Kurban Presiden lewat Banpres Tradisi Tahunan: MUI Sebut Sah secara Syar’i

Pewarta: A. Cuwantoro
Editor: AR Purba
Rabu, 27 Mei 2026 | 17:21 WIB
Kurban Presiden lewat Banpres Tradisi Tahunan: MUI Sebut Sah secara Syar’i
Sapi kurban bantuan Presiden Prabowo, di Palu, Sulawesi Tengah, Minggu (17/5/2026). Presiden Prabowo memberikan seekor sapi jenis Berangus, berbobot 841 kilogram untuk Hari Raya Idul Adha 1447 H mendatang. [astakom/str-Bannu Mazzandra]

astakom.com, Jakarta – Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro, meluruskan riuh komentar masyarakat terkait pengadaan hewan kurban Presiden Prabowo Subianto yang menggunakan anggaran negara.

Juri menegaskan bahwa 1.098 ekor sapi yang disalurkan ke berbagai penjuru Indonesia tersebut merupakan program Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banpres). Program ini merupakan tradisi tahunan pemerintah yang sudah berjalan sejak lama dari tahun ke tahun.

"Maksud dari sapi kurban dari Presiden adalah bantuan pemerintah kepada masyarakat. Tujuannya agar warga yang membutuhkan dapat merayakan Idul Adha dengan menyembelih hewan kurban bersama," ujar Juri dalam klarifikasi terbarunya, Rabu (27/5/2026) di Jakarta.

Juri juga menambahkan bahwa secara personal, Presiden Prabowo Subianto tetap menunaikan ibadah kurban atas nama pribadi menggunakan dana sendiri yang disembelih dan dibagikan kepada masyarakat.

MUI: Sah secara Hukum Islam dan Kontekstual

Senada dengan Istana, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pasang badan dan memastikan bahwa pembelian hewan kurban oleh kepala negara menggunakan kas negara (APBN) sama sekali tidak bermasalah dalam hukum Islam.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa model pengadaan ini memiliki landasan fikih yang kuat dalam sejarah Islam. Merujuk Hadis Riwayat Imam Bukhari, seorang pemimpin atau imam memang disunahkan membeli hewan kurban melalui Baitul Mal (kas negara).

"Dalam konteks bernegara saat ini, APBN bertindak sebagai Baitul Mal modern. Sehingga kurban dari negara ini ditujukan murni untuk kepentingan dan kemaslahatan masyarakat luas. Secara syar'i tidak ada soal," tegas Prof Niam, Rabu (27/5/2026).

Sama Seperti Penyaluran Bansos

Lebih lanjut, MUI menilai mekanisme ini sangat logis dari sisi teknis birokrasi dan sama halnya dengan program bantuan sosial (bansos) lainnya.

"Sama seperti anggaran Banpres yang diwujudkan dalam bentuk sembako lalu didistribusikan ke masyarakat. Logikanya sama, hewan kurban ini tidak dikonsumsi pribadi oleh Presiden, melainkan langsung disalurkan ke daerah-daerah," tambah Prof Niam.

Langkah akomodatif pemerintah ini dinilai sangat kontekstual untuk menambah semarak syiar keagamaan sekaligus memperkuat ikatan sosial di momen Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriyah. (ACwan/aRsp)

Gen Z Takeaway

Sempat ramai soal kurban Presiden pakai APBN, Istana dan MUI langsung kasih clear clarification nih. Intinya, 1.098 sapi jumbo itu statusnya adalah Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banpres) buat dibagi-bagin ke warga yang membutuhkan—dan ini emang tradisi legal tiap tahun. MUI juga approve dan bilang hal ini sah secara syariat Islam, mirip kayak pemerintah bagi-bagi bansos sembako. Plus, secara pribadi Pak Prabowo tetap kurban pakai uang sendiri, kok. Jadi, nggak perlu digoreng lagi ya guys, semuanya clear dan halal!

Kurban Sapi Kurban Presiden Prabowo Iduladha 2026 Idul Adha 2026 Iduladha 1447 H Idul Adha 1447 Hijriah

Infografis

Terkini