Keren! OJK Siapin Skema Pengembalian Duit Investor Korban Saham Gorengan

Penulis: Shintya
Editor: Anri Syaiful
Jumat, 6 November 2026 | 21:03 WIB
Keren! OJK Siapin Skema Pengembalian Duit Investor Korban Saham Gorengan
Keren! OJK Siapin Skema Pengembalian Duit Investor Korban Saham Gorengan (astakom/OJK)

astakom.com, Jakarta - Kabar adem buat para investor saham yang sering kena zonk gegara ulah oknum nakal. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi siap pasang badan buat balikin duit investor yang amblas akibat praktik culas di pasar modal mulai dari manipulasi harga sampai drama "saham gorengan".

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fauzi, ngespill langsung bocorannya saat Konferensi Pers RDKB Oktober 2026, Kamis (05/11/2026). Jadi, sebelum duit dikembalikan, OJK bakal melakukan deep check alias analisis mendalam buat nge-bedah emiten yang main kotor.

Kalau emiten tersebut terbukti red flag alias melanggar aturan, OJK gak bakal segan-segan menjatuhkan sanksi administratif telak ke pihak-pihak yang terlibat.

"Dalam implementasinya, kurang lebih mekanisme yang akan dilakukan, kami nanti akan melakukan penilaian secara menyeluruh terhadap setiap kasus, termasuk mengidentifikasi pihak mana yang bertanggung jawab, kemudian menghitung keuntungan yang diperoleh pelaku, lalu menghitung potensi kerugian yang dihindari, dan menilai kerugian investor yang memiliki keterkaitan dengan pelanggaran tersebut," kata Hasan dikutip astakom.com pada Jumat (06/11/2026).

Sanksi denda yang dibayar para pelaku pelanggaran ini nantinya bakal dialokasikan buat nge-up portofolio investor yang dirugikan.

Vibes-nya fair gak asal rugi

Buat kamu yang penasaran gimana cara ngitung ganti ruginya, tenang aja, OJK gak pakai cara ujug-ujug. Besaran kompensasi yang diterima investor bakal dihitung secara akurat berdasarkan hasil pemeriksaan resmi.

OJK bakal melihat dua kunci utama yakni seberapa banyak cuan haram yang dikantongi pelaku, dan berapa kerugian riil investor yang bisa dibuktikan secara valid.

"Adapun mekanisme pengembaliannya nanti akan dilakukan secara terukur dan akuntabel kepada investor, yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Hasan.

Jadi semua skemanya transparan demi keadilan market.

Sanksi Rp2,2 triliun buat pelaku

Buat bukti kalau OJK gak main-main, sepanjang periode Januari sampai Oktober 2026, sudah ada 216 sanksi yang dijatuhkan buat para pelanggar pasar modal. Total denda administratifnya gak tanggung-tanggung, mencapai Rp2,23 triliun.

Rinciannya, sanksi denda Rp2,23 triliun itu dijatuhkan ke 169 pihak, disusul 6 pencabutan izin, satu pembatalan surat tanda terdaftar, 27 peringatan tertulis, 8 pembekuan izin, serta 5 perintah tertulis buat pihak-pihak yang terbukti melanggar.

Spill emiten yang kena sanksi

Beberapa emiten besar yang sempat keseret kasus dan kena sanksi telak baru-baru ini di antaranya PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

OJK menemukan fakta bahwa saham yang ditawarkan dalam penawaran umum BREN dan CUAN ternyata sudah diatur sejak awal alias by design disetir buat sekelompok pihak terkait pemegang saham pengendali. Sementara itu, kasus DSSA melibatkan praktik manipulasi pasar secara terstruktur oleh nasabah perorangan dan institusi lewat beberapa anggota bursa, yang bikin harganya meroket tak wajar.

Akibat ulah itu, OJK menjatuhkan sanksi denda administratif sebesar Rp1,5 triliun untuk kasus DSSA, Rp500 miliar untuk kasus BREN, dan Rp100 miliar untuk kasus CUAN kepada pihak-pihak terkait. (Shnty/aNs)

Gen Z Takeaway

OJK siap bikin perlindungan investor pasar modal makin serius dengan menyiapkan mekanisme pengembalian dana bagi investor yang dirugikan akibat praktik manipulasi saham, termasuk saham gorengan. Besaran kompensasi bakal dihitung berdasarkan keuntungan ilegal pelaku dan kerugian riil investor yang terbukti. Sepanjang Januari–Oktober 2026, OJK telah menjatuhkan 216 sanksi dengan total denda Rp2,23 triliun, termasuk dalam kasus DSSA, BREN, dan CUAN. Jadi, pelaku pasar yang coba-coba main curang bukan cuma terancam kena denda, tetapi dana hasil sanksinya juga berpotensi dimanfaatkan untuk memulihkan kerugian investor sesuai ketentuan.

OJK hasan fawzi Investor Saham Gorengan

Infografis

Terkini