Bareskrim Polri: Spill Tugas, Fungsi, Wewenang, dan Bedanya dengan Satreskrim

Penulis: Hapsari
Editor: Anri Syaiful
Jumat, 6 November 2026 | 19:03 WIB
Bareskrim Polri: Spill Tugas, Fungsi, Wewenang, dan Bedanya dengan Satreskrim
Ilustrasi Bareskrim Polri (Generate AI-astakom..com)

astakom.com, Jakarta -  Bareskrim Polri kerap disebut saat ada kasus korupsi, kejahatan siber, perdagangan orang, sampai tindak pidana lintas negara. Nama lembaga ini cukup sering muncul dalam pemberitaan kriminal. Tapi, sebenarnya apa sih Bareskrim itu?

Bareskrim merupakan singkatan dari Badan Reserse Kriminal. Lembaga ini adalah unsur pelaksana tugas pokok Polri di bidang reserse kriminal yang berada di tingkat Markas Besar (Mabes) Polri dan bertanggung jawab kepada Kapolri.

Sederhananya, Bareskrim adalah salah satu bagian penting di tubuh Polri yang punya tugas mengusut berbagai tindak pidana. Bukan cuma mencari siapa pelaku kejahatan, Bareskrim juga bertanggung jawab membina, mengawasi, dan mengendalikan proses penyelidikan serta penyidikan di lingkungan kepolisian.

Jadi, kalau ada kasus kriminal yang membutuhkan penanganan lebih luas, melibatkan banyak wilayah, atau punya tingkat kompleksitas tinggi, Bareskrim bisa mengambil peran dalam penanganannya sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.

Kedudukan serta tugas Bareskrim diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri, yang telah mengalami perubahan, termasuk melalui Perpres Nomor 122 Tahun 2024. Sementara itu, aturan teknis organisasi Bareskrim di tingkat Mabes Polri juga diatur dalam Peraturan Polri Nomor 4 Tahun 2025.

Apa saja tugas Bareskrim Polri?

Kalau selama ini mengira pekerjaan Bareskrim cuma menangkap pelaku kejahatan, ternyata tugasnya lebih luas dari itu. Ada beberapa pekerjaan utama yang menjadi tanggung jawab lembaga ini.

1. Melakukan penyelidikan tindak pidana

Sebelum sebuah perkara masuk ke tahap penyidikan, polisi perlu mencari tahu apakah benar terjadi peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.

Di sinilah penyelidikan dilakukan. Petugas mengumpulkan informasi awal, mencari petunjuk, memeriksa keadaan di lapangan, dan memastikan apakah suatu peristiwa bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan.

2. Melakukan penyidikan tindak pidana

Setelah ditemukan dugaan tindak pidana, proses berlanjut ke penyidikan. Tahap ini bertujuan mengumpulkan bukti untuk membuat terang suatu perkara sekaligus menemukan tersangkanya.

Dalam proses ini, penyidik dapat melakukan pemeriksaan saksi, meminta keterangan ahli, mengumpulkan barang bukti, hingga melakukan tindakan hukum lain sesuai aturan yang berlaku.

3. Mengawasi dan mengendalikan penyidikan

Bareskrim nggak cuma menangani perkara sendiri. Lembaga ini juga punya tugas melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap proses penyelidikan serta penyidikan.

Tujuannya agar penanganan perkara oleh satuan reserse kriminal berjalan sesuai prosedur, sistem, dan ketentuan hukum. Dengan begitu, proses penegakan hukum nggak dilakukan sembarangan.

4. Menyelenggarakan identifikasi kepolisian

Identifikasi merupakan bagian penting dalam mengungkap tindak pidana. Misalnya, mengenali identitas seseorang melalui sidik jari, ciri fisik, atau metode identifikasi lain yang diperlukan dalam penyidikan.

Bukti identifikasi bisa membantu penyidik menghubungkan seseorang dengan suatu peristiwa kriminal.

5. Memberikan dukungan laboratorium forensik

Dalam mengungkap kejahatan, bukti nggak selalu bisa dilihat secara langsung. Ada kalanya penyidik membutuhkan pemeriksaan ilmiah untuk mengetahui fakta di balik suatu kejadian.

Misalnya, pemeriksaan barang bukti biologis, zat tertentu, dokumen, maupun bukti digital sesuai bidang keahliannya. Dukungan forensik ini membantu penyidik mendapatkan hasil pemeriksaan yang lebih objektif.

6. Mengelola informasi kriminal nasional

Bareskrim juga bertanggung jawab dalam pengumpulan, pengolahan, dan penyajian informasi kriminal nasional.

Data tersebut berguna untuk mendukung penanganan perkara, pemetaan kejahatan, serta kebutuhan informasi bagi kepolisian maupun kementerian dan lembaga terkait.

Siapa yang memimpin Bareskrim Polri?

Bareskrim dipimpin oleh seorang Kepala Badan Reserse Kriminal yang dikenal dengan sebutan Kabareskrim Polri.

Kabareskrim bertanggung jawab kepada Kapolri dan bertugas memimpin, membina, mengawasi, serta mengendalikan satuan organisasi di lingkungan Bareskrim.

Dalam menjalankan tugasnya, Kabareskrim dibantu Wakil Kepala Bareskrim atau Wakabareskrim.

Posisi ini cukup strategis karena Bareskrim memiliki tanggung jawab besar dalam mendukung penegakan hukum, terutama untuk perkara yang membutuhkan penanganan khusus dan koordinasi lintas wilayah.

Apa fungsi Bareskrim dalam tubuh Polri?

Kalau tugas tadi menjelaskan pekerjaan yang dilakukan, fungsi Bareskrim lebih menggambarkan peran lembaga ini dalam mendukung penegakan hukum.

Ada beberapa fungsi penting yang dijalankan Bareskrim, yaitu:

  • Fungsi penegakan hukum: memastikan tindak pidana ditangani melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum.
  • Fungsi pengawasan: memantau proses penyidikan agar berjalan sesuai prosedur, termasuk memberikan arahan dan supervisi kepada satuan reserse di wilayah.
  • Fungsi pembinaan: meningkatkan kemampuan personil reserse kriminal, termasuk melalui bimbingan teknis, pengembangan metode, dan standar operasional.
  • Fungsi forensik dan identifikasi: mendukung pengungkapan perkara melalui pemeriksaan ilmiah dan identifikasi kepolisian.
  • Fungsi koordinasi: menjalin koordinasi dengan satuan kepolisian di daerah, PPNS, serta kementerian dan lembaga terkait.
  • Fungsi informasi kriminal: mengelola data dan informasi kejahatan untuk mendukung penanganan perkara dan pemetaan tindak pidana.

Dengan fungsi tersebut, Bareskrim bukan hanya menjadi unit yang turun langsung mengusut kasus, tetapi juga punya peran penting dalam memastikan sistem reserse kriminal Polri berjalan dengan baik.

Apa saja wewenang Bareskrim Polri?

Nah, sekarang masuk ke bagian yang sering bikin penasaran. Sebagai bagian dari Polri yang menjalankan fungsi penyelidikan dan penyidikan, penyidik Bareskrim memiliki kewenangan hukum dalam menangani perkara pidana.

Wewenang kepolisian dalam proses pidana diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pelaksanaannya juga harus mengikuti hukum acara pidana dan peraturan terkait.

Beberapa kewenangan tersebut meliputi:

  1. Melakukan penangkapan dan penahanan. Penyidik dapat menangkap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana dan melakukan penahanan apabila persyaratan hukum terpenuhi.
  2. Melakukan penggeledahan dan penyitaan. Penyidik dapat mencari serta mengamankan barang yang berkaitan dengan perkara, sesuai prosedur dan persyaratan hukum.
  3. Memanggil saksi dan tersangka. Penyidik berwenang memanggil seseorang untuk dimintai keterangan dalam proses penyidikan.
  4. Memeriksa barang bukti dan dokumen. Termasuk meminta bantuan ahli untuk memeriksa bukti yang membutuhkan keahlian khusus.
  5. Melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara. Penyidik dapat mengamankan lokasi dan melakukan tindakan yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan.
  6. Menghentikan penyidikan. Penghentian penyidikan bisa dilakukan berdasarkan alasan dan ketentuan hukum yang berlaku.
  7. Melimpahkan berkas perkara kepada penuntut umum. Setelah proses penyidikan, berkas perkara diserahkan kepada jaksa untuk proses hukum selanjutnya.

Tapi perlu digarisbawahi, kewenangan tersebut bukan berarti penyidik bisa bertindak sesuka hati. Ada aturan main yang wajib dipatuhi.

Misalnya, penangkapan dan penahanan harus memenuhi syarat hukum. Begitu juga dengan penggeledahan dan penyitaan yang harus mengikuti prosedur. Hak asasi manusia tetap wajib dihormati.

Jadi, meskipun memiliki kewenangan melakukan tindakan hukum, Bareskrim tetap harus bekerja berdasarkan hukum, bukan berdasarkan dugaan atau keinginan pribadi.

Kasus apa saja yang ditangani Bareskrim?

Bareskrim menangani berbagai jenis tindak pidana. Berdasarkan pengaturan organisasi dalam Perpol Nomor 4 Tahun 2025, cakupan penanganannya meliputi tindak pidana transnasional, tindak pidana yang merugikan kekayaan negara, tindak pidana konvensional, hingga tindak pidana yang berdampak kontinjensi.

Biar lebih gampang, berikut beberapa jenis kasus yang bisa ditangani:

1. Tindak pidana umum

Jenis kejahatan yang sering ditemukan dalam kehidupan sehari-hari, seperti pembunuhan, pencurian, penganiayaan, penipuan, pemerasan, dan kejahatan lainnya.

2. Tindak pidana korupsi dan kejahatan yang merugikan kekayaan negara

Kasus yang berkaitan dengan penyalahgunaan kekayaan negara, termasuk tindak pidana yang berkaitan dengan keuangan negara dan perekonomian negara.

3. Tindak pidana siber (cybercrime)

Di era digital, kejahatan nggak cuma terjadi di dunia nyata. Ada juga kejahatan melalui internet dan perangkat elektronik, seperti peretasan, akses ilegal, manipulasi data, penipuan online, dan kejahatan digital lainnya.

4. Tindak pidana narkotika

Bareskrim juga memiliki fungsi penanganan tindak pidana narkotika, termasuk pengungkapan jaringan peredaran gelap narkoba dan kejahatan terkait.

5. Kejahatan lintas negara (transnational crime)

Ini merupakan kejahatan yang melibatkan lebih dari satu negara. Contohnya perdagangan orang, penyelundupan manusia, jaringan narkotika internasional, dan bentuk kejahatan lintas negara lainnya.

6. Tindak pidana perempuan dan anak

Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak juga masuk dalam cakupan penanganan fungsi reserse kriminal. Termasuk kekerasan seksual, eksploitasi, dan tindak pidana perdagangan orang.

7. Tindak pidana khusus dan tertentu

Ada pula perkara yang memiliki karakteristik khusus dan membutuhkan penanganan serta keahlian penyidikan tertentu. Misalnya kejahatan di bidang ekonomi, lingkungan, dan berbagai tindak pidana lain sesuai pembagian kewenangan.

Bareskrim vs Satreskrim, apa bedanya?

Nah, bagian ini juga penting karena masih banyak yang menganggap Bareskrim dan Satreskrim adalah lembaga yang sama. Padahal, keduanya punya kedudukan dan cakupan tugas yang berbeda.

Memang, sama-sama bergerak di bidang reserse kriminal. Tapi, Bareskrim berada di tingkat Markas Besar (Mabes) Polri, sedangkan Satreskrim berada di tingkat Kepolisian Resor (Polres).

1. Bareskrim Polri

Bareskrim merupakan Badan Reserse Kriminal yang berada di bawah Kapolri. Cakupan tugasnya berada di tingkat nasional, sesuai kewenangan Mabes Polri.

Selain menangani penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, Bareskrim juga bertugas membina, mengawasi, serta mengendalikan proses penyidikan di lingkungan fungsi reserse kriminal.

Contohnya, ketika ada perkara yang melibatkan jaringan kejahatan lintas provinsi atau negara, kejahatan siber berskala besar, hingga tindak pidana yang merugikan kekayaan negara, Bareskrim bisa mengambil peran dalam penanganannya.

2. Satreskrim Polres

Berbeda dengan Bareskrim, Satreskrim atau Satuan Reserse Kriminal berada di bawah Kapolres. Satuan ini bertugas menangani penyelidikan dan penyidikan tindak pidana di wilayah hukum Polres.

Misalnya, ada laporan pencurian, penipuan, penganiayaan, pembunuhan, atau tindak pidana lainnya di suatu kabupaten atau kota. Penanganan perkara tersebut bisa dilakukan oleh Satreskrim sesuai kewenangannya.

Satreskrim juga menjalankan fungsi identifikasi, mendukung pemeriksaan forensik lapangan, serta melakukan pengawasan terhadap penyidikan di tingkat Polsek.

3. Bagaimana dengan Reserse Kriminal di Tingkat Polda dan Polsek?

Selain Bareskrim dan Satreskrim, fungsi reserse kriminal juga ada di tingkat Polda dan Polsek.

Di tingkat Polda, terdapat Direktorat Reserse Kriminal atau Ditreskrim, seperti Ditreskrimum, Ditreskrimsus, dan Ditresnarkoba. Sementara itu, di tingkat Polsek terdapat Unit Reserse Kriminal atau Unit Reskrim.

Masing-masing memiliki cakupan tugas sesuai tingkat organisasi dan kewenangannya.

Bagaimana hubungan Bareskrim dengan Reskrim di daerah?

Dalam struktur kepolisian, fungsi reserse kriminal nggak cuma ada di Mabes Polri dan Polres. Ada juga satuan reserse di tingkat Polda yang dikenal dengan Direktorat Reserse Kriminal atau Ditreskrim.

Secara sederhana, pembagian organisasinya seperti ini:

  • Mabes Polri: Bareskrim Polri.
  • Polda: Direktorat Reserse Kriminal, seperti Ditreskrimum, Ditreskrimsus, dan Ditresnarkoba.
  • Polres: Satreskrim dan satuan reserse lainnya sesuai struktur organisasi.
  • Polsek: Unit Reserse Kriminal (Unit Reskrim).

Masing-masing memiliki tugas sesuai tingkat organisasi dan kewenangannya. Mereka juga bisa saling berkoordinasi ketika menangani perkara yang membutuhkan dukungan dari satuan lain.

Contohnya, sebuah kasus penipuan online awalnya dilaporkan ke Polres. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata jaringan pelakunya tersebar di beberapa provinsi bahkan melibatkan pihak dari luar negeri.

Dalam situasi seperti ini, penanganan perkara bisa membutuhkan koordinasi dengan Polda maupun Bareskrim. Bukan berarti Satreskrim otomatis kehilangan kewenangannya, tetapi penanganan dapat disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan dan keputusan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan koordinasi tersebut, pengungkapan perkara diharapkan bisa berjalan lebih efektif. (hPs/aNs)

Gen Z Takeaway

Bareskrim Polri punya peran yang cukup luas dalam sistem penegakan hukum di Indonesia. Nggak cuma menyelidiki dan menyidik tindak pidana, Bareskrim juga bertugas mengawasi proses penyidikan, memberikan pembinaan teknis kepada satuan reserse, mendukung identifikasi dan pemeriksaan forensik, serta mengelola informasi kriminal nasional. Sementara itu, Satreskrim lebih berfokus pada penanganan perkara di tingkat Polres. Keduanya punya tugas yang saling berkaitan, tetapi berada di tingkat organisasi yang berbeda. Intinya, Bareskrim menjadi salah satu ujung tombak Polri dalam mengungkap berbagai tindak pidana, mulai dari kejahatan konvensional sampai kejahatan modern yang memanfaatkan teknologi digital. 

Bareskrim Polri Kabareskrim Bareskrim Satreskrim kejahatan siber

Infografis

Terkini