Inovasi Baru BPKB Elektronik: Ini Biaya dan Panduan Mengurus e-BPKB di Kantor Samsat

Penulis: Alfian Tegar
Editor: A. Cuwantoro
Minggu, 30 Agustus 2026 | 03:42 WIB
Inovasi Baru BPKB Elektronik: Ini Biaya dan Panduan Mengurus e-BPKB di Kantor Samsat
Korlantas Polri tunjukkan fisik BPKB elektronik. [Dok. Korlantas Polri]

astakom.com, Jakarta — Selain STNK, bukti sah kepemilikan kendaraan di Indonesia adalah BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor). Dokumen ini diterbitkan langsung secara resmi oleh Satuan Lalu Lintas Polri.

Keberadaan BPKB sangat krusial bagi kepolisian untuk mendata kendaraan sekaligus mengusut berbagai tindak kejahatan atau tindak pelanggaran lalu lintas, mulai dari kasus pencurian hingga sengketa kepemilikan.

Di dalam lembaran BPKB, tersimpan deretan data vital mengenai rincian pemilik serta spesifikasi fisik kendaraan seperti nomor polisi, jenis kendaraan, nomor mesin, nomor rangka, tahun pembuatan, hingga rekam jejaknya.

Setiap pemilik kendaraan memegang kewajiban penuh untuk menyimpan dokumen ini baik-baik. Kewajiban ini berlaku universal, tak cuma buat kendaraan yang masih aktif dipakai di jalan raya, tetapi juga untuk kendaraan yang kondisinya sudah rusak atau tidak lagi digunakan.

Era baru e-BPKB yang makin ringkas dan bebas ribet

Dulu, BPKB hadir dalam wujud buku fisik berwarna biru tua, hitam, atau abu-abu, tergantung pada jenis kendaraan dan tahun penerbitannya.

Namun, mengikuti tren digitalisasi, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi meluncurkan e-BPKB sejak Maret 2025. Inovasi ini dihadirkan demi menciptakan sistem administrasi yang lebih terbuka sekaligus memperkuat aspek legalitas.

Layanan digital ini awalnya diprioritaskan untuk unit kendaraan baru. Pada tahap awal peluncuran, e-BPKB baru mencakup kendaraan roda empat, sebelum nantinya diperluas ke kendaraan roda dua serta roda tiga.

Secara wujud, e-BPKB masih berbentuk buku tetapi dengan dimensi yang jauh lebih ringkas. Di dalamnya sudah ditanamkan teknologi chip radio frequency identification (RFID) untuk menyimpan seluruh informasi pemilik dan kendaraan secara presisi.

Selain itu, e-BPKB juga mendukung konektivitas NFC pada smartphone. Pemilik cukup memasang aplikasi e-BPKB Mobile yang bisa diunduh via Play Store (Android) maupun App Store (iOS).

Rincian biaya resmi penerbitan

Mengacu pada aturan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, penetapan tarif penerbitan e-BPKB adalah sebagai berikut:

  • Kendaraan roda empat: Rp375.000
  • Kendaraan roda dua dan tiga: Rp224.000

Panduan mengurus e-BPKB

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan e-BPKB, berikut alur pelayanan yang harus dilalui:

  1. Sambangi kantor Samsat sesuai wilayah domisili dengan membawa persyaratan berkas lengkap, yaitu fotokopi KTP, faktur pembelian, serta kuitansi transaksi jual-beli kendaraan.
  2. Isi formulir pengajuan BPKB yang disiapkan di lokasi pelayanan Samsat.
  3. Jalani sesi pengecekan fisik kendaraan sebagai proses verifikasi dan validasi data.
  4. Setelah seluruh pemeriksaan rampung, petugas akan mencetak buku e-BPKB yang telah terintegrasi chip RFID.

Hadirnya e-BPKB menjadi langkah besar untuk memodernisasi dokumen kendaraan, memperketat sistem keamanan, serta menutup celah bagi pihak tidak bertanggung jawab yang berniat memalsukan surat-surat. Biar gak gampang kena scam, inovasi baru ini jelas bikin ketenangan pemilik kendaraan makin terjamin!

Gen Z Takeaway

e-BPKB jadi langkah digitalisasi dokumen kendaraan yang lebih ringkas dan aman. Dilengkapi chip RFID serta koneksi NFC, sistem ini memudahkan validasi data sekaligus memperkuat legalitas dan mengurangi celah pemalsuan. Pengurusannya tetap melalui Samsat dengan biaya resmi Rp375 ribu untuk roda empat dan Rp224 ribu untuk roda dua/tiga.

BPKB BPKB Elektronik e-BPKB Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Korlantas Polri

Infografis

Terkini