Ngupas - Jangan Asal Godain Orang! Catcalling Bisa Berujung Pidana #2
Siulan, komentar tentang tubuh, hingga godaan bernuansa seksual di ruang publik sering kali dianggap sebagai candaan. Namun, tindakan tersebut dapat menjadi persoalan hukum apabila memenuhi unsur pelecehan seksual nonfisik.
Dalam episode Ngulik Pasal kali ini, Bang Fikram dan Eva mengupas Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), termasuk batas antara pujian dan pelecehan serta ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan.









