WFH di Papua Tengah: Pelayanan Tetap Prima, Unit- Unit Vital Tetap Operaional Full!
astakom.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi Papua Tengah memastikan layanan publik tetap berjalan optimal di tengah penerapan kebijakan kerja fleksibel atau work from home (WFH) yang mulai berlaku sejak 2 April 2026. Unit kerja yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan bekerja dari kantor (WFO) guna menjamin pelayanan tidak terganggu.
Penjabat Sekretaris Daerah Papua Tengah, Silwanus Sumule, menegaskan terdapat 10 unit kerja di tingkat provinsi dan 11 unit di tingkat kabupaten yang wajib hadir secara langsung. “Untuk di lingkungan pemprov ada 10 unit kerja wajib WFO. Sedangkan di lingkungan pemerintah kabupaten ada 11 unit kerja yang wajib WFO agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” ujarnya di Nabire, Kamis (2/4) dilansir dari Antara.
Unit yang tetap beroperasi di kantor meliputi sektor-sektor vital seperti layanan kesehatan, pendidikan, administrasi kependudukan, perizinan, hingga ketenteraman dan ketertiban umum. Selain itu, layanan kebencanaan, kebersihan, persampahan, serta pendapatan daerah juga diwajibkan tetap berjalan secara langsung.
Tidak hanya itu, pejabat pimpinan tinggi, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten, termasuk kepala distrik dan lurah atau kepala desa, juga tetap diwajibkan bekerja dari kantor untuk memastikan koordinasi dan pengambilan keputusan berjalan efektif.
Jaga Kinerja dan Kualitas Pelayanan
Sementara itu, unit kerja pendukung diberikan fleksibilitas untuk menerapkan WFH secara selektif dengan tetap menjaga target kinerja dan kualitas pelayanan. Kebijakan ini diterapkan satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat, sebagai bagian dari upaya efisiensi sekaligus mendorong digitalisasi sistem pemerintahan.
Silwanus menekankan bahwa pengaturan ini disesuaikan dengan kebutuhan organisasi, namun prinsip utama yang dijaga adalah keberlanjutan pelayanan publik. Ia juga meminta pimpinan perangkat daerah melakukan pengawasan ketat agar implementasi WFH dan WFO berjalan efektif.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Papua Tengah Nomor 100.3.4.1/388/SET/2026 yang merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat terkait fleksibilitas kerja ASN. Selain meningkatkan efisiensi, kebijakan ini juga diharapkan mampu menekan biaya operasional seperti listrik, BBM, air, dan telekomunikasi, termasuk pembatasan penggunaan kendaraan dinas hingga maksimal 50 persen.
Dengan langkah ini, pemerintah daerah berupaya menjaga keseimbangan antara efisiensi anggaran dan kualitas pelayanan publik agar tetap optimal bagi masyarakat. (ASep/ aRsp)
Gen Z Takeaway
Intinya, di Papua Tengah sekarang udah mulai WFH, tapi nggak semua bisa santai kerja dari rumah, unit yang langsung ngurus pelayanan publik tetap wajib masuk kantor biar layanan ke masyarakat tetap jalan. Jadi konsepnya balance: efisien iya, tapi pelayanan tetap nomor satu. Intinya, fleksibel tapi tetap profesional!













