Kejagung Respons Hormati Proses Penyidikan Polri soal Tiga Perkara Korupsi

Pewarta: Alfian Tegar
Editor: Anri Syaiful
Jumat, 10 Juli 2026 | 09:40 WIB
Kejagung Respons Hormati Proses Penyidikan Polri soal Tiga Perkara Korupsi
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna [Dok. Kejagung]

astakom.com, JakartaKejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan sikapnya terkait langkah penggeledahan yang baru-baru ini dilakukan oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

"Penggeledahan yang terjadi saat ini merupakan tindakan hukum yang dilakukan penyidik kepolisian dalam penanganan perkara yang menjadi kewenangan instansi Polri. Oleh karena itu kami menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam video yang dikirimkannya kepada awak media, kemarin (09/07/2026).

Kejagung menilai tindakan tersebut sepenuhnya merupakan bagian dari penegakan hukum yang sah dan memilih untuk tetap respect serta menghormati seluruh proses yang sedang berjalan.

Kejagung tetap kawal proses hukum

Pihak Kejagung menyatakan akan wait and see sekaligus mengawal hasil proses hukum dari Korps Bhayangkara tersebut.

Pada prinsipnya, Kejagung stands on business dalam mendukung penuh setiap upaya penyidikan, sepanjang dilakukan secara objektif, transparan, dan profesional oleh aparat penegak hukum.

"Kejaksaan agung menunggu hasil penyidikan yang sedang dilakukan oleh penyidik kepolisian. Termasuk mengenai objek penggeledahan, barang bukti maupun pihak yang dikaitkan dalam proses tersebut," terang Anang.

Imbau masyarakat tidak berspekulasi negatif

Merespons riuh di media sosial, Kejagung juga memberikan friendly reminder kepada masyarakat agar tidak langsung jumping to conclusions atau membangun asumsi sepihak berdasarkan informasi yang belum terkonfirmasi.

Publik diimbau untuk tetap berkepala dingin dan tidak menggiring opini liar yang berpotensi menyudutkan institusi tertentu sebelum ada fakta hukum yang konkret.

"Kami mengimbau publik agar tidak membangun kesimpulan maupun opini yang mengaitkan seseorang atau suatu institusi dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang berkembang di media massa atau media sosial," tutur Anang.

"Menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, kami menghormati independensi dan kewenangan setiap aparat penegak hukum," lanjutnya.

Melansir astakom.com, sebelumnya diberitakan Sebelumnya, Polri menggeledah sejumlah lokasi, termasuk kafe de'Clan di Cipete dan rumah mewah di Sentul. Polri juga menyita barang bukti berupa emas batangan hingga uang ratusan miliar. (aLf/aNs)

Gen Z Takeaway

Respons Kejagung menunjukkan bahwa penegakan hukum perlu dijalankan dengan saling menghormati kewenangan antarinstansi dan tetap berpegang pada proses yang objektif. Di tengah derasnya informasi di media sosial, publik juga diingatkan untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menunggu fakta hukum sebelum menarik kesimpulan.

Kejaksaan Agung kejagung Kapuspen Kejagung Kortas Tipidkor Polri Polri Korupsi Polda Metro Jaya

Infografis

Terkini