Kejagung Beberkan Hasil Penyelamatan Uang Negara Rp131,5 T dari Korupsi Sejak 2020
astakom.com, Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) membuktikan performa mereka fix bukan kaleng-kaleng dalam memburu aset para koruptor.
Sepanjang periode 2020 hingga pertengahan 2026, Korps Adhyaksa mencatatkan capaian gokil dengan memulihkan keuangan dan penerimaan negara hingga tembus Rp131,5 triliun.
Angka fantastis ini merupakan akumulasi dari pengembalian dana dari berbagai kasus korupsi yang berhasil diusut secara tuntas.
"Jumlah penyelamatan kerugian keuangan negara melalui jalur pidana khusus dalam kurun waktu tahun 2020 sampai tahun 2026. Dari jumlah yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah yaitu sebesar Rp 131.527.786.065.164," ungkap Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, saat berikan keterangan pers di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah RI, Jakarta, kemarin (24/06/2026).
Rincian penyelamatan anggaran tiap tahunnya
Febrie memaparkan secara rinci tren penyelamatan uang rakyat tersebut yang bergerak fluktuatif dari tahun ke tahun.
Kejagung mengawali periode ini dengan mengamankan Rp 8,3 triliun pada 2020, lalu melonjak ke Rp 22,6 triliun pada 2021, sebelum akhirnya melandai di angka Rp 6,3 triliun pada 2022.
Grafik kembali growth signifikan pada 2023 dengan raihan Rp 24,4 triliun, lalu ke Rp 4,6 triliun pada 2024, dan kembali meroket ke angka Rp 24,5 triliun pada tahun 2025 lalu.
Menariknya, performa Kejagung di tahun 2026 ini berhasil mengamankan Rp 40,5 triliun hanya dalam waktu setengah tahun dan statusnya masih and counting.
Seluruh aset diserahkan ke BPA
Guna memastikan pemulihan kerugian negara berjalan maksimal tanpa ada celah bocor, Kejagung kini langsung menyerahkan seluruh aset yang disita kepada Badan Pemulihan Aset (BPA) sebagai garda utama pengelolaan.
"Jadi, Kejaksaan Republik Indonesia dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, bagaimana yang dijelaskan tadi dapat menyelamatkan senilai Rp 131,5 T. Ini karena ada strategi atau perubahan paradigma dalam proses penanganan perkara atau prioritas yang ditangani oleh penyidik di Bidang Pidsus," terang Febrie.
Langkah taktis ini diambil mengingat damage yang ditimbulkan oleh para koruptor belakangan ini berskala mega-size.
Sejumlah skandal korupsi kelas kakap
Kejagung mencatat ada beberapa skandal korupsi kakap dengan nilai kerugian yang bikin publik geleng-geleng kepala.
Salah satu yang paling menyita perhatian adalah kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang mencatatkan rekor kerugian negara paling tebal, yakni mencapai Rp 300 triliun.
Tak berhenti di situ, Kejagung juga tengah intensif menangani kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 285 triliun.
Nilai-nilai fantastis ini bersanding dengan kasus lawas yang berhasil diurai, seperti korupsi pengelolaan dana PT ASABRI periode 2012-2019 yang menelan kerugian Rp 22,7 triliun.
"Pemberantasan korupsi harus fokus, diarahkan pada perkara yang menyangkut hajat hidup rakyat banyak dan kepentingan negara atau program pemerintah," tutur Febrie. (aLf/aNs)
Gen Z Takeaway
Pemulihan Rp131,5 triliun sejak 2020 menegaskan Kejagung makin fokus mengejar aset koruptor, bukan sekadar memidanakan pelaku. Capaian Rp40,5 triliun pada semester pertama 2026 juga menunjukkan pengembalian uang negara terus digenjot, dengan catatan pengelolaan aset harus tetap transparan agar manfaatnya benar-benar kembali ke rakyat.









