Good News! Tarif Listrik PLN Juli-September 2026 Nggak Naik, Pemerintah Jaga Daya Beli Supaya Tetap Aman

Pewarta: Shintya
Editor: Anri Syaiful
Rabu, 1 Juli 2026 | 19:39 WIB
Good News! Tarif Listrik PLN Juli-September 2026 Nggak Naik, Pemerintah Jaga Daya Beli Supaya Tetap Aman
Good News! Tarif Listrik PLN Juli-September 2026 Nggak Naik, Pemerintah Jaga Daya Beli Supaya Tetap Aman [astakom/str-Panji Arkananta]

astakom.com, Jakarta - Pemerintah terus mempertegas komitmennya untuk menjaga daya beli masyarakat, salah satunya lewat penetapan harga atau tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak mengalami kenaikan.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan kalau tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) kuartal III atau periode Juli-September Tahun 2026 bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak mengalami kenaikan.

Selain buat jaga daya beli masyarakat, kebijakan ini juga dilakukan dalam rangka mendukung daya saing industri, dan kasih kepastian buat pelaku usaha.

Dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 yang berisi Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik buat pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan dan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yaitu kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Dukung stabilitas ekonomi nasional

Dalam penetapan tarif tenaga listrik  buat kuartal III - 2026, parameter ekonomi makro mengacu pada realisasi periode Februari sampai April 2026, yaitu kurs sebesar Rp16.959,32 per USD, ICP sebesar USD96,12 per barel, inflasi sebesar 0,21 persen, dan HBA sebesar USD70 per ton sesuai kebijakan DMO batu bara.

Berdasarkan formula tarif adjustment, akumulasi perubahan parameter itu seharusnya menyebabkan tarif listrik mengalami kenaikan.

"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, Pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik," kata Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam keterangan tertulis, dikutip oleh astakom.com pada Rabu (01/07/2026).

Tarif tenaga listrik 24 golongan bersubsidi tetap

Bahlil melanjutkan, tarif tenaga listrik buat 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap dikasih subsidi listrik. Golongan ini diantaranya yaitu pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi, sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan," katanya.

PLN diminta jaga pasokan listrik

Kementerian ESDM minta supaya masyarakat lebih bijak dan efisien menggunakan listrik. Lantaran sebagai bagian dari upaya bersama mendukung ketahanan dan kemandirian energi nasional.

Pemerintah juga minta supaya PT PLN (Persero) terus menjaga pasokan listrik, meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan, dan mengoptimalkan efisiensi operasional penyediaan tenaga listrik dan terus kasih layanan terbaik kepada masyarakat.

Daftar tarif listrik

Di bawah ini adalah tarif listrik buat 13 pelanggan non subsidi selama kuartal III tahun 2026 :

1. Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.

2. Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.445 per kWh.

3. Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.445 per kWh.

4. Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.700 per kWh.

5. Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.700 per kWh.

6. Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.445 per kWh.

7. Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.122 per kWh.

8. Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.122 per kWh.

9. Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 997 per kWh.

10. Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.700 per kWh.

11. Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.533 per kWh.

12. Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.700 per kWh.

13. Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.645 per kWh. (Shnty/aNs)

Gen Z Takeaway

Good news buat pengguna listrik PLN! Pemerintah resmi menahan tarif listrik kuartal III 2026 supaya tetap stabil, meski hitungan ekonomi sebenarnya berpotensi naik. Langkah ini jadi effort jaga daya beli masyarakat, support industri, dan kasih kepastian buat pelaku usaha di tengah kondisi ekonomi yang terus bergerak.

Tarif Listrik PLN Tarif Listrik Subsidi Tarif listrik nonsubsidi

Infografis

Terkini