Komdigi Ultimatum Google 7 Hari: Akan Diblokir Jika Tak Patuhi Regulasi PP Tunas
astakom.com, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberi ultimatum kepada Google untuk segera mematuhi aturan perlindungan anak di ruang digital.
Perusahaan yang menaungi YouTube itu diberi waktu maksimal tujuh hari setelah dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
Jika tidak dipatuhi, pemerintah membuka kemungkinan peningkatan sanksi hingga pembatasan layanan di Indonesia.
Ultimatum 7 hari dari Komdigi
Komdigi menetapkan tenggat waktu kepada Google untuk menyesuaikan sistemnya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2026 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital.
Dilansir dari media pada Minggu, (12/4/2026) Langkah ini merupakan tindak lanjut dari teguran tertulis yang diberikan karena Google dinilai belum memenuhi kewajiban perlindungan anak.
Informasi serupa juga diberitakan media nasional yang menyebut Google diberikan waktu tujuh hari untuk memenuhi kewajiban tersebut
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan batas waktu tersebut bersifat tegas.
"Berdasarkan sanksi teguran tertulis tersebut, Google diminta untuk segera memenuhi kepatuhan PP Tunas dalam jangka waktu 7 hari sejak dikenakan sanksi administratif dimaksud," ujar Alexander, dikutip dari media pada Minggu, (12/4/2026).
Sanksi berpotensi ditingkatkan
Pemerintah menyatakan bahwa apabila dalam kurun waktu tersebut Google tidak memenuhi kewajiban, maka sanksi dapat ditingkatkan ke tahap pemeriksaan dugaan pelanggaran yang lebih serius.
Tahapan sanksi ini merupakan bagian dari mekanisme penegakan aturan yang dimulai dari teguran administratif hingga potensi pembatasan layanan, dilansir dari Media pada April 2026.
Meta sudah patuh
Dalam perkembangan yang sama, Meta dilaporkan telah memenuhi kewajiban dan dinyatakan patuh terhadap aturan yang berlaku.
Sementara itu, TikTok dan Roblox masih berada dalam status “kooperatif sebagian” karena telah menyampaikan komitmen penyesuaian sistem secara bertahap, dilansir dari media pada Minggu, (12/4/2026).
Status kepatuhan platform digital ini juga disorot dalam laporan media nasional terkait implementasi PP Tunas.
PSE wajib lakukan self-assessment
Dalam implementasinya, seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) diwajibkan melakukan penilaian mandiri atau self-assessment untuk mengukur tingkat risiko layanan terhadap pengguna anak.
Dilansir dari media pada Minggu, (12/4/2026). Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menekan paparan konten negatif di ruang digital, termasuk perundungan siber. (deA/aRsp)













