Asyik! UMKM Bakal Dapat Diskon Fee Marketplace Minimal 50%, Ini Syaratnya

Penulis: Shintya
Editor: Anri Syaiful
Minggu, 30 Agustus 2026 | 07:38 WIB
Asyik! UMKM Bakal Dapat Diskon Fee Marketplace Minimal 50%, Ini Syaratnya
Asyik! UMKM Bakal Dapat Diskon Fee Marketplace Minimal 50%, Ini Syaratnya [Dok. astakom]

astakom.com, Jakarta - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bawa kabar yang bikin happy buat para pelaku UMKM. Pemerintah lagi menyiapkan insentif potongan biaya layanan marketplace sebesar minimal 50 persen buat para penjual UMKM lokal.

Juru Bicara Kementerian UMKM, Faisal Anwar, bilang kalau saat ini pemerintah masih menyempurnakan Keputusan Menteri (Kepmen) yang bakal jadi dasar atau payung hukum pemberian diskon insentif ini.

"Pak Menteri sempat menyampaikan kepada media, saat ini sedang menyempurnakan Kepmen Keputusan Menteri tentang pemberian insentif 50 persen bagi merchant atau reseller pedagang UMKM di elektronik atau di marketplace," kata Faisal dalam Forum Komunikasi Media Kementerian UMKM di Bogor, dikutip astakom.com pada Sabtu (29/08/2026).

Masuk tahap final

Faisal menilai, penyempurnaan regulasi ini ditargetkan kelar secepatnya biar para pelaku UMKM yang biasa jualan online bisa langsung merasakan manfaat dari insentif tersebut.

“Insyaallah pekan depan ini sudah memasuki tahapan final." katanya.

"sehingga bagi teman-teman UMKM yang berdagang di marketplace itu bisa mendapatkan manfaat mendapatkan insentif potongan 50 persen,” dia menambahkan.

Registrasi via Aplikasi SAPA UMKM

Dia ngespill cara supaya bisa dapetin insentif ini yakni, pelaku usaha harus apply permohonan terlebih dahulu lewat Sistem Aplikasi Pelayanan UMKM (SAPA UMKM).

Saat mengajukan, para seller atau merchant wajib menyertakan beberapa informasi penting, mulai dari nama platform marketplace atau perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), identitas merchant, sampai data produk yang dijajakan.

Setelah berkas masuk, Kementerian UMKM bakal melakukan verifikasi tahap pertama via SAPA UMKM. Tahap ini bertujuan untuk memastikan kalau pelaku usaha memang memenuhi syarat administratif sebagai usaha mikro dan kecil.

Data yang lolos verifikasi awal ini selanjutnya dikirim ke platform PMSE buat masuk ke verifikasi tahap kedua. Di tahap ini, platform akan mengecek kembali apakah seller benar-benar usaha mikro-kecil, cuma menjual produk dalam negeri, serta nggak masuk dalam kategori pengguna berisiko tinggi atau high risk user.

“Yang terpenting si seller ini hanya menjual produk dalam negeri,” kata Faisal.

Wajib standar halal / BPOM

Selain wajib menjual produk dalam negeri, penerima insentif harus tetap berada di skala usaha mikro dan kecil. Syarat lainnya, seller nggak boleh tergolong high risk user ataupun lagi tersandung proses penegakan hukum.

Nggak cuma itu, pelaku UMKM juga diwajibkan memenuhi standar produk yang berlaku, termasuk ketentuan sertifikasi halal dan izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Tapi tenang aja, pemerintah memberikan masa tenggang alias grace period selama enam bulan buat para penjual melengkapi persyaratan tersebut. (Shnty/aNs)

Gen Z Takeaway

Pelaku UMKM yang doyan jualan online punya kabar cukup happy nih. Pemerintah lagi menyiapkan insentif potongan biaya layanan marketplace minimal 50% buat merchant UMKM lokal. Aturannya sedang difinalisasi dan ditargetkan masuk tahap final pekan depan. Buat dapetin insentif ini, seller harus daftar lewat SAPA UMKM, lalu lolos verifikasi pemerintah dan marketplace. Syaratnya antara lain usaha masih skala mikro-kecil, jual produk dalam negeri, bukan high risk user, serta memenuhi standar produk seperti halal dan BPOM. Ada juga grace period 6 bulan buat melengkapi persyaratan tersebut.

Kementerian UMKM Marketplace Harbolnas 2026 Program diskon pemerintah

Infografis

Terkini