Polda Metro Tetapkan 45 Orang Tersangka Kerusuhan saat Penyampaian Aspirasi di Depan Gedung DPR
astakom.com, Jakarta — Aksi penyampaian aspirasi di muka umum di sekitar gedung DPR/MPR pada Kamis (27/8/2026) berakhir ricuh. Menindaklanjuti peristiwa tersebut, Polda Metro Jaya resmi menetapkan 45 orang sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan dalam kerusuhan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imannudin menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses penyidikan, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi serta memetakan para pelaku ke dalam enam klaster peran.
"Berdasarkan alat bukti dan saksi dalam proses penyidikan, saat ini kami sudah menetapkan 45 orang sebagai tersangka perusakan dan penganiayaan, serta tiga sebagai tersangka penyalahgunaan senjata tajam," kata Iman dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip Sabtu (29/08/2026).
Pemetaan 6 klaster peran pelaku kerusuhan
Iman merinci klaster pertama merupakan kelompok anak di bawah umur (di bawah 18 tahun) sebanyak 153 orang. Kelompok ini telah diserahkan ke Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA dan TPPO) Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk penanganan dan pendalaman lebih lanjut.
"Kelompok anak tersebut terdiri atas 25 anak putus sekolah, dua anak berusia 12 tahun, satu anak berusia 13 tahun, tiga anak berusia 14 tahun, 23 anak berusia 15 tahun, 47 anak berusia 16 tahun, 64 anak berusia 17 tahun, dan 10 orang berusia 18 tahun, dengan tiga orang di antaranya berjenis kelamin perempuan," jelas Iman.
Klaster kedua meliputi 91 orang dewasa yang dikategorikan sebagai perusuh biasa. Sementara itu, klaster ketiga terdiri dari 71 orang yang diduga melakukan pengrusakan fasilitas umum serta penganiayaan pascaunjuk rasa, dengan 45 orang di antaranya kini resmi berstatus tersangka.
Adapun klaster keempat mencakup tiga orang yang terbukti membawa senjata tajam saat kerusuhan berlangsung. Seluruh anggota pada klaster ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Di luar empat kelompok tersebut, penyidik menemukan fakta hukum terkait keberadaan klaster kelima yang berperan sebagai penggerak sekaligus penyandang dana, serta klaster keenam yang bertugas merekrut massa untuk menciptakan kerusuhan.
"Penyidik juga sedang mendalami pihak-pihak yang menggunakan, memanfaatkan, atau mengeksploitasi anak-anak untuk kegiatan melawan hukum. Hal ini berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak," ujar Iman.
Modus operandi dan imbauan kepolisian
Modus operandi yang dilakukan para tersangka mencakup perusakan fasilitas umum, penganiayaan terhadap orang maupun barang, tindakan kekerasan secara bersama-sama di muka umum, memicu kekacauan, hingga membawa senjata tajam.
Dalam kesempatan tersebut, Iman menegaskan bahwa kepolisian tetap menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi di muka umum, sepanjang kegiatan tersebut dilakukan secara tertib, damai, serta bertanggung jawab tanpa merusak fasilitas publik maupun membahayakan keselamatan warga.
"Polda Metro Jaya tidak mentoleransi segala perbuatan yang mengganggu ketertiban umum. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi serta tidak membawa benda membahayakan saat berunjuk rasa," tegas Iman. (aLf/RaM)
Gen Z Takeaway
Kericuhan di sekitar DPR/MPR berujung pada 45 orang ditetapkan sebagai tersangka, dengan polisi memetakan pelaku ke dalam enam klaster peran. Penyidik juga mendalami dugaan eksploitasi anak, termasuk keterlibatan penggerak, perekrut massa, dan penyandang dana. Di sisi lain, kepolisian menegaskan bahwa menyampaikan aspirasi tetap menjadi hak masyarakat, selama dilakukan secara damai, tertib, bertanggung jawab, serta tidak merusak fasilitas publik atau membahayakan keselamatan.









