Kejagung Resmi Extend Masa Penahanan 3 Eks Pimpinan BGN 40 Hari ke Depan!

Pewarta: Alfian Tegar
Editor: Anri Syaiful
Kamis, 25 Juni 2026 | 19:31 WIB
Kejagung Resmi Extend Masa Penahanan 3 Eks Pimpinan BGN 40 Hari ke Depan!
Kejagung Resmi Extend Masa Penahanan 3 Eks Pimpinan BGN 40 Hari ke Depan! [astakom/str-Antasena]

astakom.com, Jakarta — Kasus yang menjerat mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, bareng dua mantan wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, tampaknya masih belum clear.

Kejaksaan Agung (Kejagung) baru aja mutusin buat memperpanjang masa penahanan trio tersangka ini sampai 40 hari ke depan. "Sudah perpanjang penyidik," ungkap Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi media, Kamis (25/06/2026).

Sebelumnya, mereka bertiga udah sempat ngerasain ditahan selama 20 hari pertama sejak 3 Juni lalu. Nah, karena masa penahanan awal itu resmi berakhir pada 23 Juni kemarin, tim penyidik langsung gercep ngasih extension penahanan biar proses hukumnya gak delay.

Alasan perpanjangan masa penahanan

Anang nge-spill alasan di balik keputusan ini. Menurutnya, tim penyidik Jampidsus masih butuh waktu ekstra buat ngumpulin barang bukti yang valid demi melengkapi berkas perkara mereka.

“(Perpanjangan masa penahanan) 40 hari dimana penyidik mengajukan perpanjangan ke penuntut umum," terang Anang.

Jadi, perpanjangan penahanan ini diambil biar semuanya bisa di-usut sampai tuntas tanpa ada yang miss.

Tersangka yang ditetapkan sebelumnya

Sebelumnya, astakom.com melansir, Kejagung resmi menetapkan tersangka mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Selain itu, Kejagung juga menetapkan tersangka Asep Yusuf Somanti alias AYS, yang juga dari pihak swasta sebagai tersangka dalam pusaran kasus yang sama, lalu Andri Mulyono, Komisaris sekaligus pengendali PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT). (aLf/aNs)

Gen Z Takeaway

Perpanjangan penahanan tiga mantan pejabat BGN menunjukkan penyidik Kejagung masih fokus melengkapi bukti agar perkara ini bisa ditangani secara tuntas dan berkasnya solid. Langkah ini menegaskan proses hukum masih berjalan, sementara publik perlu menunggu hasil penyidikan dan pembuktian di pengadilan tanpa buru-buru menarik kesimpulan.

Kejaksaan Agung kejagung Korupsi BGN Dadan Hindayana Sony Sonjaya Lodewyk Pusung

Infografis

Terkini

Sukaria Jawa Jawi 2026

Pekan Kebudayaan Daerah yang bertajuk "Sukaria Jawa Jawi 2026", di Dalem Joyokusuman, Solo, Jawa Tengah, Kamis (25/6/2026).

Footage 17:43 WIB