Kasus Polisi Tembak Polisi di Pondok Cabe, Kapolri Sebut Sudah Ditangani Propam

Penulis: Alfian Tegar
Editor: Henni Rachma Sari
Rabu, 21 Oktober 2026 | 17:32 WIB
Kasus Polisi Tembak Polisi di Pondok Cabe, Kapolri Sebut Sudah Ditangani Propam
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto. [Dok. Humas Polri]

astakom.com, Jakarta – Kasus penembakan yang melibatkan sesama anggota kepolisian di Markas Ditpoludara, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, kini ditangani Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto memastikan proses penyidikan internal tengah berjalan.

“Terkait Pondok Cabe sudah dalam penyidikan oleh Propam Polri,” ujarnya di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Meski demikian, Kapolri belum membeberkan lebih lanjut langkah yang telah dilakukan Propam dalam menangani kasus tersebut.

Polda Metro Jaya masih dalami motif penembakan

Di sisi lain, Polda Metro Jaya masih mendalami motif di balik insiden penembakan tersebut melalui proses penyidikan pidana. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) belum bisa menggali keterangan secara menyeluruh karena masih mempertimbangkan kondisi psikologis pelaku.

"Kami penyidik dalam hal ini masih belum bisa melakukan pendalaman yang komprehensif melihat situasi dan kondisi dari si pelaku. Artinya ini juga harus kita lihat, makanya kami belum bisa menyampaikan motif," katanya.

Walaupun motifnya belum terungkap secara lengkap, Budi memastikan penyidik telah menuntaskan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menyita sejumlah barang bukti untuk mendukung proses penyidikan.

Insiden yang melibatkan Bharatu LVFL dan Bharada AR itu terjadi pada Jumat (16/10/2026) lalu. Hingga kini, penyidik masih mendalami berbagai aspek untuk mengungkap secara utuh latar belakang peristiwa tersebut.

Dugaan perundungan jadi pemicu penembakan

Sementara itu, kuasa hukum Bharatu LVFL, Petrus Bala Pattyona, menyampaikan dugaan bahwa penembakan dipicu kemarahan pelaku akibat perundungan yang dilakukan teman-teman satu angkatan korban.

"Penjelasan penyidik bahwa pelaku ini melampiaskan kemarahan kepada korban karena teman-teman seangkatan korban sering mem-bully (merundung) tersangka. Bukan almarhum yang mem-bully, tapi teman-temannya," katanya.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu informasi yang muncul dalam proses penanganan kasus. Namun, motif penembakan masih dalam pendalaman penyidik sehingga dugaan tersebut perlu diuji melalui proses hukum.

Petrus juga menyebut Bharada AR telah dipersangkakan dengan Pasal 491 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan berencana.

Proses penyidikan oleh Propam Polri dan pendalaman pidana oleh Polda Metro Jaya diharapkan dapat mengungkap rangkaian peristiwa secara jelas, termasuk motif serta pertanggungjawaban hukum pihak yang terlibat. (aLf/RaM)

Gen Z Takeaway

Kasus penembakan sesama anggota polisi di Pondok Cabe masih dalam proses penyidikan Propam Polri dan Polda Metro Jaya. Motif kejadian belum diungkap secara menyeluruh karena penyidik masih mempertimbangkan kondisi psikologis pelaku. Sementara itu, dugaan perundungan oleh teman-teman seangkatan korban disebut sebagai pemicu kemarahan pelaku. Kini, publik menanti proses hukum yang transparan agar kronologi, motif, dan pertanggungjawaban dalam kasus ini bisa terungkap secara jelas.

Kapolri Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Suyudi Ario Seto Polisi Tembak Polisi

Infografis

Terkini