Buntut Polemik Hukum Kreator Video Amsal Sitepu, Komisi III DPR Panggil Kejari Karo
astakom.com, Jakarta — Buntut polemik hukum kreator video Amsal Sitepu, Komisi III DPR dijadwalkan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) sekaligus Raker dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo dan Komite Kejaksaan, Kamis (2/4/2026).
Melansir astakom.com, sebelumnya diberitakan, Amsal dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan mark up pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2020-2022 sebesar Rp202.161.980.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman menyebut rapat hari ini bertujuan untuk meminta penjelasan detail kejaksaan soal penetapan hingga penangguhan penahanan Amsal.
“Rapat ini digelar untuk meminta penjelasan dalam kasus Amsal Sitepu, mulai dari apa alasan penetapan tersangka, dugaan intimidasi, sampai dengan pembangunan opini sesat terkait penangguhan penahanan,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya, kemarin (1/4/2026).
Komisi III DPR dorong adanya evaluasi Jaksa
Disamping itu, Komisi III DPR RI juga mendorong Komisi Kejaksaan untuk mengevaluasi jaksa yang menangani perkara Amsal.
“Kami juga akan mengundang Komisi Kejaksaan untuk melakukan evaluasi terhadap yang seperti ini,” ujar Habiburokhman.
Kekecewaan Komisi III DPR terhadap Kejari Karo
Dalam kesempatan itu, Habiburokhman menyatakan bahwa Komisi III kecewa terhadap sikap jajaran Kejari Karo yang dinilai berbeda dengan pimpinan Kejaksaan Agung.
“Sikapnya bertolak belakang 180 derajat dengan pimpinan Kejaksaan. Pak Jaksa Agung, Pak Jampidum, Pak Jampidsus, Pak Jamwas, Pak Jamintel, semuanya selalu memberikan respon yang sangat positif terhadap masukan dari DPR yang berdasarkan aspirasi dari rakyat,” ujarnya.
“Tetapi di bawah, kita mau lihat evaluasinya seperti apa, terutama di Kejaksaan Negeri Karo. Kami sangat kecewa. Kami siap mempertanggungjawabkan apa yang kami laksanakan beberapa hari ini terkait Amsal Sitepu. Kami siap,” pungkasnya.
Polemik berakhir bebas dari semua tuntutan
Melansir astakom.com, diberitakan sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Sitepu dalam kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Rabu (1/4/2026).
Amsal dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan mark up pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2020-2022 sebesar Rp202.161.980.
Oleh karenanya, majelis hakim memerintahkan agar membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.













