Spill Sanksi PP Tunas! Dari Teguran hingga Pemblokiran dan Update Tingkat Kepatuhan Platform
astakom.com, Jakarta – Pemerintah mulai menegakkan PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang perlindungan anak di ruang digital, yang dikenal sebagai “PP Tunas”. Aturan ini tidak lagi sebatas sosialisasi—penegakan sanksi administratif terhadap platform digital yang kini sudah berjalan.
Melalui regulasi ini, pemerintah memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang melanggar, mulai dari teguran tertulis hingga pemutusan akses (blocking).
Jenis sanksi: bertahap hingga blokir
Mengacu Pasal 38 ayat (2), sanksi administratif dalam PP Tunas meliputi:
- teguran tertulis,
- denda administratif,
- penghentian sementara layanan, dan/atau
- pemutusan akses (blocking/ pemblokiran).
Sanksi dapat dikenakan secara bertahap maupun langsung, tergantung tingkat pelanggaran. Pemerintah juga dapat mengumumkan pengenaan sanksi tersebut kepada publik.
Pada salah satu platform sudah ada yang menerima sanksi teguran administratif. Seperti di beritakan astakom.com sebelumnya, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan batas waktu (pemberian sanksi) tegas.
"Berdasarkan sanksi teguran tertulis tersebut, Google diminta untuk segera memenuhi kepatuhan PP Tunas dalam jangka waktu 7 hari sejak dikenakan sanksi administratif dimaksud," ujar Alexander, dikutip dari pada Minggu, (12/4/2026).
Mekanisme penegakan
Dilansir dari edisi infografis astakom.com pada (02/04/2026), ada konsekuensi hukum dari ringan hingga keras (pemblokiran akses) bagi platform yang tidak menjalankan ketentutan pembatasan golongan usia pengguna tertentu.
Dalam Pasal 41, teguran tertulis diberikan untuk pelanggaran ringan, khususnya jika PSE bersikap kooperatif. Teguran dapat diberikan maksimal dua kali dengan jeda tujuh hari kerja.
Jika kewajiban tidak dipenuhi atau pelanggaran tergolong serius, Pasal 42 mengatur pemberian denda administratif, dengan mempertimbangkan tingkat pelanggaran dan sikap platform selama proses pemeriksaan.
Bisa dihentikan hingga diblokir
Jika pelanggaran berlanjut, Pasal 43 memungkinkan pemerintah menghentikan sementara layanan, produk, atau fitur tertentu.
Selanjutnya, Pasal 44 mengatur pemutusan akses (blocking), yang dapat dikenakan apabila:
- kewajiban tidak dipenuhi,
- perintah pemerintah diabaikan, atau
- terjadi pelanggaran berat dengan sikap tidak kooperatif.
Penilaian sanksi berbasis dampak
Dalam Pasal 40, penjatuhan sanksi mempertimbangkan sejumlah faktor, seperti:
- tingkat keparahan pelanggaran,
- durasi pelanggaran,
- jumlah anak yang terdampak, serta
- tingkat kepatuhan atau sikap kooperatif PSE.
Sanksi administratif ini juga tidak menghapus kemungkinan adanya tanggung jawab pidana dan/atau perdata.
Siapa yang sudah dan belum patuh?
Implementasi PP Tunas menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan platform digital masih beragam dan masih dalam tahap pemantauan pemerintah.
Sudah patuh penuhDilansir dari sejumlah media, platform yang telah memenuhi kewajiban perlindungan anak antara lain:
- Meta Platforms (Facebook, Instagram, Threads)
- X Corp. (X/Twitter)
- Bigo Technology (Bigo Live)
Platform ini disebut telah menyesuaikan kebijakan dan sistemnya, termasuk pembatasan usia serta penguatan fitur perlindungan anak.
Patuh sebagian / masih prosesSementara itu, terdapat platform yang dinilai kooperatif namun masih dalam tahap penyesuaian:
- TikTok
- Roblox Corporation
Keduanya disebut masih melengkapi sejumlah kewajiban sesuai ketentuan PP Tunas.
Belum patuh (kena sanksi awal)Di sisi lain, platform yang dinilai belum memenuhi ketentuan adalah:
- Google LLC (termasuk layanan YouTube)
Dilansir dari pemberitaan media, platform ini telah dikenai sanksi administratif tahap awal berupa teguran tertulis oleh pemerintah.
Masih dalam tenggat waktuPemerintah masih memberikan waktu kepada sejumlah platform untuk memenuhi kewajiban secara penuh. Evaluasi lanjutan akan menentukan apakah sanksi berikutnya, seperti denda atau pembatasan layanan, akan dijatuhkan.
Penegakan sudah berjalan
Sejak mulai berlaku pada akhir Maret 2026, pemerintah tidak hanya melakukan sosialisasi, tetapi juga langsung melakukan pengawasan dan penindakan.
Sejumlah platform telah dipanggil untuk klarifikasi, dan sanksi awal sudah mulai dijatuhkan sebagai bagian dari tahapan penegakan aturan. (deA/aRsp)
Gen Z Takeaway
PP Tunas bukan sekadar aturan formal—ini “wake up call” buat platform digital. Kalau masih abai soal keamanan anak, risikonya nyata: mulai dari ditegur, didenda, sampai diblokir di Indonesia.













