OJK Spill Pelanggaran Pasar Modal: 31 Saham HSC Diperiksa, Hasilnya Siap-Siap Dibongkar!

Penulis: Shintya
Editor: Henni Rachma Sari
Rabu, 21 Oktober 2026 | 12:03 WIB
OJK Spill Pelanggaran Pasar Modal: 31 Saham HSC Diperiksa, Hasilnya Siap-Siap Dibongkar!
OJK Spill Pelanggaran Pasar Modal: 31 Saham HSC Diperiksa, Hasilnya Siap-Siap Dibongkar! (astakom/kolase foto idx-ojk)

astakom.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) makin serius berbenah demi menjaga iklim investasi di pasar modal Indonesia agar tetap bersih, transparan, dan adil. 

Regulator keuangan negara ini mengonfirmasi pihaknya tengah melakukan pemeriksaan super intensif terhadap puluhan saham yang memiliki tingkat konsentrasi kepemilikan tertinggi oleh pemegang saham tertentu atau biasa dikenal sebagai High Shareholding Concentration (HSC).

Langkah tegas ini merupakan kelanjutan langsung dari proses penegakan hukum ketat yang sebelumnya telah dijatuhkan kepada tiga emiten besar, yaitu PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), dan PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA). 

Dalam kasus transaksi ketiga saham HSC tersebut, OJK nggak main-main menjatuhkan sanksi denda akumulatif yang nilainya sangat fantastis, yakni mencapai Rp2,1 triliun kepada pihak-pihak terkait.

31 saham terindikasi lagi diperiksa

Meski begitu, OJK dengan tegas memberi catatan kalau status saham HSC nggak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran aturan pasar modal secara langsung. Tapi, sebagai bentuk kewaspadaan, regulator tetap menyisir dan memeriksa saham-saham HSC yang terindikasi memiliki potensi pelanggaran aturan. Dari total 83 saham yang masuk dalam daftar HSC, saat ini OJK tengah memeriksa sedikitnya 31 saham HSC secara mendalam.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi menjelaskan, pemeriksaan ini difokuskan untuk mengidentifikasi serta membuktikan dugaan pelanggaran bursa. Semua hasil penindakan nantinya bakal dibuka secara transparan kepada publik setelah proses pengawasan selesai.

“Nanti seperti yang tiga kemarin, pada saatnya setelah pemeriksaan selesai, dari waktu ke waktu nanti akan kami publikasikan hasil pemeriksaannya,” kata Hasan kepada awak media di Jakarta, dikutip astakom.com pada Rabu (21/10/2026).

Tegakkan praduga tak bersalah

Meskipun pengawasan dilakukan secara ketat, Hasan menekankan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam seluruh tahapan investigasi. OJK membutuhkan pembuktian hukum yang sangat kokoh dan tidak terburu-buru sebelum menjatuhkan kesimpulan akhir atas dugaan pelanggaran suatu emiten.

“Jadi pemeriksaan kami tentu harus menemukan unsur bukti yang kuat sebelum sampai ke kesimpulan bahwa satu tindakan atau kegiatan tertentu memang terjadi pelanggarannya,” katanya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan kalo proses pemeriksaan mendalam tersebut nantinya akan bermuara pada dua kemungkinan hasil akhir, yaitu terbukti melakukan pelanggaran atau memang tidak terbukti bersalah berdasarkan kecukupan alat bukti yang terkumpul selama proses investigasi.

“Pada saat terbukti dan sudah melengkapi keseluruhan hasil pemeriksaan, nanti kami akan tentu publikasikan dalam bentuk pengenaan sanksi dan penegakan hukum sesuai pelanggaran yang dilakukan dan sesuai dengan tindakan pengenaan sanksi yang ada di dalam ketentuan,” ungkap Hasan.

Perketat deteksi dini

Guna memperketat deteksi dini pelanggaran transaksi di pasar saham dan mencegah praktik manipulasi pasar yang merugikan para investor ritel, OJK bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) terus memperkuat sistem pengawasan transaksi secara real-time. Pengawasan terpadu ini memanfaatkan teknologi pemantauan terotomasi (smart surveillance) yang mampu mendeteksi pola transaksi mencurigakan secara cepat dan akurat.

Langkah masif ini diharapkan bisa ngasih rasa aman bagi para investor serta meningkatkan integritas dan kepercayaan publik terhadap pasar modal Indonesia. (Shnty/RaM)

Gen Z Takeaway

OJK lagi serius beres-beres pasar modal! Dari 83 saham yang masuk kategori High Shareholding Concentration (HSC), sebanyak 31 saham kini sedang diperiksa untuk mendalami dugaan pelanggaran. Langkah ini menyusul penindakan terhadap BREN, CUAN, dan DSSA yang berujung denda total Rp2,1 triliun. Meski begitu, status HSC bukan berarti otomatis melanggar aturan, ya. OJK tetap mengedepankan bukti kuat dan asas praduga tak bersalah sebelum menentukan sanksi. Pengawasan transaksi juga makin diperketat demi menjaga transparansi dan melindungi investor.

OJK BEI HSC hasan fawzi

Infografis

Terkini