Ngupas - Jangan Asal Sadap! Ini Ancaman Pidana bagi Pelaku Penyadapan dan Akses Ilegal #5

Editor: ghofur
Kamis, 5 November 2026 | 19:35 WIB
Ngupas - Jangan Asal Sadap! Ini Ancaman Pidana bagi Pelaku Penyadapan dan Akses Ilegal [Astakom]

Kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto menjadi perhatian publik. Jika kepala negara saja bisa menjadi target penyadapan, bagaimana dengan masyarakat biasa? Kekhawatiran soal keamanan komunikasi dan privasi pun ikut mencuat. 

Padahal, penyadapan dan akses ilegal terhadap perangkat elektronik bukan tindakan yang bisa dilakukan sembarangan. KUHP melalui Pasal 258 dan Pasal 332 telah mengatur larangan penyadapan serta akses ilegal terhadap sistem elektronik milik orang lain. 

Lantas, seperti apa aturan hukumnya dan apa ancaman pidana bagi pelakunya? Simak penjelasannya agar tidak asal menyadap ponsel orang lain!

Presiden Prabowo Prabowo listyo sigit prabowo Bareskrim Polri Penyadapan Presiden Prabowo Subianto penyadapan Pasal 258 KUHP Pasal 332 KUHP Ngulik Pasal Pasal Penyadapan

Infografis

Terkini