Pemerintah Sebut Beberapa Platform Digital Belum Penuhi Kepatuhan Pembatasan Usia Anak!

Editor: Dhea Vallerina Riyon
Minggu, 29 Maret 2026 | 12:04 WIB
Pemerintah Sebut Beberapa Platform Digital Belum Penuhi Kepatuhan Pembatasan Usia Anak!
Ilustrasi / Pemerintah Sebut Beberapa Platform Digital Belum Penuhi Kepatuhan Pembatasan Usia Anak (astakom/pexels)

astakom.com, Techno– Pemerintah resmi memasuki fase implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) dengan langsung menguji kepatuhan platform digital global.

Dalam evaluasi awal yang disampaikan melalui konferensi pers Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dua platform besar yakni TikTok dan Roblox disebut belum sepenuhnya memenuhi kewajiban pembatasan usia anak.

Sementara itu, pemerintah juga menemukan empat platform lain yang belum memenuhi ketentuan sama sekali, menandakan implementasi PP Tunas masih menghadapi tantangan besar di tahap awal.

TikTok dan Roblox masih bertahap, 4 medsos belum patuh

Dalam konferensi pers, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa evaluasi dilakukan berdasarkan kesiapan sistem, bukan sekadar komitmen.

Pemerintah menyebut TikTok belum sepenuhnya patuh karena implementasi pembatasan usia masih berlangsung bertahap.

“TikTok telah memberikan komitmen untuk melakukan penonaktifan akun pengguna di bawah 16 tahun secara bertahap,” ujar Meutya dikutip dari siaran pers pada Sabtu, (28/3/2026).

Selain itu, platform ini juga masih menyiapkan peta jalan operasional untuk pengguna usia 14–15 tahun.

Sementara Roblox juga belum memenuhi ketentuan penuh karena masih dalam tahap rencana penyesuaian fitur bagi pengguna anak.

“Roblox menyampaikan rencana penyesuaian fitur untuk pengguna di bawah 13 tahun yang hanya bisa bermain secara offline,” jelasnya.

Di sisi lain, pemerintah mengungkapkan ada empat platform yang belum memenuhi ketentuan, yaitu:

  • Instagram
  • Threads
  • Facebook
  • YouTube

Pemerintah juga menegaskan memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi bagi platform yang tidak patuh.

“Tentu kita sekali lagi meyakini bahwa para platform tetap akan melakukan kepatuhan. Kita akan tunggu besok,” tegas Meutya.

TikTok: Platform dengan sorotan regulasi global

TikTok merupakan platform media sosial berbasis video pendek yang sangat populer secara global, khususnya di kalangan remaja dan dewasa muda, dengan jumlah pengguna aktif yang telah melampaui 1 miliar.

Sejumlah laporan media internasional seperti Reuters menyebut TikTok sebagai salah satu aplikasi dengan pertumbuhan tercepat di dunia. Namun, di balik popularitasnya, muncul kekhawatiran global terkait perlindungan anak.

Laporan BBC menyoroti bahwa platform digital seperti TikTok perlu “melakukan lebih banyak untuk melindungi anak dari konten berbahaya dan penggunaan berlebihan”.

Di berbagai negara, pembatasan terhadap TikTok mulai diperketat:

  • Uni Eropa: perlindungan data anak melalui regulasi digital
  • Inggris: desain layanan ramah anak dan pembatasan waktu penggunaan
  • Amerika Serikat: penguatan kontrol orang tua dan akun remaja
Dorong platform perkuat sistem perlindungan anak

Dilansir dari astakom.com pada Sabtu, (28/3/2026), regulasi ini menjadi tonggak baru dalam penguatan sistem perlindungan anak di ruang digital, khususnya melalui pembatasan akses pengguna di bawah 16 tahun.

Penerapan aturan ini mendorong platform digital untuk melakukan penyesuaian sistem, mulai dari kebijakan usia minimum hingga penguatan moderasi dan pengelolaan data pengguna anak.

Di tahap awal implementasi, kesiapan platform masih beragam, menandakan proses transisi teknologi yang masih berlangsung.

YouTube ikut disorot

Selain TikTok dan Roblox, pemerintah juga menyoroti YouTube sebagai platform dengan risiko berbeda namun sama-sama berdampak pada pengguna anak.

Di tengah sorotan tersebut, YouTube diketahui telah merespons dengan menegaskan bahwa pihaknya mendukung tujuan perlindungan anak yang diusung pemerintah.

Platform ini menyatakan telah memiliki berbagai fitur keamanan, termasuk kontrol orang tua dan pengaturan konten ramah anak, sebagai bagian dari upaya menciptakan ekosistem digital yang lebih aman.

Namun demikian, hingga saat ini pihak Meta Platforms yang menaungi Facebook, Instagram, dan Threads belum memberikan pernyataan resmi secara spesifik terkait kepatuhan terhadap PP Tunas. Kondisi ini memperlihatkan bahwa respons platform global terhadap implementasi aturan masih beragam, seiring proses penyesuaian yang terus berlangsung.

Gen Z Takeaway

Ini bukan sekadar aturan baru, tapi “stress test” buat platform global. Bahkan TikTok aja belum full comply, sementara yang lain masih tertinggal. Artinya ke depan, bikin akun pakai umur palsu atau akses bebas tanpa filter bakal makin susah—internet jadi lebih aman buat anak, tapi juga makin ketat buat semua user.

komdigi platform digital PP Tunas Sistem Perlindungan Anak Techno

Infografis

Terkini

Arema FC Bungkam PSIM 3-1

Arema FC berhasil menutup kompetisi BRI Super League 2025/2026 dengan membungkam PSIM Yogyakarta, 3-1, di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, Jumat (22/5).

Footage 19:41 WIB