Kemkomdigi Kaji Aturan Label Konten AI, Upaya Bedakan Video Rekayasa dan Asli
astakom.com, Jakarta – Konten buatan kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI) kini semakin lihai meniru kenyataan. Mulai dari video, gambar, hingga suara, hasil rekayasa teknologi ini bisa terlihat begitu meyakinkan sehingga masyarakat berpotensi kesulitan membedakannya dari konten asli.
Melihat tantangan tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tengah mengkaji aturan pelabelan konten AI melalui peraturan menteri. Kebijakan ini diarahkan untuk mendorong pengembang teknologi AI memberikan penanda keaslian pada video maupun produk media digital yang mereka hasilkan.
Mengutip keterangan resmi Kemkomdigi pada dikutip pada Senin (19/10/2026), Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menyampaikan rencana tersebut dalam Konvensi Humas Indonesia 2026 di Surakarta, Jawa Tengah. Menurutnya, perkembangan AI yang semakin pesat membuat batas antara konten autentik dan hasil rekayasa digital kian sulit dikenali.
"Perkembangan ini sangat cepat untuk makin membuat garis pemisah antara fakta, antara realita dengan sesuatu yang sintetik makin lama makin tipis," ujarnya.
Kemkomdigi kaji penanda keaslian konten AI
Salah satu perhatian pemerintah adalah bagaimana masyarakat dapat mengetahui apakah video, gambar, atau materi digital yang beredar benar-benar autentik atau telah dibuat menggunakan AI. Pasalnya, tampilan konten yang semakin realistis membuka peluang penyalahgunaan teknologi, termasuk untuk penipuan dan manipulasi informasi.
Nezar mencontohkan kasus penipuan melalui pertemuan virtual di Hong Kong sekitar dua tahun lalu. Dalam kasus tersebut, sebuah perusahaan mengalami kerugian sebesar 25 juta dolar AS setelah seorang staf keuangan melakukan 15 kali transfer berdasarkan instruksi dalam pertemuan daring.
Staf tersebut mengira dirinya sedang berkomunikasi dengan jajaran pimpinan perusahaan. Namun, peserta lain dalam pertemuan itu ternyata merupakan hasil rekayasa digital.
"Jadi dalam pertemuan online itu semuanya fake, yang asli cuma dia sendiri di situ, si staf itu," ungkapnya.
Kasus tersebut menggambarkan bagaimana konten sintetis tidak hanya berpotensi menyesatkan pengguna media sosial, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk melancarkan penipuan dengan menyamar sebagai orang lain.
Karena itu, pelabelan menjadi salah satu pendekatan yang tengah diperhatikan pemerintah. Melalui kajian peraturan menteri, Kemkomdigi berharap perusahaan pengembang AI dapat memberikan informasi yang membantu pengguna mengenali keaslian produk digital.
"Di Indonesia, Komdigi sedang mengkaji itu untuk membuat peraturan menteri agar setiap perusahaan-perusahaan pengembang AI itu bisa memberikan label tentang otentisitas dari keaslian produk video yang dibuat atau produk digital media yang dihasilkan," tegas Nezar.
Meski demikian, aturan tersebut masih dalam tahap kajian. Siaran pers Kemkomdigi belum merinci bentuk label yang akan digunakan, jadwal pemberlakuan, maupun sanksi yang mungkin diterapkan.
Teknologi penelusuran asal konten ikut menjadi perhatian
Selain label yang dapat dikenali pengguna, penelusuran asal-usul konten digital juga menjadi bagian dari pendekatan yang berkembang secara global. Nezar menjelaskan bahwa sejumlah perusahaan teknologi telah mengembangkan mekanisme autentikasi dan provenance untuk membantu mengidentifikasi asal-usul serta riwayat suatu konten.
Pendekatan tersebut dapat memanfaatkan metadata, yakni informasi yang melekat atau menyertai suatu berkas digital. Informasi ini dapat membantu proses pemeriksaan keaslian dan penelusuran asal konten, termasuk ketika materi digital melewati proses pengolahan menggunakan AI.
"Nah ini dikenal sebagai pendekatan untuk authentication dan provenance yang sedang dikerjakan secara global," jelasnya.
Penggunaan teknologi tersebut menjadi relevan di tengah semakin beragamnya konten hasil AI. Namun, penanda maupun metadata tetap perlu dipahami sesuai fungsinya dan tidak otomatis menjamin bahwa seluruh informasi dalam sebuah konten benar.
Bagi masyarakat, perkembangan ini juga menjadi pengingat untuk tidak langsung mempercayai video atau rekaman suara hanya karena tampilannya terlihat meyakinkan. Pemeriksaan sumber, konteks, dan informasi pembanding tetap diperlukan sebelum suatu konten dibagikan lebih luas.
Peta jalan nasional AI disiapkan hingga 2029
Upaya pengaturan konten AI turut berkaitan dengan langkah pemerintah membangun tata kelola kecerdasan artifisial di Indonesia. Dalam kesempatan yang sama, Nezar menyampaikan bahwa pemerintah sedang menyusun Peta Jalan Nasional Kecerdasan Artifisial untuk periode 2026–2029.
Penyusunannya melibatkan lebih dari 400 lembaga, komunitas, kementerian, dan unsur industri. Peta jalan tersebut disiapkan sebagai panduan arah pengembangan sekaligus tata kelola AI di Indonesia.
"Untuk itulah pemerintah mencoba membuat safeguard dalam bentuk peta jalan nasional artificial intelligence," ujarnya.
Nezar juga menekankan bahwa pemanfaatan AI perlu berjalan beriringan dengan kemampuan manusia untuk menilai informasi dan mempertanggungjawabkan keputusan. Teknologi tersebut seharusnya membantu pekerjaan, bukan mengambil alih peran manusia dalam menggunakan nalar secara kritis.
"AI harus didudukkan sebagai alat, sebagai mitra kerja bukan pengganti nalar dan tanggung jawab manusia," ucapnya.
Dalam komunikasi publik, ia turut mengingatkan bahwa kredibilitas menjadi hal penting ketika teknologi semakin mampu meniru ucapan dan menghasilkan materi yang menyerupai kenyataan.
"Di era ketika ucapan bisa dipalsukan mesin, kredibilitas ucapan menjadi aset paling langka," jelasnya.
Ke depan, kajian aturan label AI ini akan menjadi salah satu bagian dari upaya pemerintah menata penggunaan kecerdasan artifisial di Indonesia. Bersamaan dengan itu, Kemkomdigi juga tengah menyusun Peta Jalan Nasional Kecerdasan Artifisial 2026–2029 bersama lebih dari 400 lembaga, komunitas, kementerian, dan unsur industri. (deA/aNs)
Gen Z Takeaway
Rencana label konten AI dari Kemkomdigi menjadi salah satu langkah yang tengah dikaji untuk membantu masyarakat mengenali konten digital hasil rekayasa. Namun, karena regulasinya belum ditetapkan, bentuk dan mekanisme pelabelannya masih perlu menunggu perkembangan resmi. Sambil menunggu aturan tersebut, jangan mudah percaya pada video atau suara yang terlihat meyakinkan. Cek sumber aslinya, cari informasi pembanding, dan pikirkan ulang sebelum membagikan konten yang belum jelas kebenarannya.









