Di Era Gempuran AI, Pemerintah Turun Tangan Minta Platform Digital Bagi Hasil Fair ke Media
astakom.com, Techno – Perkembangan kecerdasan buatan (AI) dan platform digital membuat informasi semakin mudah diakses dan disebarluaskan. Namun, di balik kemudahan tersebut, muncul persoalan mengenai hak kepemilikan karya jurnalistik dan pembagian keuntungan dari konten berita yang dimanfaatkan perusahaan teknologi besar. Pemerintah pun mendorong skema yang lebih adil agar media tetap mendapatkan penghargaan atas karya dan kerja jurnalistiknya.
Dorongan tersebut disampaikan Kepala Bakom RI Syahganda Nainggolan saat membuka Local Media Summit 2026 di Hotel Manhattan, Jakarta.
Syahganda menilai, informasi yang diproduksi jurnalis dan pekerja media memiliki nilai yang dapat dimanfaatkan oleh platform digital untuk mendatangkan keuntungan. Karena itu, diperlukan upaya untuk memastikan hak media tetap diperhatikan, termasuk ketika konten berita disebarluaskan atau dimanfaatkan oleh perusahaan teknologi besar.
“Dengan kemampuan dia, big tech itu bisa menyerap semua apa yang teman-teman (media) tulis. Nah, ini ada problem ke depan bagaimana keadilan juga buat teman-teman media. Pemerintah kalau bisa dikasih masukan bagaimana merumuskan keadilan, ke depan kita juga bisa mendorong agar Indonesia bisa bernegosiasi dengan pemilik-pemilik big tech,” kata Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Syahganda Nainggolan saat membuka Local Media Summit 2026 di Hotel Manhattan, Jakarta, paca Kamis (22/10/2026).
Platform digital dan AI munculkan tantangan bagi media
Dalam pertemuan yang dihadiri ratusan pekerja media dari berbagai daerah di Indonesia itu, Syahganda turut menyoroti perubahan pola penyebaran informasi melalui media sosial dan mesin pencari berbasis AI. Perkembangan teknologi tersebut membuat informasi semakin mudah beredar, tetapi juga membuka ruang bagi konten yang kebenarannya tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Dampaknya bukan hanya dirasakan masyarakat yang mengonsumsi informasi. Jurnalis dan pekerja media juga menghadapi tantangan karena berita yang mereka hasilkan melalui proses peliputan dan verifikasi langsung di lapangan berpotensi disebarluaskan tanpa atribusi yang semestinya. Bahkan, informasi yang beredar dapat mengalami penambahan atau pengurangan fakta sehingga berisiko mengubah konteks aslinya.
Syahganda membandingkan kondisi tersebut dengan media konvensional, termasuk media lokal dan media arus utama, yang memiliki tanggung jawab atas informasi yang dipublikasikan.
“Nah, kalau di media lama, ya termasuk media-media lokal yang media mainstream, di situ ada pertanggungjawaban yang bisa dikejar oleh publik,” jelas Syahganda, merujuk pada kejelasan sumber berita dan tanggung jawab media atas informasi yang diberitakan.
Ia juga menekankan bahwa penyebaran informasi perlu memperhatikan kepentingan masyarakat sebagai penerima berita sekaligus hak media yang memproduksinya.
“Di situlah pentingnya tetap berpikir bagaimana community itu bisa tetap menjadi bagian dari berita itu. Ada keadilan buat masyarakat yang menerima berita, dan juga penting ada keadilan buat media yang memberitakan,” sambungnya.
Pemerintah soroti skema pembagian keuntungan yang adil
Untuk mendorong pembagian keuntungan yang lebih adil, Syahganda menilai Indonesia dapat mempelajari kebijakan yang diterapkan negara lain. Ia mencontohkan Australia yang, menurut keterangannya, mengesahkan aturan baru pada Agustus 2026 untuk mewajibkan perusahaan teknologi besar berbagi pendapatan atau membayar pungutan khusus kepada penerbit media berita lokal.
Contoh tersebut menjadi salah satu rujukan mengenai kemungkinan pengaturan hubungan bisnis antara platform digital dan perusahaan media, terutama ketika konten jurnalistik ikut dimanfaatkan dalam ekosistem layanan teknologi.
“Nah seperti itu kan, kita juga media Indonesia harus juga ke arah sana. Karena teman-teman capek di bawah, memberitakan (informasi) di media lokal. Bagaimana pembagian hasilnya? Pembagian keuntungan?” Ucap Syahganda.
Ia juga menyoroti tantangan yang muncul seiring berkembangnya teknologi AI, termasuk ChatGPT, dalam kaitannya dengan kepemilikan dan perlindungan karya jurnalistik.
“Apalagi di era ChatGPT, ya AI. Karena dia tidak peduli lagi dengan yang namanya kepemilikan teman-teman. Jadi patennya, right issue itu bagaimana,” tambahnya.
Negosiasi dengan Google dan Meta masih menjadi perhatian
Lebih lanjut, Bakom RI menyampaikan bahwa pemerintah terus menjalin negosiasi dengan perusahaan teknologi besar, termasuk Google dan Meta. Upaya tersebut diarahkan untuk mendorong pembagian keuntungan yang lebih adil bagi media sekaligus memperkuat keamanan dan keakuratan informasi yang beredar di ruang digital.
Syahganda menyebut pembicaraan dengan Meta masih berlangsung dan berharap perusahaan tersebut bersedia bekerja sama, termasuk dalam persoalan penyebaran informasi oleh akun anonim.
“Nah kalau Meta, kita masih negosiasi, mudah-mudahan mereka bersedia. Agar di kita jangan banyak orang yang (menyebarluaskan informasi) bersembunyi di balik anonim-anonim itu,” katanya.
Dorongan pembagian keuntungan ini menempatkan keberlanjutan industri media, perlindungan karya jurnalistik, dan tanggung jawab platform digital sebagai persoalan yang saling berkaitan. Pemerintah membuka ruang negosiasi dengan perusahaan teknologi besar, sementara penerapan skema yang tepat masih menjadi bagian dari upaya untuk mewujudkan hubungan yang lebih adil antara pembuat berita dan platform yang mendistribusikannya. (deA/RaM)
Gen Z Takeaway
Di era AI dan media sosial, berita bisa tersebar dengan cepat, tetapi proses peliputan, verifikasi, dan tanggung jawab jurnalistik tetap membutuhkan kerja nyata. Karena itu, pembahasan mengenai pembagian keuntungan antara platform digital dan media bukan sekadar soal pendapatan, melainkan juga menyangkut penghargaan terhadap karya jurnalistik, kejelasan sumber informasi, dan hak masyarakat untuk menerima berita yang akurat.









