Karyawan UMKM Wajib Masuk Program Jaminan Sosial
astakom.com, Medan - Pekerja konveksi, di Jalan Amaliun, Medan, Sumatera Utara, Kamis (25/6). Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Permen ini mewajibkan karyawan UMKM masuk dalam program jaminan sosial nasional.







