OJK: Denda Rp2,1 Triliun Kasus DSSA, BREN, CUAN Resmi Lunas, Masuk Kas Negara!
astakom.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya mengumumkan bahwa PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) sudah resmi melunasi denda administratif dengan total fantastis menembus angka Rp2,1 triliun.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, ngespill kalau semua kewajiban pembayaran yang diterapkan ke tiga pihak itu udah beres dan langsung masuk ke kas negara.
"Sudah bayar dua hari lalu. Sudah, Rp2,1 triliun, sudah bayar," kata Friderica di Jakarta, dikutip pada Kamis (29/10/2026).
Meski melibatkan nama-nama emiten raksasa itu, Friderica menegaskan kalau sanksi administratif ini dijatuhkan kepada pihak-pihak terkait yang terbukti terlibat secara hukum, bukan kepada korporasi emiten yang sahamnya menjadi objek pemeriksaan.
"Itu pihak lho, bukan emitennya ya. Jadi pihak-pihak itu sudah bayar," katanya.
Penelusuran manipulasi saham
Buat kamu yang penasaran, kasus yang menyeret nama DSSA bermula dari penelusuran transaksi saham yang terjadi sepanjang kurun waktu 2024 sampe 2026. OJK mendeteksi adanya dugaan pelanggaran Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Enggak main-main dalam mengusut kasus ini, OJK sampai memanggil sedikitnya 12 direksi perusahaan efek, 15 pihak perseorangan, hingga 11 badan hukum asing demi melacak aliran dana dan pola transaksinya.
Hasilnya? OJK menemukan indikasi kuat praktik manipulasi perdagangan saham DSSA yang melibatkan nasabah perseorangan serta institusi lewat sejumlah anggota bursa. Skema ini diduga dirancang secara terstruktur dan terencana demi mengerek naik harga saham secara tidak wajar.
Sebagai tindakan tegas, OJK langsung menjatuhkan sanksi lanjutan, termasuk membekukan izin orang perseorangan milik direksi perusahaan efek yang terbukti ikut bermain.
Drama penjatahan saham dan free float yang seret
Di sisi lain, investigasi yang menyasar BREN dan CUAN berfokus pada proses penawaran umum perdana saham alias initial public offering (IPO). Dalam penyelidikan ini, regulator menyelami dugaan pelanggaran Pasal 107 UU Pasar Modal jo (Juncto). UU P2SK.
Proses pengusutannya terbilang komprehensif. OJK meneliti dokumen penting dari perantara pedagang efek, penjamin emisi efek, hingga bank kustodian. Selain itu, ada lima anggota direksi perusahaan efek, tiga bank kustodian, serta pihak-pihak yang memegang kendali atas penjatahan saham yang turut diperiksa.
Dari sini, OJK membongkar adanya dugaan rekayasa penjatahan saham IPO BREN dan CUAN. Modusnya melibatkan pengalokasian saham kepada kelompok-kelompok yang terafiliasi langsung dengan pemegang saham pengendali. Pemesanan efek tersebut disinyalir sengaja dilakukan dengan menyamarkan identitas penerima jatah pasti dalam jumlah besar.
Dampaknya fatal bagi pasar: kepemilikan saham jadi terkonsentrasi di kelompok tertentu saja, sehingga porsi saham yang bisa diperdagangkan secara bebas oleh publik (free float) menjadi terbatas.
Game over manipulasi saham
Dari rangkaian investigasi yang cukup panjang ini, OJK berhasil mengantongi bukti adanya keuntungan secara tidak sah yang dikantongi oleh pihak-pihak nakal di balik manipulasi transaksi saham DSSA serta rekayasa penjatahan IPO BREN dan CUAN.
Kini, dengan lunasnya denda jumbo sebesar Rp2,1 triliun tersebut, OJK menegaskan komitmennya untuk terus menjaga integritas dan transparansi pasar modal Indonesia agar tetap sehat dan aman dari praktik-praktik curang. (Shnty/aNs)
Gen Z Takeaway
Denda Rp2,1 triliun dari kasus saham DSSA, BREN, dan CUAN akhirnya resmi lunas dan masuk ke kas negara. OJK mengungkap, pelanggaran yang diusut mencakup dugaan manipulasi transaksi saham DSSA serta rekayasa penjatahan saham IPO BREN dan CUAN yang membuat kepemilikan saham terkonsentrasi pada kelompok tertentu hingga membatasi free float. Menariknya, OJK menegaskan denda tersebut dibayarkan oleh pihak-pihak yang terbukti terlibat, bukan oleh perusahaan emitennya. Langkah ini menjadi sinyal tegas bahwa praktik curang di pasar modal punya konsekuensi serius dan transparansi perdagangan saham harus terus dijaga.









