KPK: 5 Orang Ditetapkan Tersangka dalam OTT Bupati Rejang Lebong
astakom.com, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong Bengkulu.
Melansir astakom.com, penetapan tersangka ini merupakan hasil dari pengembangan dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penyidik KPK.
Para tersangka terdiri dari tiga pihak pemberi suap dan dua pihak penerima suap yang merupakan penyelenggara negara.
“Terkait dengan penyelidikan tertutup di wilayah Bengkulu, sudah dilakukan ekspose di tahapan pimpinan dan diputuskan status hukum. Dalam hal ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (11/3/2026).
Pemberi suap ditetapkan sebagai tersangka
Menurut Budi, tiga tersangka berasal dari pihak swasta yang diduga berperan sebagai pemberi suap. Sementara dua tersangka lainnya merupakan penyelenggara negara yang diduga menerima suap.
“Kami telah menetapkan lima tersangka dari pihak pemberi dan penerima suap,” ujar Budi.
Namun, Budi belum merinci nama-nama tersangka lainnya karena menunggu penjelasan kronologi OTT tersebut.
Budi juga mengonfirmasi salah satu tersangka adalah Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari.
Diduga terkait suap proyek
Melansir astakom.com, Operasi KPK ini disinyalir kuat berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan fee proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Berdasarkan informasinya, operasi senyap ini merupakan hasil dari rangkaian penyelidikan tertutup yang telah dilakukan KPK.
Dalam operasi tangkap tangan ini, tim KPK tidak pulang dengan tangan kosong. Sejumlah barang bukti krusial berhasil disita, di antaranya beberapa unit telepon seluler serta sejumlah uang tunai.
Uang tersebut diduga kuat merupakan setoran dari pihak kontraktor yang menjadi pelicin atau fee demi memuluskan proyek daerah.













