Kapolri Ungkap Hasil Penindakan Karhutla: 243 Orang dan 13 Korporasi Jadi Tersangka

Penulis: Alfian Tegar
Editor: Henni Rachma Sari
Jumat, 23 Oktober 2026 | 22:33 WIB
Kapolri Ungkap Hasil Penindakan Karhutla: 243 Orang dan 13 Korporasi Jadi Tersangka
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto. [Dok. Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Presiden]

astakom.com, Jakarta — Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengungkap perkembangan penegakan hukum kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Sebanyak 243 orang dan 13 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam sidang kabinet pada Jumat (23/10/2026), Suyudi menyebut 13 Polda menangani kasus karhutla yang melibatkan individu. Polri mencatat 286 laporan polisi dengan luas lahan terbakar mencapai 5.856 hektare.

"Kami izin sampaikan terkait penegakan hukum karhutla yang kami laksanakan, pertama terkait perorangan ada 13 Polda yang lakukan penegakan hukum, 286 LP, luas yang terbakar 5.856 hektar, jumlah tersangka 243, dalam lidik 32, henti lidik 9, proses sidik lanjut 189, selesai 56 perkara. Ini untuk kasus perorangan," ungkap Jenderal Suyudi saat memberi pemaparan di sidang kabinet, seperti dikutip astakom.com dari YouTube @SekretariatPresiden, Jumat (23/10/2026).

13 korporasi jadi tersangka

Untuk kasus korporasi, penegakan hukum dilakukan oleh 10 Polda dan Dirtippidter Bareskrim Polri. Berdasarkan laporan per 20 Oktober 2026 pukul 18.00, terdapat 100 laporan polisi dengan luas lahan terbakar mencapai 29.534,99 hektare.

Dari jumlah tersebut, 13 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebanyak enam kasus dihentikan penyelidikannya, sedangkan 94 kasus lainnya masuk tahap penyidikan.

"Untuk korporasi berdasarkan laporan terakhir tanggal 20 Oktober pukul 18.00, penegakan hukum yang kami lakukan di 10 polda dan 1 Dirtippidter Bareskrim itu ada 100 LP, luas yang terbakar 29.534,99 hektare, jumlah tersangka 13, henti lidik 6, proses penyidikan 94 kasus," ucap Suyudi.

23 kasus direkomendasikan cabut izin

Dari 94 kasus korporasi yang disidik, sebanyak 23 laporan polisi direkomendasikan untuk ditindaklanjuti dengan pencabutan izin. Sebelas kasus di antaranya telah menetapkan tersangka, sementara 12 lainnya belum.

"Kemudian dari 94 kasus yang naik sidik, 23 LP ini direkomendasikan pencabutan izin, dan 11 telah ditetapkan sebagai tersangka, 12 belum ditetapkan sebagai tersangka," jelas Suyudi.

Sementara itu, 71 laporan polisi lainnya belum mendapat rekomendasi pencabutan izin. Dari jumlah tersebut, dua kasus telah menetapkan tersangka, sedangkan 69 kasus masih belum.

"Untuk 71 LP proses penyidikan belum rekomendasikan cabut izin, tapi 2 di antaranya sudah naik tersangka, 69 belum naik," lanjutnya. (aLf/RaM)

Gen Z Takeaway

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengungkap 243 orang dan 13 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus karhutla. Polri mencatat luas lahan terbakar mencapai 5.856 hektare dalam kasus individu dan 29.534,99 hektare dalam kasus korporasi. Dari 94 perkara korporasi yang disidik, 23 laporan direkomendasikan untuk pencabutan izin, dengan 11 kasus telah menetapkan tersangka.

Karhutla Polri Kapolri Kebakaran Hutan dan Lahan Tersangka Karhutla

Infografis

Terkini