KPK Spill Alasan Bantarkan Eks Menag Yaqut Cholil ke RS Polri
astakom.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan pembantaran penahanan terhadap Menteri Agama periode 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas. Mantan pejabat yang akrab disapa Gus Yaqut ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa keputusan pembantaran ini diambil setelah ada hasil pemeriksaan dari tim medis. Alhasil, Yaqut harus opname alias menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati karena kondisinya drop.
Alasan kemanusiaan di balik pembantaran
Pihak KPK menegaskan bahwa langkah ini diambil demi kebaikan bersama dan hak asasi tersangka. Masalah kesehatan yang dialami mantan menteri tersebut dinilai memerlukan penanganan serius dari tim dokter rumah sakit.
“Berdasarkan informasi medis, yang bersangkutan [Yaqut] mengalami sakit pada saluran pencernaan. Pembantaran ini untuk memastikan hak-hak dasar seorang tersangka tetap terpenuhi,” ujar Budi kepada awak media, dikutip Kamis (25/06/2026).
KPK tetap keep up pantau kasus
Meski tersangka sedang sakit, KPK memastikan proses hukum tidak akan ghosting begitu saja. Tim penyidik bakal terus memantau perkembangan kesehatan Yaqut di rumah sakit secara berkala.
Langkah monitoring ini dilakukan agar proses penyidikan kasus korupsi kuota haji tersebut tetap berjalan on track sebagaimana mestinya tanpa ada drama yang mengulur waktu.
Bukan flexing pertama kali keluar rutan
Momen keluar dari rumah tahanan (rutan) ini ternyata bukan yang pertama kalinya bagi Yaqut sejak ditahan. Sebelumnya, ia sempat mendapatkan pengalihan status penahanan menjadi tahanan rumah.
Padahal, waktu itu Yaqut baru saja genap satu pekan merasakan dinginnya dinding jeruji besi di rumah tahanan sebelum akhirnya diperbolehkan pulang ke rumah.
Riwayat penyakit yang bikin loss
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat itu membenarkan bahwa faktor kesehatan menjadi alasan utama pengubahan status tahanan eks menteri di era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan endoskopi dan kolonoskopi, Yaqut ternyata mengidap Gerd Akut serta penyakit asma.
"[Alasan lain] banyak ya selain dari apa namanya kondisi kesehatan," kata dia kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, 24 Maret 2026.
Circle tersangka kasus kuota haji
Sebagai informasi, dalam pusaran kasus korupsi kuota haji ini, KPK tidak hanya menetapkan satu orang tersangka. Total ada empat orang dalam circle tersebut yang kini statusnya sudah dinaikkan menjadi tersangka.
Keempat orang yang terseret tersebut adalah Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba.
Timeline penahanan para tersangka
Kini, keempatnya telah resmi mendekam di Rutan KPK, meski lini masa penahanannya berbeda-beda. Yaqut sendiri pertama kali ditahan pada 12 Maret 2026, sempat dialihkan menjadi tahanan rumah, namun balik lagi ke rutan pada 24 Maret 2026.
Sementara itu, tersangka Gus Alex menyusul ditahan pada 17 Maret 2026. Beberapa bulan kemudian, giliran Ismail dan Asrul yang ikut dijebloskan ke sel pada 8 Juni 2026.
Ada yang ajukan penangguhan karena faktor umur
Meskipun seluruh tersangka saat ini sudah berada di dalam tahanan untuk kepentingan penyidikan, dinamika di dalam sel tetap berjalan. Salah satu tersangka dilaporkan sedang mencoba mencari keringanan hukum.
Tersangka Asrul Azis Taba dikabarkan baru saja mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik. Faktor usia yang sudah sepuh dan kondisi kesehatan yang kurang fit menjadi alasan utamanya.
Bos tour haji ikut diperiksa sebagai saksi
Di sisi lain, KPK juga terus bergerak memeriksa saksi-saksi dari pihak swasta untuk memperkuat bukti. Salah satu nama besar yang ikut dipanggil adalah pemilik agensi travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Fuad Hasan Masyhur telah memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan intensif dalam kapasitasnya sebagai saksi perkara korupsi kuota haji ini pada Kamis pekan silam (18/06/2026). (aNs)
Gen Z Takeaway
Mantan Menag Yaqut Cholil alias Gus Yaqut resmi dibantarkan KPK ke RS Polri gara-gara kondisinya drop akibat sakit saluran pencernaan, tapi KPK negasin proses hukum kasus korupsi kuota haji ini gak bakal di-ghosting dan tetep on track. Kasus yang menyeret empat orang dalam satu circle tersangka ini juga makin intens diselidiki setelah bos travel Maktour ikut diperiksa sebagai saksi, plus ada tersangka lain yang lagi effort ngajuin penangguhan penahanan karena faktor umur yang udah sepuh.









