Polri Periksa 13 Saksi dan 5 Ahli untuk Dalami Kasus Penyadapan terhadap Presiden

Penulis: Alfian Tegar
Editor: Anri Syaiful
Jumat, 6 November 2026 | 07:40 WIB
Polri Periksa 13 Saksi dan 5 Ahli untuk Dalami Kasus Penyadapan terhadap Presiden
Deretan jenderal Polri terjerat kasus hukum. [Ilustrasi]

astakom.com, Jakarta — Polri terus mendalami dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua jenderal lainnya terhadap Presiden Prabowo Subianto. 

Hingga kini, penyidik telah memeriksa belasan saksi dan sejumlah ahli untuk mengungkap kasus tersebut.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto mengatakan, sebanyak 13 saksi dan lima ahli telah dimintai keterangan.

"Jumlah saksi yang sudah kami periksa sebanyak 13 orang dan ahli sebanyak 5 orang terdiri dari ahli ITE 3 orang dan ahli pidana 2 orang," kata Suhermanto dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (5/11/2026).

Tim khusus dalami dugaan penyadapan

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto sebelumnya telah membentuk tim khusus untuk mengusut perkara ini. Penyelidikan melibatkan ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE), ahli pidana, serta sejumlah anggota Polri.

Suhermanto membenarkan bahwa pemeriksaan turut menyasar personel kepolisian untuk memperkuat proses penyelidikan.

"Untuk saksi, ada beberapa saksi dari anggota Polri dan ahli," ujarnya.

Pemeriksaan terhadap saksi dan ahli tersebut menjadi bagian dari upaya Polri mendalami dugaan penyadapan ilegal yang kini tengah menjadi perhatian.

Tersangka baru kasus penyadapan Presiden

Melansir astakom.com, sebelumnya diberitakan Bareskrim Polri resmi mengumumkan tersangka baru yang enggak main-main statusnya: seorang perwira tinggi kepolisian berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen).

Langkah hukum tegas ini diambil setelah penyidik kantongi bukti kuat dalam gelar perkara. Perwira tinggi yang terseret arus kasus ini adalah Irjen Pol berinisial SU (Slamet Uliandi). 

Sosok yang sebelumnya cuma dimintai keterangan sebagai saksi kini resmi mengenakan status tersangka. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengonfirmasi bahwa seluruh unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan SU sudah terpenuhi secara sah dan meyakinkan.

Kemudian, sosok lain yang lebih dulu ditetapkan tersangka adalah mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo (LSP), Ahrie Sonta Nasution (ASN), serta Eko Hadi (EH). (aLf/aNs)

Gen Z Takeaway

Polri terus mengusut dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan dua jenderal lainnya. Sebanyak 13 saksi dan lima ahli telah diperiksa, sementara tim khusus bentukan Kapolri Suyudi Ario Seto masih mendalami kasus tersebut dengan melibatkan ahli ITE, ahli pidana, serta anggota Polri.

Penyadapan Presiden Prabowo Subianto penyadapan Polri Bareskrim Polri

Infografis

Terkini