Brojol - Banyak Banget Pelanggaran, Jangan Pada Ngawur di Jalan! #9

Editor: ghofur
Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:15 WIB
Brojol - Banyak Banget Pelanggaran, Jangan Pada Ngawur di Jalan! [Astakom]

Pelanggaran lalu lintas masih kerap terlihat di jalan raya, mulai dari pengendara yang menerobos lampu merah hingga pemotor dan pengemudi ojek online (ojol) yang berhenti melewati garis henti saat lampu merah, bahkan menutupi zebra cross. Kebiasaan ini bukan cuma mengganggu ketertiban lalu lintas, tetapi juga merampas ruang aman bagi pejalan kaki yang hendak menyeberang.

Padahal, aturan mengenai ketertiban berlalu lintas sudah diatur dalam Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mewajibkan pengendara mematuhi rambu, marka jalan, serta alat pemberi isyarat lalu lintas. 

Kalau melanggar bisa dipidana kurungan atau kena denda sampai ratusan ribu. 

Daripada dikurung atau didenda, mending patuhi aturan yang ada demi kenyamanan dan keselamatan bersama. Ingat, jalanan adalah milik bersama, jadi aturan yang ada harus ditaati. 

Brojol Brother Ojol OJOL driver ojol Komunitas ojol Ojek Online Keselamatan Jalan Keselamatan Berkendara Keselamatan Transportasi Darat Pelanggaran Lalu Lintas Jalan Raya UU LLAJ Rambu Lalu Lintas Zebra Cross

Infografis

Terkini