Karyawan UMKM Wajib Masuk Program Jaminan Sosial

Fotografer: [astakom/str-Ariandi]
Editor: Bernard Chaniago
Kamis, 25 Juni 2026 | 19:21 WIB

astakom.com, Medan - Pekerja konveksi, di Jalan Amaliun, Medan, Sumatera Utara, Kamis (25/6). Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Permen ini mewajibkan karyawan UMKM masuk dalam program jaminan sosial nasional.

medan Permen UMKM Nomor 3 2026 Sumatera Utara UMKM Jaminan Sosial

Terkini