KPK Resmi Tahan Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Terkait Kasus Gratifikasi

Pewarta: Alfian Tegar
Editor: Anri Syaiful
Jumat, 10 Juli 2026 | 09:01 WIB
KPK Resmi Tahan Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Terkait Kasus Gratifikasi
Tersangka mantan Sekjen MPR (2019-2021) Ma'ruf Cahyono dikawal menuju tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (09/07/2026). [astakom/str-Antasena]

astakom.com, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR, Ma’ruf Cahyono (MC) pada Kamis (09/07/2026) setelah kelar diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI.

Usut punya usut, MC ini sebenarnya sudah menyandang status tersangka sejak 3 Juli 2025, tapi baru sekarang resmi ditahan.

“KPK melakukan penahanan terhadap MC untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 9-28 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ungkap Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (09/07/2026).

Kronologi kasus yang menjerat

Taufik menjelaskan kronologi awal kasus ini bermula MC nekat menunjuk dirinya sendiri sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Setjen MPR.

Dalam melancarkan aksinya, MC dibantu oleh inner circle alias orang kepercayaannya bernama Zakaria, yang sehari-harinya active di lingkungan Setjen MPR.

Biar proyek lancar, MC diduga meminta jatah fee sekitar 10 persen dari nilai paket pekerjaan. Kocaknya, jatah ini dikasih istilah atau kode yang cukup creepy, yaitu ‘uang hangus’ atau ‘uang assalamualaikum’.

“Kemudian terhadap orang kepercayaannya tersebut, MC memberi perintah untuk mengumpulkan dan menghubungi sejumlah pengusaha yang merupakan calon rekanan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR RI,” kata Taufik.

Dari skema ini, MC sukses mengantongi fee hingga Rp7 miliar, baik yang ditransfer langsung maupun lewat jalur perantara Zakaria.

Intervensi proyek dan rekening nominee

Tak berhenti di situ, MC juga ketahuan melakukan gatekeeping proyek dengan memerintahkan staf pengadaan barang dan jasa untuk menunjuk vendor pilihannya sendiri lewat jalur Penunjukan Langsung (PL).

Berdasarkan hasil penyidikan, ia juga diduga menerima benefit berupa akun trading di salah satu korporasi pialang dari rekanan yang memenangkan proyek.

“Nilai akunnya, diperkirakan mencapai Rp14,4 miliar,” terang Taufik.

Bahkan, MC juga terdeteksi membuka akun rekening nominee (rekening pinjam nama) atas nama Fauzul Akhyar, pihak swasta dari PT VEI yang merupakan penyedia alat tulis kantor (ATK) di MPR. Secara total, akumulasi dana yang masuk ke kantong MC mencapai angka fantastis, yakni Rp16,4 miliar.

“Sehingga terhadap dua penerimaan di dalam rekening dan akun trading sebagai rekening penampungan tersebut, MC diduga telah menerima gratifikasi mencapai sekitar Rp30 miliar,” kata dia.

Pasal yang disangkakan

Pihak KPK menyatakan bahwa seluruh aliran dana tersebut fix tidak bisa dibuktikan berasal dari sumber yang sah.

Ditambah lagi, MC sama sekali tidak ada inisiatif untuk report alias melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut ke KPK dalam batas waktu 30 hari kerja sejak uang itu diterima.

Akibat aksi flexing anggaran yang melanggar hukum ini, Ma’ruf Cahyono disangkakan melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (aLf/aNs)

Gen Z Takeaway

Penahanan mantan Sekjen MPR oleh KPK menegaskan bahwa dugaan penyalahgunaan jabatan dan gratifikasi tetap diproses sesuai mekanisme hukum. Kasus ini menjadi pengingat bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik merupakan prinsip yang tidak bisa ditawar untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

KPK Ma'ruf Cahyono Dugaan Gratifikasi Sekjen MPR

Infografis

Terkini