LIPSUS: Siapa Lebih Peduli? Jejak Keberpihakan Kepada Buruh, Dari Regulasi hingga Aksi Nyata
astakom.com, Liputan Khusus- May Day, atau peringatan 1 Mei tidak hanya diperingati di Indonesia, melainkan jadi momen rehat kaum buruh sedunia. Dikutip dari berbagai sumber, momen 1 Mei ditetapkan sebagai hari buruh sedunia bermula di Amerika Serikat sekitar abad ke-19 akhir.
Konsolidasi buruh dimasa itu menuntut 8 jam kerja sehari. Tuntutan oleh buruh di Amerika ketika itu mencapai puncaknya dalam aksi massa buruh di Haymarket Chicago, bertepatan dengan tanggal 1 Mei 1886.
Terinspirasi kejadian tersebut, hari pertama pada setiap bulan Mei (1Mei/ May Day) maka disepakati melalui Kongres Sosialis Internasional II di Paris tahun 1889 menjadi hari buruh internasional yang dianut seluruh negara.
Lalu bagaimana sejarah perjalanan keberpihakan rezim pemerintah di Indonesia kepada kaum buruh? Redaksi astakom.com mencoba mengulik kembali fakta-fakta perjalanan ragam program dari 4 masa pemerintahan Presiden terkait momen May Day dan keberpihakan pada kaum buruh- pekerja.
Sejak masa transisi era reformasi hingga saat ini masa Pemerintahan Presiden Prabowo. Yuk simak dalam reportase tulisan feature berikut ini.
Era Presiden Prabowo Subianto
Sejak dilantik menjadi Presiden RI ke-8 pada Oktober silam, era Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto masih konsisten menunjukkan keberpihakannya pada rakyat kecil, terutama kaum buruh dan pekerja. Dari riset penulusuran sumber di internet, redaksi astakom.com mencatat berturut-turut pada May Day 2025 dan 2026, Prabowo Subianto menjadi presiden RI satu-satunya dalam 60 tahun terakhir hadir langsung di tengah-tengah buruh disetiap perayaan May Day; hari buruh se-dunia (1 Mei).
1. Tokoh buruh jadi pahlawan nasional dan resmikan Museum Marsinah
Pada Agustus 2025 lalu, Presiden Prabowo dan pemerintahanya mengumumkan pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Marsinah. Ia adalah sosok icon perjuangan buruh Indonesia, yang kisahnya sangat melegenda di lingkup perburuhan pabrik sejak pasca transisi orde lama ke orde baru.
KIni, saat merayakan Hari Buruh Internasional di Monas, Jakarta Pusat, Jumat pagi (01/05/2026), Presiden RI mengumumkan rencana epic untuk meresmikan Museum Perjuangan Buruh yang diberi nama Museum Marsinah di Nganjuk, Jawa Timur.
Langkah ini bukan sekadar seremonial, melainkan bentuk penghormatan tinggi setelah Marsinah resmi menyandang gelar pahlawan nasional. Museum yang berlokasi di Desa Nglundo tersebut dijadwalkan akan dibuka langsung oleh Presiden dalam waktu dekat sebagai simbol perjuangan kaum pekerja.
Dalam orasinya di depan massa buruh di Monas, Presiden Prabowo menegaskan, “Kita telah mengangkat Ibu Marsinah sebagai pahlawan nasional (pada 10 November 2025). Dan bulan ini juga saya akan berangkat ke Desa Nglundo, Nganjuk, Jawa Timur untuk meresmikan Museum Perjuangan Buruh yang diberi nama Museum Marsinah,” ungkap Presiden Prabowo.
Baca juga: Fix Vibes Buruh: Presiden Prabowo Spill Rencana Resmikan Museum Marsinah di Nganjuk
Selain mengangkat drajat icon buruh Marsinah, pada peringatan May Day 2026 ini Presiden Prabowo juga memberikan sederet kado bagi buruh dan pekerja seluruh Indonesia. Apa saja kadonya? Mari kita simak pada uraian subtitle berikut.
2. Perpres No 27 Tahun 2026: Perlindungan hak pekerja ojol
Perhatian Presiden Prabowo ditujukan pula terhadap pekerja atau driver transportasi online. Mereka yang selama ini menuntut perlindungan lebih adil.
Lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026, pemerintah menjanjikan jaminan kecelakaan kerja, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) kesehatan, asuransi kesehatan, hingga perubahan skema pembagian pendapatan yang lebih berpihak kepada pengemudi.
“Saya juga telah tanda tangan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan pekerja transportasi online. Yang tadi saya bicara harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberikan BPJS kesehatan, asuransi kesehatan juga tadi pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi, sekarang minimal menjadi 92 persen untuk pengemudi," Presiden RI menekankan.
Baca juga: May Day 2026: Presiden Prabowo "Banjiri" Buruh, Nelayan, dan Driver Ojol dengan Kado Spesial!
3. BHR buat driver ojol ceria
Presiden Prabowo Subianto memang tak henti-hentinya memberikan senyum ceria kepada para pengemudi (driver) ojek online (ojol). Berbagai program telah diberikan Prabowo kepada para ojol, yang memang sering kali terabaikan.
Salah satu program yang telah terlaksana dan dirasakan langsung oleh para pengemudi ojol, yakni Bonus Hari Raya (BHR). Ini diberikan saat Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2025 lalu.
Baca juga: Perhatian Nyata Presiden Prabowo untuk Ojol: Habis BHR, Terbitlah Rumah Subsidi
4. 9 Program Keren
Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) gak kalah gaspol. Sederet program keberpihakan pada kaum buruh dan pekerja tepat pada 1 Mei 2026 lalu diluncurkan, biar nasib buruh makin level up.
Gak cuma sekadar janji, ini beneran langkah nyata biar pekerja Indonesia makin terlindungi dan nggak struggle sendirian.
"Mulai dari kenaikan upah minimum, diskon iuran JKK-JKM bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojol dan kurir online, Bantuan Subsidi Upah (BSU), peningkatan manfaat JKP, dan penguatan pelatihan vokasi, serta pemagangan nasional," tulis akun Instagram resmi Kemnaker yang disitat astakom.com pada Jumat (01/05/2026).
Pihak Kemnaker juga nge-spill kalau semua langkah ini dibikin supaya buruh Indonesia makin sejahtera, aman, dan punya growth mindset buat berkembang ke depannya.
Baca juga: Konkret! 9 Program Keren Presiden Prabowo Untuk Buruh Indonesia biar Naik Level

5. Kepres No.10 Tahun 2026: Satgas mitigasi PHK
Kado lainya yang disorot saat perayaan May Day 2026 di Monas lalu, Presiden Prabowo menegaskan pula bahwa pemerintah telah mengesahkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pembentukan Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Menurut Presiden, kebijakan ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam terus melindungi para pekerja.
"Jangan khawatir, kita (pemerintah) akan membela kepentingan buruh. Yang diancam PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), kita akan membela dan kita akan melindungi saudara-saudara sekalian," Presiden menandaskan.
Baca juga: Presiden Prabowo Putuskan Bentuk Satgas PHK: Pastikan Negara Hadir Lindungi Buruh
6. Permenaker No.7 Tahun 2026 dan payung hukum pekerja outsourcing
Menyambut May Day 1 Mei 2026, pemerintah juga memperkuat perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja alih daya (outsourcing) melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan, regulasi ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam memastikan praktik alih daya berjalan lebih adil dan memberikan perlindungan yang jelas bagi pekerja.
Dalam beleid ini, pemerintah secara tegas membatasi jenis pekerjaan alih daya hanya pada bidang tertentu, yaitu layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.
Boleh dibilang, sederet kado yang diberikan Presiden Prabowo terutama diumumkan bersamaan dengan perayaan May Day tersebut membuat kaum buruh dan kalangan pekerja merasakan kehadiran negara. Terutama, bagi mereka yang berpenghasilan rendah dan mengalami kesulitan ekonomi.
Era Presiden KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur)
Redaksi asttakom.com menemukan catatan menarik tentang keberpihakan Presiden yang terpilih Tahun 2000 ini kepada kaum buruh di Indonesia.
Dalam sebuah catatan di NU online, mengutip pendapat dan fakta yang di uraikan Soeharjono, aktivis PBB untuk ketenagakerjaan (ILO) mengungkapkan, dampak positif dari undang-undang UU No. 21/2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang disahkan semasa Presiden Gus Dur tersebut, mampu mendorong tumbuh suburnya federasi serikat buruh di tingkat nasional, dan 8 konfederasi serikat buruh dari Indonesia berinduk ke tingkat internasional.
“Tumbuh-suburnya organisasi pekerja ini tidak terlepas dari masa Kepresidenan KH, Abdurrahman Wahid,” ungkap Soeharjono ketika diwawancarai wartawan 12 tahun silam.
HIngga saat peringatan May Day 2024-2025, di banyak laman pemberitaan nasional aksi peringatan hari buruh diberbagai kota di Indonesia menggaungkan penetapan status pahlawan nasional untuk sosok Presiden RI ke-4 KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Maka wajar, jika banyak aktivis buruh nasional mengkaitkan sosok Presiden Gus Dur sebagai 'Sang Pembebas Buruh Indonesia' karena terobosannya dalam merilis jaminan perkumpulan buruh melalui UU. No 21/ 2000 tadi.
Era Presiden SBY
Ada kutipan yang cukup menarik perhatian publik twitter (kini disebut platform X) pada peringatan hari buruh 1 Mei 2013 silam. Presiden SBY ketika itu mengungkapkan kalimat Demokratik yang kira-kira begini "Para pemilik modal yang terlalu serakah dan menumpuk kekayaan tanpa batas di atas penderitaan buruh dan rakyat adalah kaum jahat! (SBY)"
Kalimat SBY tersebut seolah ingin menunjukan puzzle sempurna atas keberpihakan pemerintahanya pada kaum buruh. Maka jika kita mundur 3 tahun sebelum pernyataan itu, publik akan menemukan dokumen Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 24 Tahun 2013 ditandatangani Presiden RI Ke 6 Susilo Bambang Yudhoyono secara resmi. Isinya, menetapkan tanggal 1 Mei adalah Hari Libur Nasional memperingati Hari Buruh.
“Hari ini Saya tetapkan 1 Mei sebagai Hari Libur Nasional dan dituangkan dalam Peraturan Presiden.” ujar Presiden SBY kepada pewarta di istana saat itu pada 29 Juli 2013.
Dimasa Presiden SBY juga, ia melahirkan Jaminan sosial jangka panjang untuk para pekerja/ kaum buruh. Jaminan sosial itu merupakan metamorfosis dari Jamsostek yang kini dikenal dengan BPJS Ketenagakerjaan, namun memiliki coverage yang lebih luas dari mulai jaminan kesehatan, kecelakaan kerja hingga jaminan hari tua atau masa pensiun (JHT).
Era Presiden Jokowi
Sudah menjadi kebiasaan orang banyak, khususnya jurnalis jika hendak meriset atau mencari informasi dasar tentang sebuah topik atau peristiwa pastilah lewat google atau search engine sejenis lainya.
So, untuk menghimpun data-data pada topik dalam tulisan liputan khusus (Lipsus) edisi hari buruh ini, redaksi astakom.com memasukan kata kunci pertanyaan seperti ini Apa kontribusi era Pemerintahan Jokowi pada kebijakan buruh? Dan hasilnya, redaksi uraikan secara hati-hati sesuai fakta temuan laman internet mesin pencari berikut ini.
Dimasa 10 tahun kepemimpinan Presiden Jokowi (2014-2024), justru banyak catatan kontroversi menyangkut kebijakan perburuhan di Indonesia.
Yang paling mencolok, adalah keberadaan UU Cipta Kerja (Omnibus Law). Aturan dalam UU tersebut memberikan fleksibilitas pasar tenaga kerja (minim proteksi), disi lain memberi kemudahan investasi melalui penerbitan aturan baru.
UU Cipta Kerja era Presiden Jokowo tersebut, meski mempermudah usaha namun tetap disorot publik, menuai kritik hinga sempat memicu reaksi demonstrasi besar-besaran karena dianggap mengurangi hak-hak pekerja, mengubah formula kenaikan upah, dan meningkatkan risiko PHK.
Kontroversi posisi buruh dalam UU Cipta Kerja tadi bahkan menjadi sorotan utama YLBHI pada peringatan hari buruh di 1 Mei 2024. Tepat di tahun terakhir Presiden Jokowi menjabat.
Pada uraian press release YLBHI 1 Mei 2026, mengungkapkan pandangan kritis serikat buruh atas pengesahan PP 78 Tahun 2015. "PP tersebut mengatur penetapan upah minimum didasarkan pada besaran inflasi dan pertumbuhan ekonomi" ungkap rilis YLBHI pada 1 Mei 2024, dikutip redaksi astakom.com Sabtu (02/04/2026).
Menurut pandangan YLBHI, aturan dalam PP tersebut 'seperti' pembungkaman serikat buruh. "(PP 78 Tahun 2015) Melucuti fungsi dan peran serikat pekerja/serikat buruh untuk memperjuangkan kesejahteraan bagi pekerja/serikat dan keluarganya sebagaimana diatur dalam UU No 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh" pernyataan YLBHI pada 1 Mei 2024.
Berlanjut ke tahun 2020, Pemerintahan era Presiden Joko Widodo dianggap 'ngotot' mengesahkan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang ditolak oleh kaum buruh Indonesia dan memicu kontroversi publik saat itu.
UU Omnibus law dalam pandangan rilis YLBHI tadi dianggap inkonstitusional dan mengabaikan prinsip demokrasi dalam pembentukannya. Fakta saat itu memang mengungkapkan, Peraturan dalam UU Omnibus law mendapat penolakan dari banyak serikat buruh dan organisasi masyarakat sipil.
Tercatat hingga 38 gugatan dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi. Bak gayung bersambut, Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 dalam hasil sidang para hakimnya menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat
YLBHI ketika itu dalam keterangannya menyampaikan "(Putusan) MK berlandaskan pada analisa formil dimana pembuatan UU Cipta Kerja tidak demokratis dengan memperhatikan tahapan pembentukan undang-undang yang baik, pelibatan partisipasi publik yang bermakna, dan bertentangan dengan Konstitusi, UUD NRI 1945".
Namun dalam catatan yang dikutip redaksi astakom.com dari web Presidenri.go.id postingan di penghujung masa jabatannya (18/01/2023), Presiden Jokowi menyampaikan atensinya agar DPR mempercepat penetapan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tngga (PPRT), yang pada akhirnya di sahkan dimasa DPR-Pemerintah Presiden Prabowo Subianto pada bulan April 2026'
Terlepas dari catatan kontroversi Presiden Jokowi yang dirangkum YLBHI tadi, tercatat sejak masa pemerintahanya selama 10 tahun (2009-2019). Pada banyak statemen kedengarannya disetiap peringatan hari buruh, Jokowi tak pernah lupa memberi ucapan selamat hari buruh dan rangkaian kalimat motivasi bagi seluruh pekerja di Indonesia.
Seperti pada cuitan Presiden Jokowi di masa tahun terakhir jabatannya pada 1 Mei 2019 "Dengan kerja keras, terampil dan produktif, kita harus memastikan bahwa hidup kita hari ini lebih baik dari hari kemarin. Dan, hari esok lebih baik dari hari ini," Dikutip dari media sosial Twitter @jokowi, file pemberitaan media Rabu (1/05/2019). (aRsp/aNs)
Gen Z Takeaway
May Day tuh bukan cuma seremoni, tapi refleksi panjang perjuangan buruh dari Haymarket Affair sampai kebijakan di era Prabowo Subianto yang lagi gencar kasih “kado” buat pekerja—mulai dari perlindungan ojol sampai satgas PHK—sementara di era sebelumnya kayak Joko Widodo sempat panas gara-gara Undang-Undang Cipta Kerja; intinya, tiap rezim punya gaya sendiri, tapi isu buruh tetap jadi panggung tarik-ulur antara kesejahteraan dan kepentingan ekonomi.













