RUU Perampasan Aset Dikebut, Bukti Komitmen Pemerintah Perkuat Pemberantasan Korupsi
astakom.com, Jakarta – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto terus memperkuat upaya pemberantasan korupsi melalui pembenahan sistem hukum nasional.
Salah satu langkah yang menjadi perhatian adalah percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang ditargetkan selesai sebelum 15 Desember 2026.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej memastikan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memiliki komitmen bersama untuk menuntaskan regulasi tersebut sebelum akhir tahun.
"Kita pastikan bahwa sebelum 15 Desember, pemerintah dan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan Undang-Undang Perampasan Aset," kata Eddy Hiariej, berdasarkan keterangan yang diterima astakom.com, Rabu (21/10/2026).
Ingatkan survei penegakan hukum
Selain membahas penyelesaian RUU Perampasan Aset, Eddy turut menanggapi penilaian publik terhadap kinerja penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang kerap mengacu pada hasil survei.
Menurutnya, penilaian terhadap kinerja pemerintah di bidang penegakan hukum perlu dilakukan secara cermat, terutama jika indikatornya berkaitan dengan proses peradilan dan putusan pengadilan yang menjadi kewenangan lembaga yudikatif.
"Saya mau mengatakan begini, hati-hati ketika melakukan survei terhadap penegakan hukum. Apalagi kalau yang mau diukur adalah kinerja pemerintah. Kalau pandangan perspektif masyarakat itu pada satu proses peradilan, pada suatu putusan pengadilan, maka itu tidak dapat disentuh oleh pemerintah. Yudikatif itu adalah kekuasaan yang merdeka dan tidak dapat dipengaruhi oleh siapa pun, berarti itu bukan kinerja pemerintah,” tegasnya.
Eddy menekankan bahwa putusan pengadilan tidak bisa dijadikan satu-satunya tolok ukur untuk menilai kinerja pemerintah. Pasalnya, kekuasaan kehakiman memiliki independensi dan tidak boleh diintervensi oleh pihak mana pun.
"Itu adalah yudikatif, sesuatu yang jangankan pemerintah, presiden pun tidak bisa intervensi suatu perkara yang sampai ke pengadilan, karena dia kekuasaan yang mandiri. Itu menjadi otoritatif dari Mahkamah Agung," paparnya.
Pemberantasan korupsi tak cukup dengan mengungkap kasus
Eddy juga menilai keberhasilan sistem peradilan pidana tidak semata-mata diukur dari jumlah kasus yang berhasil diungkap aparat penegak hukum. Menurutnya, upaya pencegahan agar tindak kejahatan tidak terjadi justru menjadi indikator penting dalam sistem peradilan pidana modern.
"Kalau dilihat dari jumlah kasus, ini sebetulnya bertentangan dengan perspektif sistem peradilan pidana modern. Di dunia manapun, keberhasilan sistem peradilan pidana itu bukan berapa banyak kasus yang diungkap, tetapi bagaimana prevensi untuk tidak terjadinya kejahatan itu. Dan itu dilakukan oleh pemerintah," ungkapnya.
Untuk mendukung pencegahan tersebut, pemerintah mendorong pembaruan sistem peradilan pidana melalui pemanfaatan teknologi informasi. Salah satu langkah yang disampaikan Eddy adalah penerapan sistem peradilan pidana berbasis teknologi dalam kerangka Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
"Misalnya dalam KUHAP yang baru, bagaimana supaya suatu peradilan itu transparan? Kita memperkenalkan sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi. Dan purpose-nya itu sudah ditandatangani oleh presiden," urainya.
Digitalisasi jadi upaya menutup celah korupsi
Menurut Eddy, pemanfaatan teknologi informasi dapat mengurangi interaksi langsung yang berpotensi membuka peluang praktik koruptif. Selain itu, digitalisasi juga mendorong proses administrasi pemerintahan menjadi lebih transparan dan mudah ditelusuri.
Ia mencontohkan penggunaan katalog elektronik atau e-katalog dalam pengadaan barang dan jasa serta penerapan e-governance sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan.
"Kita menutup celah untuk perilaku yang koruptif. Misalnya kita dalam pengadaan barang dan jasa ada e-katalog. Kemudian e-governance. Yang kemudian itu mencegah untuk orang bisa bertemu dengan orang, tapi semua dengan menggunakan teknologi informasi. Itu sebagai salah satu upaya pemberantasan korupsi," pungkasnya.
Percepatan RUU Perampasan Aset dan penguatan sistem digital menjadi bagian dari agenda pembenahan hukum yang didorong pemerintah. Targetnya, upaya pemberantasan korupsi tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga memperkuat pencegahan dan transparansi agar tata kelola pemerintahan semakin akuntabel. (aLf/RaM)
Gen Z Takeaway
Pemerintah Presiden Prabowo Subianto menargetkan RUU Perampasan Aset rampung sebelum 15 Desember 2026 sebagai bagian dari penguatan pemberantasan korupsi. Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menegaskan bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari jumlah kasus yang diungkap, tetapi juga dari efektivitas pencegahan. Melalui digitalisasi peradilan, e-katalog, dan e-governance, pemerintah berupaya menutup celah korupsi sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas tata kelola pemerintahan.








