Ketua DEN Luhut Usul ke Presiden Prabowo: Kerugian Negara Biar Nggak Masuk Definisi Korupsi, Spill Unsur UNCAC!

Editor: Anri Syaiful
Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:14 WIB
Ketua DEN Luhut Usul ke Presiden Prabowo: Kerugian Negara Biar Nggak Masuk Definisi Korupsi, Spill Unsur UNCAC!
Ketua DEN Luhut Usul ke Presiden Prabowo: Kerugian Negara Biar Nggak Masuk Definisi Korupsi, Spill Unsur UNCAC! [Timpres/Muhammad Syauqi Amrullah]

astakom.com, Jakarta – Ada kabar terbaru dari Istana Merdeka, Jakarta, terkait rekomendasi pembaharuan hukum di Indonesia. Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, baru saja membeberkan bahwa Presiden Prabowo Subianto menyetujui hasil kajian DEN mengenai penyelarasan definisi korupsi—khususnya terkait peninjauan kembali unsur kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi.

Langkah ini diambil agar mekanisme penanganan hukum di Indonesia bisa sejalan dengan standar internasional. Tepatnya merujuk pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Antikorupsi.

Standardisasi hukum berkelas internasional

Pernyataan tersebut disampaikan Luhut seusai menghadiri rapat terbatas (ratas) bersama Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 20 Oktober 2026. Menurut Luhut, penyesuaian definisi ini sangat krusial agar penanganan kasus korupsi di Tanah Air tak tertinggal dari praktik global.

"Tadi Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi. Karena itu penting untuk supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia itu berstandar internasional," kata Luhut.

Ia menerangkan bahwa kajian dari DEN merujuk langsung pada dokumen antikorupsi PBB yang sebenarnya sudah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia sejak dua dekade lalu. Dalam kerangka konvensi tersebut, fokus utama penindakan korupsi bertumpu pada tindakan penyuapan (bribery).

"Ya itu kami mengacu kepada UN Charter mengenai definisi korupsi, di mana definisi korupsi di UN Charter yang sudah diratifikasi oleh Indonesia 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan," ujar Luhut, dikutip astakom.com pada Rabu (21/10/2026).

Evaluasi unsur kerugian negara dalam regulasi nasional

Luhut menyoroti penerapan unsur kerugian negara yang selama ini menjadi salah satu pilar penindakan korupsi di Indonesia. Menurut penilaian DEN, pendekatan tersebut perlu dievaluasi ulang agar relevan dengan standar dunia.

"Jadi tidak bicara mengenai kerugian negara. Karena Indonesia satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara," sambung dia.

Saran tersebut menjadikan unsur kerugian negara sebagai poin inti yang tengah dikaji oleh DEN untuk direformasi.

Perbandingan korupsi versi UU domestik vs UNCAC

Dalam lanskap hukum Indonesia saat ini, unsur kerugian negara memang memegang peranan penting, khususnya pada Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Namun, regulasi domestik sejatinya tidak hanya memotret korupsi dari sisi kerugian finansial negara saja, melainkan juga mencakup gratifikasi ilegal, pemerasan, hingga penyalahgunaan kewenangan dan jabatan.

Di sisi lain, konvensi antikorupsi PBB (UNCAC) juga memuat cakupan yang cukup luas. Selain penyuapan (bribery), UNCAC mengatur berbagai bentuk kejahatan lain seperti penggelapan dana, penyalahgunaan fungsi jabatan, perdagangan pengaruh (trading in influence), hingga tindak pidana pencucian uang (money laundering). Oleh sebab itu, wacana rujukan internasional ini tetap perlu dicermati secara utuh agar tidak menimbulkan persepsi bahwa standar global hanya terbatas pada penyuapan semata. (aNs)

Gen Z Takeaway

Nih spill-nya: DEN di bawah pimpinan Luhut baru aja ngusul ke Presiden Prabowo buat nge-redefinisi korupsi biar vibes-nya makin up to date sama standar internasional (UNCAC), di mana fokus utamanya diubah ke kasus penyuapan (bribery) dan nggak lagi melulu obsessed sama unsur kerugian negara yang cuma diterapkan di Indonesia doang. 

DEN Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan Luhut Binsar Pandjaitan Korupsi Definisi Korupsi Presiden Prabowo UNCAC Konvensi PBB Antikorupsi

Infografis

Terkini