KPK Resmi Surati Panglima TNI Soal Kasus Korupsi Dana BNPB

Penulis: Alfian Tegar
Editor: Henni Rachma Sari
Rabu, 21 Oktober 2026 | 17:05 WIB
KPK Resmi Surati Panglima TNI Soal Kasus Korupsi Dana BNPB
Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Selasa (15/09/2026). [astakom/Paulina]

astakom.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi dana siap pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dalam perkembangan terbaru, KPK telah mengirimkan surat kepada Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto terkait penyidikan perkara tersebut.

“Benar, KPK sudah mengirimkan surat ke Panglima TNI,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Setyo menjelaskan, surat tersebut dikirimkan pada 20 Oktober 2026. Langkah ini menjadi bagian dari perkembangan penyidikan kasus yang kini menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta.

OTT BNPB berujung lima tersangka

Kasus dugaan korupsi ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik menangkap 15 orang.

Sehari setelahnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya Bima Setiawan, adik Letnan Jenderal TNI Suharyanto, yang saat OTT berlangsung menjabat sebagai Kepala BNPB. Bima juga pernah menjadi Tenaga Ahli Kepala BNPB ketika Suharyanto masih aktif menjabat.

Empat tersangka lainnya adalah pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit, Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, Direktur PT Trans Lintas Selaras Gery Prasetiawan, serta pihak swasta Syifa Nrika Ghifarin.

KPK sita uang, emas, hingga aset kripto

Dalam pengembangan perkara, KPK menyita barang bukti senilai Rp5,47 miliar pada 16 Oktober 2026. Barang bukti tersebut terdiri atas uang tunai, emas, tabungan emas, dan aset kripto.

Rinciannya meliputi 7.500 dolar Amerika Serikat, 9.000 dolar Singapura, uang tunai Rp3,35 miliar, serta 56 keping emas dengan total berat 133 gram senilai Rp315,8 juta.

Penyidik juga menyita tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta dan aset kripto senilai Rp1,10 miliar.

Selain penyitaan, KPK telah menggeledah ruangan Kepala BNPB dan sejumlah ruangan lain di kantor BNPB setelah penetapan para tersangka. Langkah tersebut dilakukan untuk mengumpulkan bukti tambahan guna memperkuat penyidikan.

KPK juga telah menyampaikan informasi kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengenai peran Suharyanto dalam perkara tersebut. Penyidikan pun terus berjalan untuk mendalami keterkaitan pihak-pihak yang disebut dalam kasus dugaan korupsi dana penanganan bencana ini. (aLf/RaM)

Gen Z Takeaway

KPK terus mendalami dugaan korupsi dana siap pakai BNPB dengan menyurati Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pada 20 Oktober 2026. Kasus ini berawal dari OTT yang menjaring 15 orang dan berujung pada penetapan lima tersangka. Penyidik juga menyita barang bukti senilai Rp5,47 miliar berupa uang tunai, emas, tabungan emas, dan aset kripto. Kini, penyidikan berlanjut untuk mendalami peran pihak-pihak terkait, termasuk informasi yang telah disampaikan kepada Puspom TNI mengenai Suharyanto.

KPK Komisi Pemberantasan Korupsi BNPB BNPB Jakarta Panglima TNI Korupsi BNPB

Infografis

Terkini