TNI Respons Terkait Rumah Jampidsus Dijaga Tentara dan Bantah Pengerahan Prajurit ke Polda Metro Jaya
astakom.com, Jakarta — Mabes TNI mengklarifikasi keberadaan personelnya di rumah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Kapuspen TNI, Brigjen TNI Muhamad Nas, menyatakan langkah proteksi tersebut murni merupakan request resmi dari pihak Kejagung, bukan inisiatif sepihak.
"Pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan institusi kejaksaan dan telah dikoordinasikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, sebagaimana Perpres Nomor 66 tahun 2025 yang berkaitan dengan perlindungan kepada jaksa dalam melaksanakan tugasnya," kata Nas dalam keterangan pers yang diterima awak media di Jakarta, Kamis (09/07/2026).
Tak ganggu proses hukum
Nas menegaskan bahwa agenda pengamanan ini sama sekali tidak berkaitan dengan penanganan perkara hukum yang tengah berjalan antara Kejagung dan Polri.
Pihak TNI juga menjamin kehadiran personel mereka tidak akan mengintervensi atau menghambat proses hukum yang sedang diproses oleh kepolisian.
"Adapun mengenai informasi adanya penggeledahan oleh Polri terhadap sejumlah lokasi, hal tersebut merupakan proses yang berbeda dan menjadi kewenangan Polri," ucap Nas.
Soal pengerahan pasukan ke Polda Metro
Di sisi lain, Kapuspen TNI memberikan fact-check keras terkait video viral yang menarasikan adanya pengerahan prajurit ke Markas Polda Metro Jaya. Ia menegaskan informasi tersebut fix tidak benar.
"Beritanya tidak benar," tegas Nas kepada media nasional.
Isu ini sendiri sempat memicu diskursus publik setelah beredar video sejumlah personel berseragam loreng dan bersenjata laras panjang di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Kamis dini hari.
Meski narasi video menyebut adanya mobilisasi pasukan, hingga kini motif dan tujuan asli keberadaan rombongan tersebut di kawasan Polda belum dirilis secara pasti. (aLf/aNs)
Gen Z Takeaway
Klarifikasi Mabes TNI menegaskan pentingnya membedakan antara tugas pengamanan institusi dan proses penegakan hukum yang menjadi kewenangan masing-masing lembaga. Di tengah cepatnya penyebaran informasi di media sosial, penjelasan resmi seperti ini penting agar publik tidak mudah terbawa spekulasi dan tetap berpijak pada fakta.









