publik. Sementara itu, ada pula tokoh yang pernah menyampaikan pengakuan mengenai dugaan penyadapan terhadap dirinya, meskipun pernyataan tersebut belum tentu disertai pembuktian teknis.

Rekaman percakapan Habibie dan Jaksa Agung Andi Ghalib

Pada masa pemerintahan Presiden ke-3 RI B.J. Habibie, publik sempat menyoroti beredarnya transkrip percakapan telepon yang diduga melibatkan Habibie dan Jaksa Agung saat itu, Andi Muhammad Ghalib.

Transkrip tersebut dipublikasikan majalah Panji Masyarakat pada Februari 1999. Pemberitaan pada masa itu mengaitkan isi percakapan dengan penanganan pemeriksaan mantan Presiden Soeharto oleh Kejaksaan Agung.

Percakapan yang diduga berlangsung pada 10 Desember 1998 itu terjadi sehari setelah Soeharto menjalani pemeriksaan pada 9 Desember 1998. Isi transkrip antara lain membahas perkembangan pemeriksaan Soeharto serta penyelidikan terhadap sejumlah pengusaha.

Namun, beredarnya transkrip tersebut tidak serta-merta menjelaskan siapa pihak yang merekam percakapan maupun bagaimana rekaman itu diperoleh. Karena itu, peristiwa ini lebih tepat disebut sebagai rekaman percakapan yang diduga diperoleh melalui penyadapan, bukan kasus yang pelaku dan mekanisme perekamannya telah dipastikan.

Aktivitas telepon SBY dipantau intelijen Australia

Peristiwa berikutnya berkaitan dengan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Pada November 2013, ABC News dan Guardian Australia mengungkap dokumen intelijen yang berasal dari bocoran mantan kontraktor Badan Keamanan Nasional Amerika Serikat (NSA), Edward Snowden.

Dokumen tersebut memperlihatkan bahwa badan intelijen Australia, Defence Signals Directorate (DSD), memantau aktivitas telepon seluler SBY selama 15 hari pada Agustus 2009. Pemantauan juga menyasar sejumlah orang di lingkaran pemerintahan, termasuk Ani Yudhoyono, Wakil Presiden Boediono, dan Jusuf Kalla.

Salah satu dokumen berjudul Indonesian President Voice Events memuat catatan aktivitas panggilan atau call data record (CDR). Data tersebut dapat menunjukkan informasi seperti nomor yang melakukan dan menerima panggilan serta durasi komunikasi, tetapi tidak selalu memuat isi percakapan.

Dokumen lain menunjukkan adanya upaya intelijen Australia untuk mendengarkan percakapan SBY. Namun, setidaknya satu upaya tidak berhasil karena panggilan yang menjadi sasaran berlangsung kurang dari satu menit.

Terungkapnya dokumen tersebut memicu ketegangan diplomatik antara Indonesia dan Australia. Pemerintah Indonesia kemudian menarik duta besarnya dari Australia untuk berkonsultasi serta meninjau kembali kerja sama kedua negara.

Dugaan penyadapan Presiden Prabowo melalui perkara LIMS

Kasus terbaru muncul pada November 2026 setelah Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa hak, dan penghapusan data elektronik.

Ketiga tersangka tersebut adalah Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso. Berdasarkan keterangan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin pada 3 November 2026, dugaan perbuatan itu berlangsung pada periode 2025 hingga 2026.

Menurut penyidik, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System(LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan prosedur yang semestinya. Nomor-nomor tersebut disebut mencakup milik Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, Bareskrim menyampaikan telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Penyidik juga menyita 11 unit telepon seluler, satu iPad, serta empat flashdisk sebagai barang bukti.

Perkembangan berlanjut pada Rabu (04/11/2026). Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo telah menandatangani Keputusan Presiden tentang pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, Presiden menunjuk Kepala Sekretariat Presiden Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) KSP.

Meski demikian, penetapan tersangka bukan berarti seseorang telah terbukti bersalah. Dugaan keterlibatan ketiga tersangka masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang berjalan.

Selain peristiwa tersebut, mantan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo pada Februari 2014 pernah menyampaikan bahwa tiga perangkat yang disebutnya sebagai alat penyadap ditemukan di rumah dinasnya pada Desember 2013. Sementara itu, Megawati Soekarnoputri pada 28 Oktober 2024 pernah mengaku merasa menjadi orang yang disadap. Kedua hal tersebut merupakan pernyataan yang disampaikan masing-masing tokoh dan tidak dapat diperlakukan sebagai bukti teknis penyadapan yang telah terkonfirmasi. (deA/aNs)

Gen Z Takeaway

Dari era Habibie, SBY, hingga Prabowo, isu penyadapan komunikasi pejabat negara muncul dalam konteks yang berbeda. Ada rekaman percakapan yang pernah beredar, dokumen intelijen asing yang mengungkap pemantauan telepon, hingga perkara dugaan penyadapan ilegal yang masih diproses hukum. Karena itu, penting untuk membedakan fakta yang didukung dokumen dan keterangan resmi dengan dugaan atau pengakuan yang belum dibuktikan secara teknis.

BJ Habibie Prabowo Subianto Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) Penyadapan Presiden Prabowo Subianto penyadapan

Infografis

Terkini