Sabtu, 14 Mar 2026
Sabtu, 14 Maret 2026

Pembatasan Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Komdigi Bongkar Alasan di Balik Aturan Baru

astakom.com, Techno – Komdigi menjelaskan alasan di balik kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah perlindungan terhadap berbagai risiko di ruang digital, mulai dari kecanduan gawai, perundungan siber, hingga paparan konten berbahaya yang semakin mudah diakses anak-anak.

Dilansir dari astakom.com pada Selasa, (10/3/2026), kebijakan pembatasan akun anak tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Dilansir dari laman resmi Komdigi pada Selasa, (10/3/2026) Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan bahwa penerbitan aturan tersebut merupakan langkah nyata pemerintah untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak, sekaligus membantu orang tua dalam menghadapi berbagai risiko di media sosial.

Usia 16 tahun dinilai lebih siap

Pemerintah menilai usia sekitar 16 tahun sebagai waktu yang lebih tepat bagi anak untuk mulai mengakses media sosial secara penuh. Penilaian tersebut didasarkan pada diskusi dengan para ahli serta berbagai penelitian terkait dampak media sosial terhadap perkembangan anak.

Meutya Hafid menegaskan kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk melarang anak menggunakan teknologi, melainkan memastikan mereka memiliki kesiapan mental dan psikologis sebelum memasuki ruang media sosial yang kompleks.

“Usia yang dinilai paling tepat untuk mulai mengakses media sosial adalah sekitar 16 tahun. Ini bukan keputusan sepihak pemerintah, tetapi hasil diskusi panjang dengan para psikolog, pemerhati tumbuh kembang anak, serta berbagai penelitian mengenai dampak media sosial terhadap perkembangan anak,” ujar Meutya dalam kegiatan Kelas Digital Sahabat Tunas: Tunggu Anak Siap di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta, Senin (9/3/2026).

Ia juga menegaskan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat membantu orang tua dalam mengawasi penggunaan media sosial oleh anak.

“Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” katanya.

Tantangan AI dan risiko konten digital

Selain kecanduan gawai dan perundungan siber, pemerintah juga menyoroti perkembangan teknologi kecerdasan artifisial (AI) yang membuat konten digital semakin sulit dibedakan antara informasi asli dan yang dimanipulasi.

Menurut Meutya, kondisi tersebut berpotensi menyulitkan anak-anak yang belum memiliki literasi digital yang matang untuk memilah informasi yang benar.

“Dengan perkembangan AI, konten digital akan makin sulit dibedakan antara yang asli dan yang dimanipulasi. Anak-anak tentu akan semakin kesulitan memilah mana informasi yang benar dan mana yang tidak,” jelasnya.

Karena itu, pemerintah mendorong pendekatan bertahap melalui kebijakan “Tunggu Anak Siap”, di mana akses penuh terhadap media sosial sebaiknya diberikan sesuai kesiapan usia dan dengan pendampingan.

Dukungan dari kalangan pendidikan

Kebijakan dalam PP Tunas juga mendapat dukungan dari kalangan pendidikan. Pendiri Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan, Najeela Shihab, menilai regulasi tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat pelindungan anak di era digital.

Ia menjelaskan bahwa yang dibatasi bukan penggunaan teknologi secara keseluruhan, melainkan platform dengan risiko tinggi seperti media sosial atau permainan daring tertentu.

“Yang diatur bukan penggunaan teknologi secara keseluruhan. Anak-anak tetap bisa menggunakan internet untuk belajar atau berkreasi. Yang dibatasi adalah platform dengan risiko tinggi seperti media sosial atau permainan daring tertentu,” ujar Najeela.

Dukungan juga datang dari kalangan pelajar. Siswa SMAN 3 Jakarta, Yasser Baihaqi Balny, menilai kebijakan tersebut dapat membantu melindungi anak dari konten yang tidak sesuai usia.

“Kadang muncul juga konten yang sebenarnya tidak pantas dilihat oleh anak di bawah 16 tahun. Karena itu menurut saya aturan ini memang perlu diterapkan,” ujarnya.

Dalam kegiatan Kelas Digital Sahabat Tunas, sekitar 500 pelajar tingkat SMP hingga SMA hadir untuk berdiskusi mengenai keamanan digital dan penggunaan teknologi secara sehat. Dalam kesempatan itu, para pelajar juga diajak menjadi “Duta Tunas” di sekolah dan lingkungan keluarga untuk menyebarkan pesan penggunaan teknologi secara bijak.

Gen Z Takeaway
Aturan ini pada dasarnya ingin memastikan anak-anak tidak terlalu cepat masuk ke dunia media sosial yang penuh algoritma, konten manipulatif, dan potensi risiko digital. Pemerintah menilai usia sekitar 16 tahun lebih siap secara mental untuk menghadapi ekosistem tersebut, sementara anak yang lebih muda tetap bisa menggunakan internet untuk belajar dan berkreasi dengan pendampingan yang tepat.

Feed Update

Kemkomdigi Buka Akses Informasi PP Tunas Lewat Situs tunasdigital.id

astakom.com, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) membuka akses informasi terkait kebijakan perlindungan anak di ruang digital melalui situs tunasdigital.id. Platform ini disiapkan sebagai...

Google Maps Hadirkan Navigasi 3D dan AI Gemini, Pengguna Kini Bisa ‘Ngobrol’ dengan Peta

astakom.com, Jakarta – Google kembali menghadirkan inovasi pada layanan navigasinya. Melalui pembaruan terbaru, Google Maps kini dilengkapi tampilan navigasi 3D imersif serta integrasi kecerdasan...

Disepakati 7 Kementrian! AI Resmi Masuk Dunia Pendidikan Indonesia

astakom.com, Techno– Pemerintah resmi menetapkan pedoman pemanfaatan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) di dunia pendidikan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh menteri. Kebijakan lintas...

Indonesia Siap Sambut Era 6G, BRIN Kembangkan Antena Mini untuk Internet Super Ngebut

astakom.com, Jakarta - Indonesia mulai menyiapkan fondasi teknologi internet generasi berikutnya. Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tengah mengembangkan teknologi antena yang dirancang untuk...

Mudik Lebaran 2026 Makin Canggih, Korlantas Polri Kerahkan Drone dan Sistem Informasi Real-Time

astakom.com, Jakarta - Lonjakan mobilitas masyarakat saat mudik Lebaran 2026 mendorong Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memperkuat pengawasan lalu lintas dengan teknologi digital. Salah...

Libur Lebaran Jangan Cuma Main HP, Menkomdigi Ajak Orang Tua Batasi Gadget Anak

astakom.com, Jakarta - Libur Lebaran dinilai menjadi waktu yang tepat bagi keluarga untuk kembali mempererat hubungan tanpa terlalu bergantung pada perangkat digital. Pemerintah pun...