Wamen Haji Upayakan BPIH 2027 Tak Bebani Jemaah, Bahas Bersama DPR!

Pewarta: Nur Nadiah Islamiyah
Editor: Anri Syaiful
Jumat, 10 Juli 2026 | 07:08 WIB
Wamen Haji Upayakan BPIH 2027 Tak Bebani Jemaah, Bahas Bersama DPR!
Wamen Haji Upayakan BPIH 2027 Tak Bebani Jemaah, Bahas Bersama DPR! [ Dok. Kemenhaj]

astakom.com, Jakarta – Skema pendanaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 1448 H/2027 M akan mengalami perubahan. Kementerian Agama RI menyarankan usulan komposisi baru, di mana porsi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung langsung oleh jemaah dipangkas menjadi 40 persen. Untuk menutup kekurangannya, 60 persen sisa biaya akan ditopang oleh dana nilai manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan kalau skema baru ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam menjaga keterjangkauan biaya haji. Menurutnya, langkah ini diambil guna memastikan penyesuaian biaya yang terjadi di masa depan tidak sampai memberatkan kondisi finansial para jemaah.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri di sela-sela agenda Kongres Al Washliyah XXIII yang berlangsung di Asrama Haji Kelas I Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Simulasi angka

"Jadi, jika jumlahnya Rp 107 juta, itu berarti para jemaah haji akan membayar sekitar Rp 42,8 juta, sedangkan bagian yang dibayarkan melalui nilai manfaat BPKH akan sekitar Rp 64,2 juta," tutur Wakil Menteri tersebut dikutip oleh astakom pada Kamis, (09/07/2026).

Sebelumnya, pemerintah telah menyarankan angka Rp107,34 juta per jemaah sebagai acuan rata-rata BPIH untuk musim haji 1448 H/2027 M. Usulan tersebut dipaparkan dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI pada Selasa (7/7/2026) malam. Nominal ini merupakan total keseluruhan biaya operasional haji, sehingga angkanya berbeda dengan Bipih yang merupakan biaya real yang wajib disetorkan langsung oleh jemaah.

Pemicu kenaikan

Wakil Menteri memaparkan kalau penyesuaian total BPIH tersebut dipicu oleh proyeksi kenaikan pada sejumlah komponen anggaran operasional. Beberapa komponen utama yang mengalami kenaikan di antaranya adalah fluktuasi nilai tukar mata uang, harga bahan bakar avtur, tarif penerbangan, hingga biaya akomodasi dan transportasi. Selain itu, kenaikan ini juga dipengaruhi oleh penyesuaian tarif berbagai layanan yang ditetapkan langsung oleh Pemerintah Arab Saudi, termasuk pelayanan krusial di kawasan Masyair.

Walaupun total biaya operasional total haji diproyeksikan bertambah, pemerintah berkomitmen penuh agar kenaikan tersebut gak langsung memberatkan jemaah. Sebagai solusinya, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengusulkan formula komposisi pendanaan baru yang berbeda dari skema penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 1447 H/2026 M lalu.

Perbandingan skema

Sebagai perbandingan pada musim haji tahun lalu, jemaah harus menanggung porsi Bipih yang cukup besar, yakni mencapai 62 persen dari total BPIH. Sementara itu, sisa 38 persennya ditopang oleh dana nilai manfaat dari BPKH. Namun, untuk pelaksanaan haji 1448 H/2027 M mendatang, pemerintah justru membalik skema tersebut dengan mengusulkan komposisi 40 persen Bipih dan 60 persen nilai manfaat.

Wakil Menteri memaparkan kalau langkah mengoptimalkan nilai manfaat tersebut sangat memungkinkan jika merujuk pada kalkulasi pengelolaan dana haji saat ini. Strategi ini ditopang oleh adanya akumulasi dana kelolaan yang mengendap dari periode 2020 dan 2021 saat keberangkatan jemaah terpaksa ditunda akibat pandemi Covid-19 serta hasil efisiensi dari kuota keberangkatan terbatas pada tahun 2022 lalu.

Tunggu DPR

Walaupun begitu, Wakil Menteri menggarisbawahi kalau angka maupun komposisi pendanaan BPIH tersebut sejauh ini baru sebatas usulan resmi pemerintah. Seluruh rincian komponen biaya nantinya masih harus dibedah lebih dalam bersama Komisi VIII DPR RI melalui Panitia Kerja (Panja) BPIH sebelum akhirnya diketuk palu dan difinalisasi.

"Usulan ini belum final. Setelah Komite Kerja BPIH dibentuk, pemerintah dan DPR RI akan membahas semua komponen biaya secara rinci, termasuk jumlah BPIH dan komposisi pendanaannya. Kami berharap diskusi ini menghasilkan keputusan yang adil dan rasional yang menjaga keterjangkauan bagi jamaah dan menjamin keberlanjutan pengelolaan dana haji," tutur Wakil Menteri.

Melalui pembahasan tersebut, pemerintah berharap dapat melahirkan skema pendanaan yang adil, terjangkau, serta tetap menjaga keberlanjutan jangka panjang dana kelolaan haji. Di sisi lain, pemerintah juga menggarisbawahi kalau aspek kualitas pelayanan bagi jemaah selama di Tanah Suci tetap menjadi prioritas utama yang wajib dijaga dan terus ditingkatkan. (nAD/aNs)

Gen Z Takeaway

Good news nih buat yang lagi nabung haji sejak dini! Pemerintah lagi effort bareng DPR biar biaya haji 2027 makin ramah di kantong. Alih-alih jemaah yang boncos bayar mayoritas biaya, sekarang skemanya dibalik: 60% bakal disubsidi dari hasil kelolaan dana investasi BPKH, dan jemaah cuma perlu bayar 40%-nya aja (sekitar Rp42,8 juta). Fix, ikhtiar berangkat ke Tanah Suci di usia muda jadi makin achievable dan gak bikin overthinking soal finansial!

Kemenhaj Kementerian Haji dan Umrah Wamenhaj DPR RI

Infografis

Terkini