Gunung Anak Krakatau Level III Siaga, Warga Dilarang Mendekat Radius 5 Km

Penulis: Dhea Vallerina Riyon
Editor: Anri Syaiful
Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:40 WIB
Gunung Anak Krakatau Level III Siaga, Warga Dilarang Mendekat Radius 5 Km
Pemantauan aktivitas Gunung Anak Krakatau dari KRI Lepu-861 di Perairan Selat Sunda, Rabu (09/09/2026) / Ilustrasi [BPBD Lampung]

astakom.com, Jakarta – Warga dan wisatawan yang berada di sekitar Gunung Anak Krakatau, Selat Sunda, diminta menjauhi kawasan berbahaya setelah aktivitas vulkaniknya kembali meningkat pada Selasa (20/10/2026).

Berdasarkan laporan resmi Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang disampaikan melalui informasi kebencanaan pemerintah, gunung api tersebut berstatus Level III (Siaga), dengan larangan beraktivitas dalam radius 5 kilometer dari pusat erupsi.

Status Siaga diberlakukan sejak 9 Oktober 2026 pukul 21.00 WIB. Pemerintah Provinsi Lampung dan BPBD Kabupaten Lampung Selatan juga mengingatkan masyarakat untuk mematuhi batas aman serta mengikuti perkembangan aktivitas gunung api melalui saluran resmi.

Tiga erupsi tercatat dalam sehari

Aktivitas Gunung Anak Krakatau pada Selasa (20/10/2026) tercatat terjadi sebanyak tiga kali. Erupsi pertama berlangsung pukul 06.27 WIB dengan amplitudo maksimum 67 milimeter dan durasi 3 menit 53 detik.

Erupsi berikutnya terdeteksi pada pukul 06.40 WIB dengan amplitudo 49 milimeter. Aktivitas kembali terekam pada pukul 12.28 WIB dengan amplitudo maksimum 44 milimeter dan durasi 28 detik.

Dalam laporan tersebut, tinggi kolom abu tidak dapat dipastikan melalui pengamatan visual. Sebaran abu menghalangi pandangan, sementara perangkat CCTV di lokasi pengamatan sempat tidak aktif.

Radius 5 kilometer wajib dihindari

Peningkatan aktivitas vulkanik membuat kawasan di sekitar pusat erupsi perlu dijaga dari aktivitas manusia. Rekomendasi keselamatan yang disampaikan pemerintah menetapkan larangan bagi masyarakat, wisatawan, pendaki, dan pengunjung untuk memasuki radius 5 kilometer.

Selain zona tersebut, masyarakat juga diminta menjauhi area dalam radius 1 kilometer dari pulau baru di sektor barat laut dan tenggara Gunung Anak Krakatau. Ancaman yang perlu diperhatikan mencakup lontaran material pijar, hujan abu lebat, aliran lava, dan potensi erupsi sekunder.

Ketentuan ini perlu dipatuhi selama rekomendasi resmi masih berlaku. Masyarakat dapat memantau perkembangan status dan aktivitas gunung api melalui Badan Geologi, PVMBG, serta MAGMA Indonesia.

Warga pesisir Banten dan Lampung diimbau tetap tenang

BPBD Lampung Selatan mengingatkan masyarakat pesisir Lampung dan Banten agar tidak terpancing informasi yang belum terverifikasi, terutama kabar yang menghubungkan erupsi Gunung Anak Krakatau dengan potensi tsunami.

Warga tetap perlu waspada dan mengikuti arahan petugas, tanpa menyebarkan informasi yang sumbernya tidak jelas. Pembaruan dari instansi berwenang menjadi acuan penting agar masyarakat dapat mengambil langkah yang tepat sesuai kondisi terkini. (deA/aNs)

Gen Z Takeaway

Gunung Anak Krakatau berstatus Level III (Siaga), dengan zona larangan aktivitas dalam radius 5 kilometer dari pusat erupsi. Warga dan wisatawan perlu mematuhi rekomendasi keselamatan, memantau informasi resmi, serta tidak mudah mempercayai kabar yang belum terkonfirmasi.

gunung anak krakatau erupsi gunung anak krakatau Aktifitas vulkanik Selat Sunda Level III (siaga)

Infografis

Terkini