Era Baru E-Commerce, Mulai Hari Ini 4 Marketplace Resmi Pungut PPh Pedagang Online
astakom.com, Jakarta - Pemerintah terus memperketat aturan pajak terlebih lagi di era digital dimana transaksi jual beli rame dilakukan di platform e-commerce, kayak yang baru aja dilakuin sama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
DJP resmi menunjuk empat marketplace besar di Indonesia buat jadi agen pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas omzet pedagang online yang berjualan di platform mereka.
Mulai 1 Juli 2026, empat platform digital yang mendapat mandat itu yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah buat meningkatkan kepatuhan pajak di sektor e-commerce yang terus berkembang pesat.
Hasil dari berbagai pertimbangan
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto bilang kalau penunjukan marketplace ini nggak dilakukan secara asal. DJP sudah mempertimbangkan berbagai faktor, mulai dari kesiapan sistem teknologi, volume transaksi harian, sampai kemampuan administrasi masing-masing perusahaan.
"Hari ini, 1 Juli 2026, kami menetapkan penunjukan 4 marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diterima pedagang dalam negeri melalui mekanisme PMSE," kata Bimo dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip oleh astakom.com pada Rabu (01/07/2026).
Tetapkan empat platform
Adapun empat platform yang resmi ditunjuk pemerintah adalah marketplace dengan skala transaksi besar dan punya peran penting dalam ekosistem belanja online nasional.
"Kami tetapkan 4 marketplace menjadi pemungut PPh ini yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli," ungkap Bimo.
Aturan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Nantinya, marketplace yang udah ditunjuk wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari total omzet kotor pedagang dalam negeri yang berjualan lewat platform mereka.
Kebijakan PPh final
Sistem pajak ini tetap berjalan sesuai payung hukum Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pemerintah menegaskan langkah ini bukan cuma soal penerimaan negara, tapi juga menciptakan sistem ekonomi digital yang lebih tertata dan fair.
Meski begitu, pemerintah tetap kasih ruang buat pelaku usaha mikro. Pedagang online dengan omzet tahunan maksimal Rp4,8 miliar tetap dapat perlindungan fiskal, termasuk bebas setor PPh atas bagian omzet sampai Rp500 juta pertama, meskipun pelaku usaha itu terikat pada mekanisme PPh final UMKM.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berupaya bikin ekosistem e-commerce makin transparan, sustainable, dan tetap ramah buat UMKM yang sedang berkembang di dunia digital. (Shnty/aNs)
Gen Z Takeaway
Pemerintah resmi tunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli jadi pemungut PPh 22 pedagang online mulai 1 Juli 2026. Marketplace bakal potong pajak 0,5% dari omzet kotor seller, tapi UMKM tetap dapat privilege untuk omzet kecil. Langkah ini jadi upaya bikin ekonomi digital makin rapi, transparan, dan fair.








