Presiden Prabowo Restui Permenaker No7 Tahun 2026: Era Baru Outsourcing Lebih Ketat & Lebih Fair Buat Pekerja
astakom.com, Jakarta - Pemerintah mulai ngerapihin sistem outsourcing yang selama ini sering dianggep “too fleksibel” dan rawan disalahgunakan. Di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, arah kebijakan mulai keliatan jelas. Praktik alih daya yang sering dianggap jadi momok yang nggak fair buat pekerja.
Makanya di era pemerintahan Presiden Prabowo outsourcing nggak dihapus total, tapi dibatasi biar lebih fair dan nggak bikin pekerja rugi. Hal ini gercep di-deliver sama Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, lewat Permenaker Nomor 7 Tahun 2026.
Secara formal ini kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan, tapi kalau ditarik ke belakang vibe-nya nyambung sama visi besar Presiden Prabowo yang sebelumnya dorong reformasi sistem outsourcing.
Belum lama, Yassierli ngasih pengumuman resmi soal pembatasan untuk sektor yang dapat mempekerjakan pekerja alih daya alias outsourcing.
Dibatasi jadi 6 bidang
Langkah ini bertujuan memperkuat perlindungan dan kepastian hukum buat pekerja lewat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya.
Di aturan itu pemerintah tegas membatasi jenis pekerjaan alih daya hanya pada enam bidang. Sebagaimana tertuang di pasal 3, yaitu:
1. Layanan kebersihan
2. Penyediaan makanan dan minuman
3. Pengamanan
4. Penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja/buruh
5. Layanan penunjang operasional
6. Pekerjaan penunjang di bidang pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan.
Perjanjian tertulis
Tidak sampai di situ, adapun perjanjian tertulis yang wajib dimiliki perusahaan pemberi kerja yang menyerahkan sebagian pekerjaan ke perusahaan alih daya meliputi hal-hal berikut:
- Perjanjian yang dialihdayakan ke perusahaan alih daya
- Jangka waktu perjanjian alih daya
- Lokasi pelaksanaan pekerjaan
- Jumlah pekerja/buruh alih daya
- Pelindungan dan hak pekerja/buruh alih daya paling sedikit meliputi upah, upah kerja lembur, waktu kerja dan waktu istirahat, cuti tahunan, hak atas keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan sosial, tunjangan hari raya keagamaan, dan hak atas berakhirnya hubungan kerja atau pemutusan hubungan kerja
- Hak dan kewajiban Perusahaan Alih Daya dan Perusahaan yang menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerja.
Sudah berlaku
Lalu, kapan peraturan ini mulai berlaku? Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya mulai diundangkan dan ditandatangani pada Kamis (30/4/2026). Sehingga, aturan mulai resmi berlaku pada Kamis kemarin, 30 April 2026.
Hal ini juga tertuang dalam pasal 11 di bagian penutup tentang "Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan."
Yassierli bilang bahwa regulasi ini jadi langkah nyata pemerintah buat pastiin praktik alih daya berjalan lebih adil dan ngasih perlindungan yang jelas buat pekerja.
"Permenaker ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya," kata Yassierli dalam keterangan tertulis, dikutip pada Sabtu (2/5/2026).
Beri perlindungan dan kepastian hukum
"Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja/buruh, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha," jelasnya.
Lebih lanjut lagi, Yassierli bilang di dalam Permenaker ini mengatur sanksi buat perusahaan pemberi kerja maupun perusahaan alih daya yang nggak memenuhi ketentuan yang udah ditetapkan.
"Melalui Permenaker ini, Pemerintah menegaskan komitmen untuk terus mendorong implementasi hubungan industrial yang harmonis, transformatif, dan berkeadilan dengan semangat maju industrinya, sejahtera pekerjanya," terangnya.
Makanya, pemerintah mewanti-wanti dan ngajak semua yang punya kepentingan di regulasi ini buat mematuhi kebijakan yang udah berlaku, secara konsisten dan bertanggung jawab. Sehingga diharapkan nantinya pekerja/buruh bisa dapet perlindungan juga kepastian hukum. (Shnty/aRsp)
Gen Z Takeaway
Pemerintah di era Prabowo Subianto mulai tightening aturan outsourcing biar nggak “too fleksibel” dan lebih fair buat pekerja. Lewat Permenaker Nomor 7 Tahun 2026, outsourcing sekarang cuma boleh di 6 sektor penunjang—no more lempar kerjaan inti. Aturan ini juga nge-push perlindungan hak pekerja biar lebih secure dan jelas secara hukum.









