KPK Mencium Dugaan Pengondisian Keterangan Saksi dalam Kasus Bupati Pati Sudewo
astakom.com, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan adanya pengondisian keterangan para saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang menyeret Bupati Pati nonaktif Sudewo.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan pendalaman dugan ini dilakukan saat penyidik memeriksa dua saksi pada kemarin, 4 Maret 2026.
Saksi tersebut yakni Kepala Subbagian Tata Usaha Puskesmas Tambakromo Pati Noor Eva Khasanah dan Kepala Desa Angkatan Lor Sudiyono.
“Penyidik mendalami adanya dugaan perbuatan kedua saksi ini yang berupaya mengumpulkan para saksi lain dan mengondisikan keterangan,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Bisa menghambat proses penyidikan
KPK menilai tindakan tersebut dapat menghambat proses penyidikan perkara yang tengah diusut lembaga antirasuah tersebut.
“Hal ini tentunya bisa menghambat proses penyidikan yang sedang berlangsung,” ujar Budi.
Atas hal itu, KPK mengimbau para saksi lain untuk kooperatif dengan memberikan keterangan yang jujur dan lengkap kepada penyidik.
Background penangkapan Bupati Sudewo
Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sudewo di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Sehari kemudian, 20 Januari 2026, KPK membawa Sudewo bersama tujuh orang lain ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk proses penyidikan.
Pada tanggal yang sama, KPK menetapkan empat tersangka dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.
Mereka adalah Sudewo (SDW), Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis Sumarjiono (JION), dan Kades Sukorukun Karjan (JAN).













