Ngupas - Jangan Asal Sadap! Ini Ancaman Pidana bagi Pelaku Penyadapan dan Akses Ilegal #5
Kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto menjadi perhatian publik. Jika kepala negara saja bisa menjadi target penyadapan, bagaimana dengan masyarakat biasa? Kekhawatiran soal keamanan komunikasi dan privasi pun ikut mencuat.
Padahal, penyadapan dan akses ilegal terhadap perangkat elektronik bukan tindakan yang bisa dilakukan sembarangan. KUHP melalui Pasal 258 dan Pasal 332 telah mengatur larangan penyadapan serta akses ilegal terhadap sistem elektronik milik orang lain.
Lantas, seperti apa aturan hukumnya dan apa ancaman pidana bagi pelakunya? Simak penjelasannya agar tidak asal menyadap ponsel orang lain!









