Tim Gabungan Polri Geledah 12 Lokasi Terkait 3 Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU

Pewarta: Alfian Tegar
Editor: Anri Syaiful
Kamis, 9 Juli 2026 | 12:08 WIB
Tim Gabungan Polri Geledah 12 Lokasi Terkait 3 Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU
Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di cafe de’CLAN Signature dan Koin Money Changer di wilayah Cipete, Cilandak, Jaksel, Rabu (08/07/2026). [Dok. Polri]

astakom.com, Jakarta — Kolaborasi antara Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya sukses bikin geger kawasan Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan, kemarin.

Tim gabungan ini terpantau langsung melakukan penggeledahan serentak di dua lokasi strategis, yaitu kafe de’CLAN Signature dan Koin Money Changer.

Aksi satset ini ternyata bukan tanpa alasan, karena kedua tempat tersebut masuk dalam radar target list penyidikan yang mencakup total delapan titik secara bersamaan.

“Saat ini, Kortas Polri sedang melaksanakan dengan skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum,” ungkap Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto dalam keterangan resmi yang dikutip astakom.com, Kamis (09/07/2026).

Tata kelola batu bara dan kasus lainnya

Usut punya usut, penggeledahan yang menyita perhatian publik ini merupakan bagian dari deep dive penanganan kasus dugaan korupsi yang gak main-main. Fokus utamanya mengarah pada carut-marut tata kelola batu bara yang sempat jadi pemicu pemadaman listrik massal alias blackout.

Kasus ini pun dibabat habis oleh Kortas Tipidkor Polri demi membongkar siapa saja aktor di balik layar yang bikin hajat hidup orang banyak jadi ikutan down.

Selain itu, penyidik terpantau ikut mendalami kembali sengkarut dugaan korupsi asuransi Asabri dan Jiwasraya untuk timeline tahun 2020 sampai 2025. Di saat yang sama, wilayah hukum Polda Metro Jaya juga lagi fokus membongkar kasus dugaan pencucian uang (money laundering) terkait proses penyelesaian utang antara PT CBS kepada PT KNI.

“salah satu proses penyidikan, kita saat ini melaksanakan penggeledahan di beberapa tempat. Kemudian terkait dengan teknis, nanti akan disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya berkaitan dengan objek perkara dan berkaitan dengan proses penyidikan secara singkat,” jelas Totok.

Pencucian uang-suap penyelenggara negara

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Victor Dean Mackbon, mengonfirmasi bahwa pergerakan masif anak buahnya di lapangan didasari oleh dua laporan polisi yang masuk ke meja penyidik.

Kasus ini menargetkan dugaan praktik suap (bribe) yang melibatkan penyelenggara negara serta upaya menyamarkan aliran dana haram tersebut. Pihak kepolisian menegaskan berkomitmen penuh untuk mengumpulkan bukti-bukti valid demi memperjelas konstruksi perkara.

“Oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada kurun waktu 2020 sampai dengan 2025,” jelasnya.

Pasal yang menjerat

Langkah hukum ini pun dipastikan bakal berjalan super ketat lewat jeratan pasal berlapis. Penyidik gak ragu buat menerapkan kombinasi regulasi mutakhir, mulai dari Pasal 12 huruf e dan b UU Pemberantasan Tipikor, Pasal 3, 5, dan 606 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, hingga update regulasi terbaru menggunakan Pasal 607 ayat 1 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru.

“Langkah-langkah yang kami lakukan pada hari ini, kami melakukan upaya di dalam pemenuhan alat bukti di kira-kira delapan lokasi yang kami lakukan penggeledahan. Yang mana di hadapan rekan-rekan hari ini kami melakukan di dua titik, yaitu Cafe de'CLAN dan juga Koin Money Changer. Dan tentunya nanti akan kami sampaikan juga upaya-upaya selanjutnya yang telah dilakukan oleh penyelidik dan juga penyidik yang dilakukan secara joint investigation,” tutur Kombes Pol. Victor Dean Mackbon.

10 lokasi lainnya yang akan digeledah

Selain itu, berdasarkan laporan yang diterima astakom.com, Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya juga akan melaksanakan penggeledahan ke 10 lokasi lainnya yang masih dalam proses. Berikut daftar lokasi yang akan digeledah.

  1. PT CBS, Cengkareng Timur, Jakarta Barat
  2. PT CBS (Kantor Pusat), Penjaringan, Jakarta Utara
  3. PT KNI, Petojo Selatan, Jakarta Pusat
  4. Rumah Sdr. MN, Serpong Utara, Tangerang Selatan
  5. Rumah Sdr. TK, Mega Kuningan, Jakarta Selatan
  6. Kantor/Grup DMG / CP, Kuningan, Jakarta Selatan
  7. PT PML, Karet Kuningan, Jakarta Selatan
  8. Rumah Sdr. DR, Gandaria Selatan, Jakarta Selatan
  9. Rumah Sdri. MILDK, Apartement Pacific Place
  10. Rumah di Sentul kab Bogor. (aLf/aNs)

Gen Z Takeaway

Penggeledahan di sejumlah lokasi oleh Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menjadi bagian dari upaya mengusut dugaan korupsi, pencucian uang, dan suap secara menyeluruh. Langkah ini menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada penyelidikan awal, tetapi terus berfokus pada pengumpulan bukti untuk mengungkap jaringan dan memastikan proses hukum berjalan transparan serta akuntabel.

Kortas Tipidkor Polri Polda Metro Jaya Polri Korupsi

Infografis

Terkini