Sudah di Tetapkan Tersangka: Profil Pegawai Bank yang Diduga Lakukan Penggelapan Dana Jemaat 28 Miliar

Pewarta: Alfian Tegar
Editor: AR Purba
Senin, 20 April 2026 | 16:10 WIB
Sudah di Tetapkan Tersangka: Profil Pegawai Bank yang Diduga Lakukan Penggelapan Dana Jemaat 28 Miliar
Ilustrasi Pelaku Penggelapan Dana (Dok. Pexels)

astakom.com, Jakarta — Dugaan penggelapan dana jemaat di Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut), terus menarik perhatian publik.

Diketahui, kasus ini menyeret oknum pegawai Bank BNI, Andi Hakim Febriansyah (AH) yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

AH diduga menyelewengkan dana Gereja Katolik Paroki Aek Nabara senilai Rp28 miliar. Di balik kasus tersebut, ia diketahui memiliki latar belakang pendidikan dari Universitas Sumatera Utara.

Profil pendidikan AH

Berdasarkan data pendidikan yang dilansir dari pddikti.kemdiktisaintek.go.id, Andi Hakim Febriansyah tercatat sebagai alumnus mahasiswa Universitas Sumatera Utara dengan jenjang Diploma Tiga (D3) pada program studi Perpajakan.

Ia mulai menempuh pendidikan pada 10 Agustus 2001 sebagai peserta didik baru dan berhasil menyelesaikan studinya hingga dinyatakan lulus.

Karier Andi kemudian berlanjut di dunia perbankan hingga menjabat sebagai Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara, Cabang Rantauprapat, Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Namun, perjalanan kariernya berakhir setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dana milik jemaat gereja tersebut.

Kronologi awal kasus

Melansir astakom.com, sebelumnya diberitakan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol. Rahmat Budi Handoko menjelaskan kronologi kasus tersebut.

"Kejadian ini bermula pada tahun 2019 di mana tersangka atas nama inisial AH  itu menjabat sebagai kepala kas Bank BNI Aek Nabara Labuhan Batu Sumatera Utara," ujarnya melalui media nasional.

Rahmat menjelaskan, tugas AH saat itu adalah mencari nasabah yang ingin menginvestasikan dananya di bank tersebut. 

Kemudian, kata dia, AH bertemu dengan pihak gereja yang sedang mencari produk investasi yang bisa memberikan bunga deposito sebesar 7-8 persen.

"Namun begitu, sebenarnya produk ini tidak pernah dikeluarkan oleh bank tersebut," ungkap Rahmat. Untuk memuluskan aksinya, Rahmat menyebut AH membuat bilyet dan surat pemberitahuan palsu.

BNI akan kembalikan dananya

Direktur Human Capital & Compliance BNI Munadi Herlambang mengatakan mereka pun turut prihatin dalam kasus ini.

"BNI dalam hal ini termasuk pihak yang dirugikan dalam kejadian ini, dan pastinya kami juga prihatin atas kejadian ini khususnya kepada nasabah Paroki Aek Nabara," katanya dalam konferensi pers secara daring, Minggu (19/4/2026).

Ia mengatakan mereka telah mengembalikan dana awal sebesar Rp7 miliar. Angka pengembalian ini diambil setelah mereka melakukan verifikasi awal dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.

Ia memastikan BNI akan menyelesaikan pengembalian sisa dananya pada pekan depan di hari kerja Senin sampai Jumat.

"Penyelesaian akan kami lakukan dalam jangka waktu minggu ini. Kita berproses dan dipastikan minggu ini, Senin sampai Jumat, di hari kerja akan kita kembalikan," ujar Munadi. (aLf/aRsp)

Gen Z Takeaway

Kasus dugaan penggelapan dana jemaat di Paroki Aek Nabara ini nunjukin gimana trust bisa runtuh gara-gara oknum internal: pegawai BNI diduga bikin investasi fiktif hingga Rp28 miliar sejak 2019 dan kini jadi tersangka; BNI sudah mulai mengembalikan dana dan berjanji menuntaskan sisanya, jadi poin utamanya soal pentingnya verifikasi produk dan pengawasan agar kasus serupa nggak terulang.

Penggelapan Dana Bank BNI Sumatera Utara gereja Gereja Katolik

Infografis

Terkini

Arema FC Bungkam PSIM 3-1

Arema FC berhasil menutup kompetisi BRI Super League 2025/2026 dengan membungkam PSIM Yogyakarta, 3-1, di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, Jumat (22/5).

Footage 19:41 WIB