Polri Telah Tetapkan 138 Tersangka Karhutla: Korporasi Turut Diseret ke Jalur Hukum
astakom.com, Jakarta - Penanganan kasus pembakaran hutan dan lahan (karhutla) kini memasuki babak baru dengan tindakan tegas dari aparat kepolisian.
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi menetapkan 138 orang sebagai tersangka dari sekitar 200 laporan dugaan tindak pidana karhutla yang diterima.
Jumlah tersebut diproyeksikan masih akan terus bertambah seiring berjalannya proses penyelidikan dan penyidikan.
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa penindakan ini mencakup tindakan yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian.
“Kami sudah menetapkan 138 tersangka yang melakukan kesengajaan dan kelalaian. Ada 119 yang dilakukan dengan sengaja dan 19 karena kelalaian. Jumlah ini kemungkinan masih bisa bertambah,” ungkap Listyo dalam konferensi pers, Senin (07/09/2026).
Penyelidikan terhadap korporasi
Tak hanya menyasar individu, Polri menegaskan komitmennya untuk menindak entitas bisnis yang terlibat. Saat ini, delapan korporasi tengah menjalani proses hukum terkait dugaan aktivitas karhutla.
Langkah ini dilakukan melalui koordinasi erat bersama Dinas Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Sebelumnya, instansi terkait telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha terhadap 18 perusahaan serta pencabutan izin terhadap 42 entitas.
Meski begitu, proses pidana tetap berjalan jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
“Ini akan kami dalami apakah di dalamnya juga terdapat unsur pidana. Kalau itu ada, maka akan kami proses,” katanya.
Penerapan pasal berlapis demi efek jera
Guna memberikan efek penegakan hukum yang maksimal serta mencegah berulangnya kasus serupa, Polri menerapkan payung hukum yang ketat.
Penindakan akan mengacu pada UU Nomor 32 Tahun 2009 (Lingkungan Hidup), UU Nomor 39 Tahun 2014 (Perkebunan), UU Nomor 41 Tahun 1999 (Kehutanan), UU Nomor 32 Tahun 2024 (Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya/KSDAE), serta KUHP.
“Pasalnya bisa kita terapkan secara berlapis. Ini juga untuk memastikan agar jangan lagi ada peristiwa-peristiwa pembakaran hutan,” jelasnya.
Antisipasi ancaman cuaca El Nino
Di akhir keterangannya, Listyo menyoroti tantangan cuaca ekstrem yang dipengaruhi oleh fenomena El Nino.
Ia mengimbau seluruh pihak untuk mematuhi regulasi dan mengedepankan langkah pencegahan.
“Musim El Nino masih panjang, dan kita semua berharap bahwa aturan-aturan yang ada ini bisa ditaati, bisa dilaksanakan, dan sosialisasi akan betul-betul terus kita maksimalkan sehingga kita bisa mencegah dan memitigasi, selain upaya-upaya pemadaman yang dilakukan,” pungkasnya. (aLf/aNs)
Gen Z Takeaway
Penanganan karhutla makin serius. Polri sudah menetapkan 138 tersangka, termasuk 119 kasus sengaja dan 19 karena kelalaian, serta menyelidiki delapan korporasi. Penegakan hukum berlapis dan pencegahan jadi kunci, apalagi ancaman El Nino masih berlangsung.









