Tok! Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara
astakom.com, Jakarta — Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) akhirnya mencapai babak akhir yang tengah jadi perhatian publik.
Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, resmi divonis bersalah oleh Majelis Hakim dan dijatuhi hukuman pidana penjara.
"Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider," ungkap ketua majelis hakim, Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/06/2026).
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," sambung hakim.
Pasal yang menjerat Nadiem
Dalam persidangan, Hakim menyatakan bahwa dakwaan primer dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) memang unproven alias tidak terbukti.
Namun, Nadiem terbukti sah dan meyakinkan melanggar dakwaan subsider, yaitu Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain hukuman kurungan badan, Hakim juga menjatuhkan sanksi finansial yang gak main-main. Nadiem diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Dituntut bayar uang pengganti
Tak hanya itu, ia juga dituntut membayar uang pengganti dengan nominal fantastis, yaitu Rp809 miliar. Jika ia gagal melunasi uang pengganti tersebut, aset dan harta kekayaannya bakal langsung disita untuk dilelang.
Kalaupun hartanya masih gak ngangkat alias tidak mencukupi, hukumannya bakal ditambah 5 tahun penjara. Majelis Hakim membeberkan beberapa poin red flags yang memberatkan vonis Nadiem.
Aksi korupsi ini dinilai bertentangan banget dengan komitmen pemberantasan korupsi di tanah air. Terlebih lagi, praktik culas ini dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis hingga memicu kerugian negara yang masif.
Hakim juga menyoroti financial status Nadiem yang sebenarnya sangat berkecukupan, sehingga tindakan ini dinilai murni keserakahan tanpa adanya urgensi faktor ekonomi.
Nadiem belum pernah dihukum sebelumnya
Di sisi lain, satu-satunya poin green flag yang meringankan hukumannya adalah status Nadiem yang belum pernah dihukum sebelumnya.
"Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya, terdakwa bersifat sopan dan kooperatif selama persidangan, terdakwa sebelumnya dikenal sebagai tokoh yang berkontribusi dalam inovasi pendidikan dan teknologi," ujar hakim.
Menariknya, putusan ini tidak diambil secara bulat. Terjadi dissenting opinion alias perbedaan pendapat dari Hakim Anggota Andi Saputra. Secara bold, Hakim Andi menilai bahwa bukti-bukti yang ada belum kuat dan menyatakan Nadiem seharusnya dibebaskan secara total dari segala dakwaan jaksa.
Tuntutan Nadiem
Melansir astakom.com, sebelumnya diberitakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung resmi melayangkan tuntutan kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim, dengan pidana penjara selama 18 tahun.
Tidak tanggung-tanggung, Nadiem juga dikenakan denda Rp1 miliar yang kalau tidak dibayar bakal menambah masa stay di penjara selama 190 hari.
"Menuntut agar terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan primer penuntut umum," ujar JPU dari Kejaksaan Agung, Roy Riady dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Rabu (13/05/2026). (aLf/aNs)
Gen Z Takeaway
Vonis terhadap Nadiem Makarim menjadi penanda bahwa proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook telah memasuki babak penting. Di tengah adanya perbedaan pendapat hakim, putusan ini kembali mengingatkan bahwa akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik harus ditegakkan secara konsisten, siapa pun pihak yang terlibat.







