Kajari Karo dan Kajati Sumut Dicopot Kejagung, Imbas Kasus Video Kreator?
astakom.com, Jakarta — Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi memberhentikan Danke Rajagukguk dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo.
Keputusan rotasi dan mutasi tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 488 Tahun 2026 tertanggal 13 April 2026.
“Mutasi adalah hal yang lumrah dan dilakukan secara berkelanjutan oleh kementerian atau lembaga. Di dalamnya terdapat mutasi, promosi, maupun demosi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan di gedung bunder hari ini Rabu (15/4/2026).
Melalui keputusan itu, Edmond Novvery Purba ditunjuk sebagai Kajari Karo yang baru. Sementara itu, posisi atau penugasan terbaru Danke setelah pencopotan tersebut masih belum diumumkan.
Kajati Sumut juga dirotasi
Selain Danke, Burhanuddin juga merotasi Harli Siregar yang sebelumnya menjabat sebagai Kajati Sumatera Utara (Sumut) menjadi Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung.
Sementara posisi Kajati Sumut akan digantikan oleh Muhibuddin yang sebelumnya menjabat sebagai Kajati Sumatera Barat.
Sebelumnya diperiksa Kejagung
Adapun pencopotan ini dilakukan Jaksa Agung setelah kasus dugaan korupsi yang menyeret kreator video Amsal Christy Sitepu menghebohkan publik.
Melansir astakom.com sebelumnya diberitakan bahwa Kejagung mengamankan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, terkait penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan dokumenter video profil desa di Kabupaten Karo yang turut menyeret kreator video Amsal Sitepu.
Selain Danke, pemeriksaan juga dilakukan terhadap Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Karo Reinhard Harve Sembiring, jaksa Wira Arizona, serta sejumlah pihak lain yang terkait. (aLf/aRsp)













